Ratusan Burung Dijual Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap di Kaltim
Sebanyak 597 burung diperdagangkan secara ilegal dari Kaltim. Tiga tersangka ditangkap. Mereka merupakan jaringan yang menjual burung tanpa izin ke Sulawesi dan Pulau Jawa.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Penjualan burung secara ilegal di Kalimantan Timur masih marak. Ratusan burung diselundupkan hingga Sulawesi dan Pulau Jawa.
Pada 25-29 Juni 2021, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan menangkap tiga tersangka yang menjual dan membeli burung secara ilegal. Mereka tersebar di Balikpapan dan Samarinda. Jaringan itu menjual satwa tersebut ke Surabaya, Jawa Timur, dan Parepare, Sulawesi Selatan.
”Penyidik menetapkan S (42), Y (32), dan MN (37) sebagai tersangka. Kami mengamankan 597 ekor berbagai jenis burung,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Sabtu (3/7/2021).
Jenis burung yang paling banyak disita petugas adalah cucak hijau sebanyak 222 ekor. Satwa yang biasa disebut cucak ijo ini termasuk burung yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Jual-beli dan kepemilikan satwa ini perlu izin dari pemerintah untuk menjaga populasinya.
Petugas juga menyita 287 jalak kerbau yang dijual tanpa izin. Sisanya, petugas mengamankan burung serindit, burung beo, burung cililin, perkutut, lincang, dan kapas tembak.
Kasus ini terungkap saat polisi dan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan mendapati ratusan burung yang akan diselundupkan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada 5 Mei dan 18 Juni. Setelah itu, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Enggang mencari siapa saja yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa ini.
Kami ingin mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal burung antarpulau ini. (Annur Rahim)
”Tim berhasil menangkap Y dan MN di kios burung miliknya di Samarinda pada 25 dan 28 Juni. Terakhir, tanggal 29 Juni, S ditangkap di sebuah kapal saat bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kepala Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Annur Rahim, dihubungi dari Balikpapan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
”Penyidik kami bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim masih mengembangkan kasus ini. Kami ingin mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal burung antarpulau ini,” kata Annur.
Perdagangan satwa liar dibatasi agar tidak terjadi penangkapan besar-besaran. Penangkapan satwa yang tak terkendali berpotensi berdampak buruk terhadap keseimbangan ekosistem hutan.
Sejumlah burung berperan penting dalam penyerbukan tanaman melalui kegiatan mereka memakan nektar. Itu membantu kelestarian sejumlah tumbuhan dan yang memiliki nektar untuk berkembang secara alami.
Adapun burung pemakan serangga dan burung predator bisa membantu petani mengurangi hama di lahan pertanian dan perkebunan. Petani bisa diserang hama serangga atau tikus besar-besaran jika populasi burung pemangsa jauh berkurang. Hal ini bisa menyebabkan gagal panen dan manusia berpotensi kekurangan bahan pangan.