Tekan Mobilitas Warga Selama PPKM Darurat, Jabar Terapkan Penyekatan Kendaraan
Tingginya mobilitas warga dinilai menjadi salah satu pemicu kasus Covid-19 di Jawa Barat meningkat setelah libur Lebaran 2021. Penyekatan kendaraan akan dilakukan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA/CORNELIUS HELMY
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada 3-20 Juli 2021. Penyekatan kendaraan akan dilakukan di perbatasan antardaerah untuk menekan mobilitas warga.
Penularan Covid-19 di Jabar terus melonjak setelah libur Lebaran. Hingga Jumat (2/7/2021) sore, kasus Covid-19 di provinsi itu berjumlah 387.634 kasus. Sejumlah 325.562 orang sembuh, 56.655 orang masih dirawat, dan 5.417 orang meninggal.
Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus baru selalu di atas 2.000 kasus per hari. Bahkan, Kamis (1/7/2021) terjadi penambahan 6.179 kasus positif. Jumlah itu menjadi yang tertinggi sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret tahun lalu.
Imbasnya, rumah sakit kewalahan menampung pasien yang tertular virus korona baru itu. Hingga Jumat, keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit mencapai 90,67 persen.
Mobilitas warga dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus Covid-19. Selain itu, Covid-19 varian Delta yang lebih menular sudah terdeteksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bandung, Sumedang, Kuningan, Purwakarta, Bandung Barat, Karawang, Subang, serta Kota Bandung dan Depok.
Untuk menekan mobilitas masyarakat, penyekatan kendaraan akan dilakukan di perbatasan antarprovinsi dan kabupaten/kota. ”Penyekatan kendaraan bukan hanya saat akhir pekan, melainkan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Jabar Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri.
Penyekatan dilakukan berbasis kode nomor kendaraan. Dalam aglomerasi Bandung Raya, misalnya, hanya kendaraan dengan kode pelat ”D” yang diperbolehkan melintas.
Untuk menekan mobilitas masyarakat, penyekatan kendaraan akan dilakukan di perbatasan antarprovinsi dan kabupaten/kota. (Ridwan Kamil)
”Akan tetapi, apabila ada surat izin (perjalanan) atau bisa menunjukkan identitas yang menerangkan sebagai warga Bandung, tetap diizinkan,” ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, penyekatan kendaraan di Jabar telah beberapa kali dilakukan. Salah satunya ketika Lebaran pada Mei 2021. Saat itu, pos penyekatan tersebar di ratusan titik, mulai dari jalan arteri, tol, hingga ”jalur tikus”.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.
”Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” ucapnya.
Selama PPKM darurat, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.
”Mal, tempat ibadah, tempat wisata, dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan pernikahan dibatasi. Restoran juga wajib take away,” ucapnya.
Sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina Covid-19, dan industri ekspor, diberlakukan makimal 50 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi, serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.
”Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
Jaga stok oksigen
Lonjakan pasien Covid-19 membuat kebutuhan oksigen di rumah sakit ikut meningkat. Pemerintah Provinsi Jabar mendorong produsen oksigen meningkatkan kapasitas produksi hingga tiga kali lipat.
”Distribusi juga akan ditingkatkan, salah satunya menambah armada pengangkut dan sumber daya manusia, baik sopir maupun tenaga angkut tabung. Saat ini, Dinas Kesehatan Jabar akan mengidentifikasi rumah sakit-rumah sakit yang membutuhkan oksigen,” ucap Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jabar Taufiq Budi Santoso.
Taufiq menambahkan, pihaknya mulai menjajaki kerja sama dengan produsen oksigen dari luar Jabar, seperti PT Krakatau National Resources. Sejumlah daerah kekurangan suplai oksigen, di antaranya Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Ciamis, Garut, serta Kota Bandung, Bogor, dan Tasikmalaya.
Sementara itu, pakar ilmu kesehatan masyarakat Universitas Padjadjaran, Irvan Afriandi, mengatakan, intervensi penanganan Covid-19 kini butuh yang lebih agresif. Di Kota Bandung, misalnya, situasinya sudah kritis sehingga tidak tertutup kemungkinan penerapan aturan lebih ketat dari pemerintah pusat.
”Saya menilai hal yang digariskan pemerintah pusat itu kebijakan minimum. Pemkot Bandung bisa mengambil lebih dari itu, mengambil tindakan lebih ketat,” ujarnya.
Saat melakukan pembatasan, Irvan mengingatkan, semua pihak harus memahami bahwa untuk mengukur tingkat keberhasilannya tidak bisa dilihat dalam waktu singkat.
”Pola sekarang jauh lebih dahsyat ketimbang Januari lalu. Jadi, kalau dua minggu off, manfaat atau efeknya baru akan terlihat sebulan yang akan datang. Lalu, sebulan berikutnya kasus akan makin turun karena tidak terjadi interaksi,” terang Irvan.
Selain itu, menurut dia, kunci kesuksesan PPKM darurat juga tetap bergantung pada implementasi di lapangan. Dia berharap pelaksanaannya nanti seideal rancangan kebijakannya.
”Kita sering bermasalah ketika kebijakannya bagus, tetapi implementasinya di lapangan yang repot,” ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar PPKM darurat harus dilakukan masif dan merata. ”Itu harus diikuti oleh Kabupaten Bandung atau daerah lainnya yang berbatasan dengan Kota Bandung,” katanya.