Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Sumbar Dongkrak Penelusuran dan Pemeriksaan
Jumlah kasus Covid-19 di Sumatera Barat terus melambung dalam sepekan terakhir, bahkan melampaui rekor tertinggi pada Rabu (7/7/2021).
Oleh
YOLA SASTRA
·6 menit baca
PADANG, KOMPAS — Jumlah kasus Covid-19 di Sumatera Barat terus melambung dalam sepekan terakhir, bahkan pada Rabu (7/7/2021) jumlahnya menjadi yang tertinggi selama pandemi. Pemerintah Provinsi Sumbar meminta kabupaten/kota di provinsi ini, terutama empat kota yang menjalankan pengetatan PPKM mikro, meningkatkan penelusuran dan pemeriksaan kasus Covid-19.
Juru bicara Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Rabu, mengatakan, berdasarkan data sementara, tambahan kasus Covid-19 pada Rabu ini mencapai 716 orang dari 2.981 sampel yang diperiksa. Angka rasio kasus positif (positivity rate/PR) sebesar 29,63 persen.
”Jumlah ini rekor tertinggi yang pernah ada di Sumbar sejak pandemi Covid-19 merebak,” kata Jasman. Sebelumnya, rekor tertinggi tercatat pada 1 Juli lalu dengan jumlah kasus mencapai 553 orang dan angka PR 19,77 persen.
Kasus Covid-19 di Sumbar meningkat dalam sepekan terakhir. Dalam rentang 30 Juni-6 Juli 2021, pertambahan kasus di Sumbar berkisar 452-553 kasus sehari, kecuali Senin (5/7/2021), dengan jumlah kasus 82 orang. Sepekan sebelumnya, dari data satgas, kasus paling tinggi 323 orang dalam sehari.
Sementara itu, hingga Selasa (6/7/2021), jumlah kasus Covid-19 di Sumbar mencapai 53.511 orang. Dari total itu, 711 orang dirawat di rumah sakit (17,46 persen), 3.152 orang isolasi mandiri (77,43 persen), 208 orang isolasi di tempat karantina pemda. Selain itu, 1.236 orang meninggal (2,31 persen) dan 48.204 orang sembuh (90,08 persen).
Adapun pemerintah pusat telah memasukkan empat kota di Sumbar, yaitu Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Solok, dalam pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap XII pada 6 Juli-20 Juli 2021. Hal sama berlaku kepada 39 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang, Rabu, mengatakan, selain pengetatan kegiatan masyarakat, empat kota yang menjalankan pengetatan PPKM mikro mesti meningkatkan upaya penelusuran dan pemeriksaan kasus. Langkah ini sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
”Segera percepat tracing (penelusuran) dan testing (pemeriksaan). Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 menekankan tracing dan tracking. Bupati dan wali kota yang ada di Sumbar diminta lebih meningkatkannya,” kata Mahyeldi, dalam rapat koordinasi dengan anggota Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkopimda) dan Wali Kota Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, serta Solok secara virtual, Rabu.
Selanjutnya, dengan kemungkinan meningkatnya kasus akibat gencarnya penelusuran dan pemeriksaan, Mahyeldi meminta kabupaten/kota, terutama empat kota tersebut, untuk memastikan kesiapan tempat-tempat isolasi terpadu, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat nagari.
Mahyeldi juga meminta daerah meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19. Kemudian, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 Tahun 2020. Perda ini salah satunya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
”Menggerakkan satpol PP bekerja sama dengan Polri, TNI, dan kejaksaan di tiap-tiap kota. Penerapan aturan dan pemberian sanksi mesti ditingkatkan,” ujar Mahyeldi. Selain itu, satgas penanganan Covid-19 mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga nagari/desa/kelurahan harus saling bersinergi.
Sementara itu, Mahyeldi mengakomodasi permintaan dari MUI Sumbar agar rumah ibadah tidak ditutup selama pelaksanaan pengetatan PPKM mikro. Rumah ibadah tetap dibuka dengan syarat penerapan dan pengawasan protokol kesehatan diperketat.
Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Andani Eka Putra, dalam rapat, menjelaskan, rasio penelusuran kontak erat di Sumbar masih sangat kurang sehingga banyak warga yang terpapar Covid-19 tidak terdeteksi.
”Dulu (tahun 2020), rasio tracing Sumbar bisa 10-12 orang. Sekarang, hanya 3-4 orang,” kata Andani. Ia pun meminta agar rasio penelusuran kontak erat ditingkatkan berkisar 10-15 orang untuk setiap temuan kasus positif Covid-19.
Untuk kondisi saat ini, kata Andani, idealnya jumlah pemeriksaan sampel di Sumbar sekitar 5.000 sampel sehari. Sementara kondisi saat ini, pemeriksaan cuma 2.500-3.000 sampel sehari. Padahal, kapasitas laboratorium diagnostik di Sumbar bisa memeriksa 4.000-5.000 sampel sehari.
Andani melanjutkan, hal yang mengkhawatirkan dari kondisi Sumbar bukan pada tingginya kasus yang mencapai 716 orang pada Rabu ini. Justru yang mengkhawatirkan adalah tingginya angka PR. Rabu ini, angka PR Sumbar mencapai 29 persen, jauh di atas standar maksimal nasional di bawah 10 persen dan standar WHO maksimal 5 persen.
”Angka rasio kasus positif Sumbar cenderung naik setiap minggu. Ini lebih mengkhawatirkan saya dibandingkan dengan jumlah kasus. Sepanjang angka PR bisa diturunkan, jumlah kasus yang tinggi merupakan hal baik. Jumlah kasus cuma bagian dari upaya menemukan kasus. Angka PR sulit diakali (pemda), jumlah kasus mudah diakali dengan tidak melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, angka PR rata-rata Sumbar pekan lalu (27 Juni-3 Juli 2021) sebesar 10,26 persen, naik dibandingkan dengan pekan sebelumnya, 10,03 persen.
Isolasi mandiri pasien Covid-19 juga harus dikendalikan agar tidak menularkan ke orang lain. Menurut Andani, jumlah maksimal pasien yang diisolasi mandiri adalah 20 persen. Sisanya mesti diisolasi di tempat karantina terpadu yang disiapkan provinsi, kabupaten/kota, dan nagari. Adapun saat ini jumlah pasien yang isolasi mandiri di Sumbar mencapai 77,43 persen.
Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, masyarakat Sumbar masih belum patuh terhadap protokol kesehatan. Hingga Rabu ini, hasil operasi yustisi jumlah pelanggar ditindak karena melanggar prokes 198.557 orang, 2.555 tempat usaha, dan 590 kegiatan.
”Sebanyak 190.236 pelanggar disanksi kerja sosial. Namun, itu belum cukup membuat jera pelanggar prokes,” kata Toni. Ia menambahkan, polisi telah meminta DPRD Sumbar merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 agar bisa diterapkan sanksi yang lebih berat.
Wali Kota Padang Hendri Septa dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 mulai menerapkan PPKM mikro tanggal 8 Juli 2021. Dalam SE itu, Pemkot Padang juga mengakomodasi semua ketentuan pengetatan PPKM mikro, kecuali penutupan tempat ibadah.
Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushala, surau, gereja, pura, wihara, dan lainnya diperbolehkan dengan syarat mesti menerapkan prokes. Pelaksanaan shalat Idul Adha hanya diperbolehkan di masjid, mushala, dan surau di sekitar perumahan/permukiman dengan prokes ketat.
”Khusus pelaksanaan kurban, panitia kurban mengantarkan daging kurban kepada masyarakat yang menerima kurban untuk menghindari kerumunan,” kata Hendri di dalam surat edaran yang diterbitkan Rabu.
Secara terpisah, epidemiolog Universitas Andalas, Defriman Djafri, mengatakan, pemda mesti sungguh-sungguh dalam menjalankan pembatasan yang dilakukan. Jika tidak, kondisi ini hanya akan terus berulang. Selain itu, evaluasi atas kekurangan selama ini juga mesti dilakukan.
”Kita sudah lelah dengan pekerjaan yang berulang-ulang. Rem-gas, tarik-mundur, seperti itu, kan, sudah berulang-ulang. Kalau ada evaluasi terhadap apa yang lemah sebelumnya, itu bisa diperkuat,” kata Defriman.
Defriman melanjutkan, munculnya sense of emergency selamapengetatan PPKM mikro semestinya menjadi momen mendidik masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami risiko pandemi dan turut serta dalam memutus rantai penularan.
”Kalau tidak, masyarakat tidak punya bekal. Ketika rem dilepas lagi, masyarakat akan kembali begitu (tidak patuh prokes), outbreak lagi, pemerintah repot lagi,” ujar Defriman yang juga menjabat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.