Kasus Meningkat, Pembatasan Mobilitas di Palembang Diperketat
Pemkot Palembang akan menerapkan pengetatan PPKM mikro pada Jumat (9/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penularan Covid-19 dan keterisian tempat tidur di Palembang yang kian meningkat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (7/7/2021), menyampaikan, pengetatan PPKM mikro di Palembang mulai diterapkan pada Jumat (9/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). Di tahap awal, pelaksanaannya masih pada tahap sosialisasi kepada setiap pihak yang terdampak. ”Sosialisasi diperlukan agar masyarakat tidak kaget,” ujarnya.
Pengetatan yang dimaksud adalah dengan membatasi sejumlah kegiatan seperti yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. ”Ini adalah tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pelaksanaannya, ujar Harnojoyo, akan dibuat Surat Edaran Wali Kota Palembang yang menjadi payung hukum. ”Aturan itu segera disusun dan disosialisasikan bersamaan dengan pesan bahwa kondisi Palembang yang masih berstatus zona merah (risiko tinggi penularan),” ujarnya.
Beberapa peraturan yang akan diterapkan pada masa pengetatan PPKM mikro ini antara lain jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, atau rumah makan dibatasi sampai pukul 17.00. Proses belajar-mengajar pun tetap menerapkan mekanisme daring. Adapun perkantoran juga dibatasi, yakni sebanyak 75 persen kegiatan harus dilakukan dari rumah.
”Hanya 25 persen yang bisa bekerja di kantor dengan penerapatan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Harnojoyo. Skema ini juga akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN). Aturan lainnya adalah pembatasan di area publik, tempat ibadah, dan perihal penggunaan transportasi umum.
Pengetatan PPKM mikro ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah terjadinya penularan. Saat ini, jumlah kasus positif di Palembang terus meningkat, demikian juga dengan korban jiwa. Belum lagi jumlah keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di Palembang yang sudah menyentuh angka 76 persen.
Berdasarkan situs tanggap Covid-19, kasus positif di Palembang mencapai 16.067 dengan kasus aktif mencapai 1.102 orang. Adapun warga yang meninggal mencapai 157 orang. Palembang adalah satu dari tiga daerah di Sumsel yang berstatus zona merah selain Musi Banyuasin dan Lahat.
Setali tiga uang, peningkatan kasus juga terjadi di tingkat provinsi Sumatera Selatan. Per Selasa (6/7/2021), konfirmasi kasus positif Covid-19 di Sumsel mencapai 255 orang per hari. Angka ini menjadi kasus harian tertinggi sepanjang pandemi di Sumsel.
Harnojoyo menuturkan, pembatasan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk menghentikan penularan yang terus merebak hingga saat ini. Adapun untuk keterisian tempat tidur, ujar Harnojoyo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel untuk menambah jumlah tempat tidur. ”Rencananya asrama haji akan digunakan untuk penyediaan sekitar 500 tempat tidur tambahan,” ujarnya.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira mengatakan, ada 11 poin pembatasan dilakukan sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. ”Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat menyadari saat ini Palembang masih dalam situasi pandemi,” ujarnya.
Sebelumnya, beragam pembatasan sudah dilakukan mulai dengan menutup sejumlah ruas jalan yang rawan di waktu dan hari tertentu, termasuk menerapkan aturan ganjil genap. ”Aturan ini dibuat untuk mengurangi kemungkinan adanya kerumunan di tempat tertentu,” ujar Irvan. Ada sekitar 400 personel dari tim gabungan yang akan dikerahkan untuk menjalankan PPKM mikro ini.