Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Dimulai Serentak di Bali
Bali mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia di bawah 18 tahun secara serentak. Mulai Senin (5/7/2021), anak berusia 12-17 tahun mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Program vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia di bawah 18 tahun dimulai secara serentak di Bali. Mulai Senin (5/7/2021), anak berusia 12-17 tahun mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Program vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 12 tahun sampai 17 tahun di Bali diresmikan Gubernur Bali Wayan Koster di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Denpasar, Kota Denpasar, Senin (5/7/2021). Vaksinasi Covid-19 bagi kalangan murid sekolah menengah itu juga dilaksanakan di Kabupaten Klungkung mulai Senin.
Dalam pencanangan program vaksinasi Covid-19 bagi warga di bawah usia 18 tahun di SMA Negeri 4 Denpasar, Senin, Gubernur Koster menyebutkan program vaksinasi Covid-19 itu merupakan lanjutan dari upaya percepatan program vaksinasi yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok anak mulai usia 12-17 tahun dinyatakan mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak.
Kebijakan vaksinasi Covid-19 itu di kabupaten dan kota di seluruh Bali dipimpin langsung para bupati ataupun wali kota setempat. Adapun jenis vaksin yang diberikan bagi anak usia 12-17 tahun itu adalah vaksin jenis Sinovac.
Sementara itu, di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta meresmikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi warga muda berusia di bawah 18 tahun yang bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Semarapura, Senin.
Dalam keterangan pers Humas Pemkab Klungkung disebutkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun di Kabupaten Klungkung digelar serentak pada Senin (5/7/2021) di lima SMP berbeda dengan keseluruhan sasaran mencapai 1.300 orang lebih.
Jelang tatap muka
Ditemui terpisah, Kepala SMA Negeri 4 Denpasar I Made Sudana menyatakan, kalangan guru di sekolah menyambut positif pemberian vaksin Covid-19 bagi murid. Sebab, semua guru dan pegawai administrasi di sekolah sudah mendapatkan imunisasi vaksin Covid-19.
”Vaksinasi ini menjadi bentuk persiapan menjelang pelaksanaan belajar secara tatap muka yang dijadwalkan akan diawali tahun ajaran ini,” kata Sudana di SMA Negeri 4 Denpasar, Senin.
Sudana menambahkan, seluruh murid di SMA Negeri 4 Denpasar yang berjumlah 991 orang direncanakan menerima vaksin Covid-19 tersebut. Pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hari pertama, Senin (5/7/2021), vaksinasi Covid-19 juga diberikan ke sejumlah siswa dari beberapa sekolah di luar SMA Negeri 4 Denpasar.
Ternyata, divaksin tidak sakit dan meski sudah mendapatkan, kami tetap wajib menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan dengan benar. (Kadek Sabrina)
Pencanangan vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 4 Denpasar juga dihadiri Kepala Polda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, dan sejumlah pejabat lain, termasuk Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa.
Ni Kadek Sabrina (16), siswi Kelas XI SMA Negeri 10 Denpasar, bersama beberapa temannya juga mendapat suntikan vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi warga usia di bawah 18 tahun di SMA Negeri 4 Denpasar, Senin.
”Semula saya merasa deg-degan karena saya takut dengan jarum suntik,” kata Sabrina. ”Ternyata divaksin itu tidak sakit. Meski sudah mendapatkan vaksin, kami harus tetap menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan dengan benar,” ujarnya menambahkan.
PPKM darurat
Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 juga disyaratkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 Jawa dan Bali selain wajib memiliki dokumen kesehatan dan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Terkait hal itu, layanan vaksinasi Covid-19 dibuka di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, mulai Senin (5/7/2021).
Calon penumpang yang akan divaksin dianjurkan datang ke bandara dalam kurun satu hari sebelum keberangkatan. Layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai itu disiapkan PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar.
Dalam keterangan pers dari PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin, disebutkan layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon PPDN dengan transportasi udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Pihak Angkasa Pura I juga menambah layanan uji Covid-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry AY Sikado meminta seluruh calon penumpang agar memaksimalkan penerapan protokol kesehatan saat akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 maupun selama mengakses layanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Bali juga diatur dengan Surat Edaran Gubernur Bali tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dan pengawalan PPKM darurat Covid-19 di Bali tidak hanya melibatkan aparatur pemerintah daerah bersama Polri dan TNI, tetapi juga dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
Dalam siaran pers dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali terkait penerapan PPKM darurat Covid-19 di Bali, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan, pihaknya turut mengawasi penerapan PPKM darurat Covid-19 di Bali, terutama terkait keberadaan orang asing di wilayah Bali.
Jamaruli menegaskan, setiap orang, termasuk warga negara asing, agar menjalankan protokol kesehatan dan menaati peraturan perundang-undangan.
Menyusul diberlakukannya kebijakan PPKM darurat Covid-19 di Bali mulai Sabtu (3/7/2021), tim gabungan dari Polresta Denpasar bersama unsur lain, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, rutin mengadakan pemantauan dan pemeriksaan implementasi kebijakan PPKM darurat Covid-19.
Dalam kegiatannya, tim gabungan itu juga memberikan pengumuman kepada pengelola usaha warung makan agar menyediakan pelayanan pesan antar. Sementara itu, aktivitas di Kota Denpasar, terutama di kantor-kantor pemerintah, terpantau masih ada pegawai, tetapi tidak banyak.