Sumsel Mulai Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil-Genap
Rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil-genap mulai disosialisasikan di Sumsel pada Kamis (1/7/2021) hingga 30 hari ke depan. Tidak hanya di Palembang, rekayasa ini juga akan diterapkan di beberapa daerah di Sumsel.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil-genap mulai disosialisasikan di Sumsel, Kamis (1/7/2021), hingga 30 hari ke depan. Rekasaya tidak hanya diberlakukan di Palembang, tetapi juga di beberapa daerah lain di Sumsel. Hal itu dilakukan untuk membatasi mobilitas penduduk di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19.
”Aturan mengenai ganjil-genap akan saya tanda tangani hari ini,” ucap Gubenur Sumatera Selatan Herman Deru seusai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Bhayangkara di Markas Polda Sumsel, Kamis (1/7/2021). Aturan ini tidak hanya diterapkan di Palembang, tetapi juga di seluruh kawasan Sumsel yang membutuhkan.
Namun, rekayasa hanya berlaku pada waktu, hari, dan ruas jalan tertentu. Pelaksanaan dilakukan bertahap dimulai dengan sosialisasi lalu eksekusi di lapangan.
”Penerapannya tergantung dari situasi di lapangan. Intinya tidak semua ruas dan tidak setiap waktu. Semua bergantung dari kesepakatan aparat kepolisian dan dinas perhubungan,” kata Herman.
Rekayasa ini diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat mengingat kecenderungan warga untuk beraktivitas di Palembang cukup tinggi. ”Dengan aturan ganjil-genap ini diharapkan minat masyarakat untuk keluar rumah berkurang,” ucap Gubernur.
Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalul intas di Kota Palembang, termasuk mencegah kemacetan di ruas jalan tertentu. Cara ini diharapkan juga dapat mengurangi potensi kerumunan.
Dengan aturan ganjil-genap ini diharapkan minat masyarakat untuk keluar rumah berkurang. (Herman Deru)
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengatakan, penerapan ganjil-genap bertujuan untuk mengurangi potensi kerumunan di jalan. ”Intinya adalah memberitahu masyarakat bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi,” ujarnya. Dalam hal ini, pemberian sanksi bukanlah hal yang utama, melainkan bagaimana masyarakat tetap taat pada protokol kesehatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menjelaskan, hingga saat ini penerapan penerapan ganjil-genap masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel terbit.
Dalam pergub akan diatur ruas jalan mana yang bakal dikenai rekayasa ganjil-genap termasuk waktu dan jenis kendaraan. Berdasarkan kesepakatan, kemungkinan ruas jalan yang dikenai rekayasa ini, antara lain, Jalan Kapt A Rivai, Jalan Sumpah Pemuda, dan Jalan POM IX. ”Tentang kepastiannya, kami masih menunggu pergub yang akan diterbitkan nanti,” ucap Cornelis.
Setelah pergub terbit, Dinhub Sumsel akan memasang rambu termasuk sosialisasi yang akan berlangsung sampai 30 hari ke depan. Setelah itu, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan termasuk pemberian sanksi.
Untuk memantau pergerakan kendaraan dalam rekayasa lalu lintas ganjil-genap itu, pihaknya berharap ada tambahan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Saat ini baru ada dua kamera ETLE di Sumsel.
Pihaknya juga mendorong warga untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta ringan. ”Kami mengajak pengguna jalan untuk mulai beralih ke transportasi umum yang sudah ada,” ucapnya.
Berdasarkan situs Sumsel tanggap Covid-19, kasus positif harian di Sumsel pada Rabu (30/7/2021) mencapai 223 kasus. Angka itu merupakan temuan kasus tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 di Sumsel. Bahkan, positivity rate sudah mencapai 35 persen. ”Walaupun (kasus positifnya) dasyat, masih terkendali,” kata Gubernur.
Adapun rata-rata keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di Sumsel berada pada kisaran 59 persen. BOR sejumlah daerah bahkan telah melebihi angka 65 persen, seperti Lubuklinggau yang mencapai 79 persen, Musi Rawas sebesar 75 persen, dan Palembang 69 persen.
Herman berharap daerah yang rumah sakitnya hampir penuh bisa menyalurkan pasiennya ke daerah terdekat. Apabila jumlah BOR kian terbatas, pihaknya akan menambah ruang isolasi, yakni di Wisma Atlet Jakabaring dan Asrama Haji Palembang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di daerah dengan BOR yang melonjak untuk menyiapkan tempat tidur tambahan.
Daerah dengan BOR telah menyentuh angka 60 persen harus ditambah 30 persen dari total kapasitas tempat tidur yang sudah ada. Jika menyentuh 80 persen, kapasitas tempat tidur harus ditambah 40 persen.
Selain itu, dia juga berharap pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas isolasi bagi warga yang bergejala ringan atau sedang agar tidak terjadi penumpukan di rumah sakit. ”Dengan demikian, tingkat BOR dapat ditekan dan pasien dapat tertangani lebih cepat,” ucapnya.