Operasi yustisi PPKM darurat Covid-19 di Kota Denpasar, Bali, masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan. Pelanggar masih diberi pembinaan, tetapi ada pula yang dikenai sanksi denda.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 sudah beberapa hari diterapkan di Bali, hingga Selasa (6/7/2021) masih ditemukan warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, di antaranya, dengan tidak menggunakan masker penutup mulut dan hidung. Tim yustisi gabungan PPKM darurat Covid-19 juga menerapkan sanksi selain memberikan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelanggaran itu ditemukan tim yustisi gabungan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, Bali, ketika mereka menggelar pemeriksaan terhadap para pengendara yang akan memasuki kawasan Kota Denpasar di pos penyekatan Umaanyar, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Selasa (6/7/2021).
Ini kegiatan yustisi protokol kesehatan PPKM darurat. Kami menjaring 14 orang yang tidak memakai masker.
Dari laporan hasil pengawasan disebutkan, sebanyak 14 orang ditemukan tidak memakai masker saat petugas memeriksa semua pengendara yang melewati pos penyekatan Umaanyar.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan membenarkan perihal operasi gabungan yustisi PPKM darurat Covid-19 di pos penyekatan Umaanyar, Ubung Kaja, Denpasar Utara, itu. ”Ini kegiatan yustisi protokol kesehatan PPKM darurat. Kami menjaring 14 orang yang tidak memakai masker,” kata Sriawan kepada Kompas, Selasa (6/7/2021).
”Dari 14 pelanggar, empat orang dikenai sanksi denda administratif dan 10 orang lainnya diberikan pembinaan,” ujarnya.
Adapun keterangan dari Polresta Denpasar menyebutkan, operasi yustisi PPKM darurat Covid-19 di pos penyekatan Umaanyar dipimpin Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan bersama Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel (Inf) Made Alit Yudana. Petugas gabungan memeriksa semua pengendara dari luar Kota Denpasar yang akan memasuki Kota Denpasar melewati pos penyekatan Umaanyar di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Sasaran operasi yustisi PPKM darurat Covid-19 tersebut adalah pemeriksaan kelengkapan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, di antaranya, surat keterangan hasil negatif Covid-19, surat keterangan dari tempat kerja, dan surat administrasi kendaraan.
Selama kurun dua jam operasi yustisi, yakni mulai pukul 07.00 Wita sampai 09.00 Wita, menurut pihak Polresta Denpasar, sebanyak 147 kendaraan bermotor terjaring di pos penyekatan, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat lainnya.
Surat keterangan
Dari hasil pemeriksaan petugas yustisi PPKM darurat Covid-19 di pos penyekatan Umaanyar itu, sebanyak 45 pengendara dilarang meneruskan perjalanannya ke wilayah Kota Denpasar karena tidak melengkapi diri dengan surat keterangan yang diwajibkan. Petugas juga mengarahkan seorang pengendara ke rumah sakit terdekat agar pengendara itu mengikuti uji rapid antigen sebelum melanjutkan perjalanannya ke Kota Denpasar.
Kepala Polresta Denpasar Kombes Jansen mengatakan, operasi yustisi tersebut digelar sesuai kebijakan PPKM darurat Covid-19, termasuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Selama PPKM darurat Covid-19 diberlakukan di Bali, Polda Bali menggelar Operasi Aman Nusa Agung II 2021 sebagai bentuk pengawalan dan pengawasan PPKM darurat Covid-19.
”Tujuan PPKM darurat ini untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Denpasar,” ujar Jansen.
Komitmen menegakkan PPKM darurat Covid-19 juga diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Bali, Selasa (6/7/2021). Djuhandhani menyatakan, Polda Bali beserta polres jajaran sedang menggelar Operasi Aman Nusa Agung II 2021 sebagai dukungan dalam pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Bali. Pemeriksaan di pos penyekatan adalah satu bentuk kegiatan selama Operasi Aman Nusa Agung digelar.
”Kami akan menindak tegas terhadap pelanggar PPKM darurat,” kata Djuhandhani ketika mengadakan konferensi pers di Polda Bali terkait dengan pengungkapan kasus premanisme. ”Saat ini kami masih melakukan sosialisasi dan imbauan. Kami harapkan seluruh masyarakat Bali agar bersama-sama mencegah dan menghentikan penularan Covid-19,” ujarnya.