Pembuat Video Provokatif Padang Bebas Prokes Terancam UU ITE
Polda Sumbar telah memeriksa perempuan pembuat video provokatif yang menyebut Kota Padang bebas protokol kesehatan. Proses hukum berlanjut dan pelaku terancam jeratan UU ITE.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah memeriksa perempuan pembuat video provokatif yang menyebut Kota Padang bebas protokol kesehatan. Proses hukum terus berlanjut dan pelaku terancam jeratan UU ITE. Adapun pengelola restoran tanpa menerapkan prokes yang ada di video itu terancam sanksi denda.
Data polisi menyebutkan, pelaku tersebut berinisial Y (54). Ia tercatat berdomisili di Jalan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta. Saat membuat video itu, Y sedang berkunjung ke sebuah restoran inisial BS di Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/7/2021), mengatakan, Y dijemput polisi di rumah keluarganya di Padang pada Minggu (4/7/2021) malam. Setelah diperiksa polisi hingga Senin pukul 02.00, perempuan kelahiran Padang itu dibolehkan pulang dengan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
”Namun, proses hukum tetap lanjut berkaitan aturan yang dilanggar itu. Kami perlu memanggil saksi ahli, pidana, dan labfor. Baru kemudian digelarperkarakan. Dari hasil gelar perkara, baru yang bersangkutan dijadikan tersangka (atau tidak). Sekarang belum, masih sebagai saksi,” kata Satake, Senin siang.
Menurut Satake, komentar Y di akhir video yang viral di media sosial sejak Sabtu (3/7/2021) itu dinilai provokatif dan bermuatan ujaran kebencian. Aturan yang diduga dilanggar Y adalah Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 jo Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujar Satake.
Satake menjelaskan, Y tiba di Padang, Rabu (30/6/2021), untuk menengok orangtuanya yang sedang sakit. Lalu, pada Jumat, Y makan di restoran BS. Melihat suasana di restoran itu, Y lalu membuat video dan mengirimkannya ke grup Whatsapp pada Jumat pukul 15.00.
”Y senang melihat suasana di Padang. Berbeda dengan di Jakarta yang kondisinya sedang darurat. Makanya dia membuat video itu,” kata Satake.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto)
Selain Y, kata Satake, polisi telah memeriksa pengelola restoran BS melalui Polresta Padang. Untuk dugaan pelanggaran prokes yang diatur Perda Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), diserahkan kepada Satpol PP Padang.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 5 detik yang dibuat Y beredar di media sosial. Dalam video itu, suasana di restoran BS ramai tanpa menerapkan aturan menjaga jarak. Salah satu pegawai restoran juga terlihat menggunakan masker dengan tidak benar (di dagu).
”Padang kota bebas, makan apa aja kita, gak ada yang di-lockdown, gak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh ramai, gak ada, bebas semua. Gak ada jaga jarak, Padang aman, tidak takut dengan korona,” kata Y di dalam videonya.
Y juga membandingkan situasi di Jakarta dengan situasi di Padang. ”Kenapa kita di Jakarta, kok, pada panik semua? Sudah jangan panik. Terus saja lawan. Pemerintahan zalim,” ujarnya.
Pelanggaran perda
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengelola restoran BS, Senin ini. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pengelola tidak kunjung datang. ”Sekarang anggota saya sedang di lapangan untuk proses selanjutnya. Apakah nanti akan diadakan panggilan kedua ataupun tindakan lainnya,” katanya.
Menurut Alfiadi, jika terbukti melanggar prokes, restoran BS dapat dikenai denda administrasi Rp 500.000. Jika dua kali melanggar, hukuman lebih berat, bisa didenda Rp 15 juta. Untuk pelanggaran ketiga kali, hukumannya lebih berat lagi hingga sanksi penutupan.
Alfiadi melanjutkan, sebelumnya restoran BS juga pernah melanggar prokes saat razia tim gabungan yang dikoordinasikan Satpol PP Sumbar. Namun, saat itu, penindakan berdasarkan Perda Sumbar Nomor 6 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Kalau mau provinsi mau melanjutkan dengan perda provinsi, datanya jelas, berarti sanksi lanjutan, hukuman bisa lebih berat. Kalau kami, kan, laporan masyarakat kemarin, kami tindak lanjuti, kami proses sesuai perda Kota Padang,” ujarnya.
Secara terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dugaan pelanggaran prokes oleh pengelola restoran sedang ditindaklanjuti oleh Satpol PP Padang. Selanjutnya, kata Mahyeldi, penyadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes memang perlu betul-betul ditingkatkan.
”Satpol PP sudah berkali-kali memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai perda yang ada. Makanya kemarin Pak Kapolda meminta supaya Perda AKB Sumbar direvisi agar sanksinya lebih kuat,” kata Mahyeldi.
Terkait Y yang diperiksa oleh polisi, Mahyeldi mengimbau masyarakat Sumbar agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas dan tidak benar. ”Apalagi, ada bernilai provokasi. Apalagi itu, kesalahan dijadikan legitimasi. Seolah tidak perlu pulalah tempat lain seperti itu (menerapkan prokes). Ini tidak boleh. Berarti menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak benar,” ujarnya.