Sumbar Masuk Zona Merah, Masyarakat Tetap Abaikan Protokol Kesehatan
Kasus Covid-19 di Sumbar meningkat signifikan empat hari terakhir, salah satunya dipicu lemahnya penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat menetapkan provinsi ini sebagai daerah zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 hingga sepekan ke depan. Kasus Covid-19 di Sumbar meningkat signifikan empat hari terakhir, salah satunya dipicu lemahnya penerapan protokol kesehatan.
Juru bicara Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Minggu (4/7/2021), mengatakan, Sumbar masuk zona merah pada pekan ke-70 (4-10 Juli 2021) pandemi Covid-19 di provinsi ini. Penetapan berdasarkan 15 indikator data onset yang dirangkum dari data perkembangan kasus di kabupaten/kota dan indikator kesehatan masyarakat.
”Provinsi Sumatera Barat berada di zona merah dengan skor 1,79. Ini menurun dari minggu sebelumnya dengan skor 2,05,” kata Jasman. Kategori zona risiko versi Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar adalah skor 0-1,80 zona merah, skor 1,81-2,40 zona oranye, dan 2,41-3,0 zona kuning.
Menurut Jasman, beberapa pemicu peningkatan status zonasi Sumbar adalah penambahan kasus positif Covid-19, angka positivity rate (PR) tinggi, dan rendahnya tingkat kesembuhan. Angka PR rata-rata Sumbar sepekan terakhir 10,26 persen, naik dibandingkan dengan pekan sebelumnya 10,03 persen. Standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka PR ideal maksimal 5 persen.
Adapun jumlah warga tertular Covid-19 hingga 3 Juli 2021 mencapai 52.691 orang. Dari jumlah itu, 1.208 orang meninggal, 47.771 orang sembuh, 663 orang dirawat di rumah sakit, 2.823 isolasi mandiri, dan 226 orang isolasi di tempat karantina kabupaten/kota.
Pertambahan kasus pada pekan ke-69 (27 Juni-3 Juli 2021) sebanyak 2.406 orang, tertinggi selama pandemi Covid-19. Dalam rentang 30 Juni-3 Juli 2021, pertambahan kasus di Sumbar berkisar 452-553 kasus sehari. Sepekan sebelumnya, dari data satgas, kasus paling tinggi 323 orang sehari.
Selain Sumbar, dari 19 kabupaten/kota di provinsi ini, Kabupaten Padang Pariaman kembali masuk daftar zona merah pekan ini. Padang Pariaman sudah tiga kali masuk zona merah, yaitu pekan ke-67, ke-69, dan ke-70. Sementara itu, 11 daerah masuk zona oranye dan 7 daerah zona kuning.
Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar pun meminta satgas di kabupaten/kota lebih intensif melakukan pelacakan dan penelusuran kasus Covid-19. Satgas daerah juga diminta menyiapkan rumah isolasi terpadu dan peningkatan cakupan vaksinasi.
Selain itu, satgas daerah diminta secara rutin dan berkala merazia dan menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes), sebagaimana diatur dalam Perda Sumbar Nomor 6/2020. ”Satgas kabupaten/kota dapat melakukan berbagai inovasi berlandaskan kearifan lokal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti program Nagari Tageh atau Kongsi Covid,” ujar Jasman.
Sebagai antisipasi, Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar juga meminta satgas daerah menyiapkan rumah sakit (RS) daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus Covid-19 kategori sedang. Satgas daerah juga mesti mengawasi semua kegiatan dan aktivitas masyarakat di luar rumah sesuai dengan zonasi secara mikro di wilayah masing-masing. Ini dimulai dari tingkat RT hingga tingkat kecamatan.
”Satgas lebih gencar lagi melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya Covid-19 dengan melibatkan semua pemangku kebijakan masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing,” kata Jasman, yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Sumbar.
Penerapan prokes di tengah masyarakat masih jauh dari harapan kami. Masyarakat belum mau.
Kepala Dinkes Padang Pariaman Yutiardi Rivai mengatakan, daerah ini masih bertahan pada status zona merah karena angka kematian pasien Covid-19 masih tinggi dan kasus positif terus bertambah. ”Minggu ini ada 11 orang meninggal. Minggu lalu ada 7 orang,” kata Yutiardi.
Menurut Yutiardi, kasus Covid-19 terus bertambah karena lemahnya penerapan prokes di tengah masyarakat, terutama penggunaan masker. Sebagian warga tidak percaya dan menganggap Covid-19 tidak ada, termasuk beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama lokal.
”Penerapan prokes di tengah masyarakat masih jauh dari harapan kami. Masyarakat belum mau,” ujarnya. Walakin, sosialisasi tetap dilakukan dan pekan depan, kata Yutiardi, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan razia penerapan prokes.
Pada Senin (5/7/2021), dinkes juga bakal berdiskusi dengan bupati membahas pembatasan kegiatan masyarakat. Selain itu, dinkes berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi yang saat ini masih tergolong rendah, yakni baru 21 persen dari total sasaran 60.523 orang. Upaya meningkatkan vaksinasi dengan melakukan gebyar vaksinasi di 28 fasilitas kesehatan.
”Kemarin kami juga sudah sosialisasi kepada jajaran perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) di Padang Pariaman dan mereka bersedia mengikuti vaksinasi 6-7 Juli 2021 di kantor perwakilan Kemenag. Ini untuk memberi contoh kepada masyarakat,” ujar Yutiardi.
Tidak hanya di Padang Pariaman, lemahnya penerapan prokes, terutama masker, juga terjadi di Padang. Pengamatan Kompas di Kelurahan Andalas, Padang Timur, sebagian besar warga yang dijumpai di jalan tidak mengenakan masker. Begitu pula dengan rumah makan, yang pegawainya tidak mengenakan masker ketika mengambilkan pesanan.
Sebuah video yang menggambarkan suasana restoran di Padang ramai dan tanpa penerapan prokes, juga viral di media sosial Twitter dan Instagram sejak Sabtu (3/7/2021). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Alfiadi mengaku, pihaknya sudah mengambil langkah terhadap restoran itu. ”Sudah ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut sesuai aturan,” katanya singkat.
Secara terpisah, epidemiolog Universitas Andalas, Defriman Djafri, mengatakan, kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan. Ia pun memperkirakan sudah banyak orang terinfeksi Covid-19. Penularan yang meningkat disebabkan masyarakat abai terhadap prokes serta pemerintah tidak serius dan fokus dalam upaya pengendalian.
”Kondisi ini cermin kegagalan pemerintah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19. Keseriusan dan kesungguhan kepala daerah dan satgas serta semua organisasi perangkat daerah terkait dibutuhkan agar benar-benar fokus mempersiapkan intervensi yang masih dalam pengendalian,” kata Defriman.
Konsistensi dalam menjalankan strategi dan upaya dalam penanggulangan dibutuhkan proporsional dari hulu ke hilir. Kata Defriman, jangan sampai sense of emergency baru dirasakan ketika RS penuh dan angka kematian tinggi. ”Ini sudah terlambat. Seharusnya sistem kewaspadaan secara dini dan evaluasi itu benar-benar dilaksanakan secara komprehensif dan berbasis data ilmiah,” ujarnya.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas ini berpandangan, apa pun bentuk pembatasan yang dilakukan, hasilnya akan sama saja jika pemerintah tidak serius dan penegakan hukum tidak dijalankan dengan maksimal. Dengan monitoring dan evaluasi yang benar, pemerintah dan satgas harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Inovasi dalam pengendalian mesti dilakukan apabila kebijakan dan program yang dijalankan selama ini tidak efektif.