Sumsel Wacanakan Ganjil Genap Kendaraan yang Melintas di Zona Merah
Kasus positif Covid-19 di Sumsel yang terus meningkat membuat pemerintah memperketat mobilitas warga. Bahkan, dalam waktu dekat, akan dilakukan mekanisme ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di zona merah.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Seorang pengemudi bus sedang menjalani pemeriksaan antigen secara acak di Terminal Alang-alang Lebar Palembang, Sabtu (22/05/2021). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Sumsel.
PALEMBANG, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 di Sumatera Selatan yang terus meningkat membuat pemerintah memperketat mobilitas warga. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah bakal menerapkan sistem ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di zona merah.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Rabu (23/6/2021), di Palembang mengatakan, pihaknya akan membatasi mobilitas warga dengan mengurangi tingkat lalu lintas kendaraan di jalan. Caranya dengan mulai menerapkan metode ganjil genap terhadap kendaraan.
”Selain untuk mengurangi kemacetan, skema ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat, terutama di daerah yang berisiko tinggi,” ucapnya.
Terkait pelaksanaannya, sampai saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk memastikan agar wacana ini dapat segera diterapkan. ”Saya berharap skema ini dapat dilakukan secepat mungkin,” ujar Herman.
Karyawan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sedang mengembuskan napas sebagai sampel pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose C19, Jumat (26/3/2021). Alat ini disediakan sebagai alternatif bagi penumpang yang ingin menggunakan transportasi udara, termasuk persiapan menjelang Lebaran.
Tes usap negatif
Selain itu, pintu masuk ke Sumsel juga diperketat. Setiap pelaku perjalanan harus membawa hasil negatif tes usap antigen sebelum memasuki wilayah Sumatera Selatan. ”Tidak hanya dari Jawa, dari daerah mana pun, kalau mau masuk ke Sumsel, harus membawa surat negatif tes antigen,” ucapnya. Pengetatan ini untuk mengantisipasi risiko penularan Covid-19 yang saat ini kian mengkhawatirkan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy mengatakan, memang ada tren lonjakan kasus positif Covid-19 di Sumsel dengan rata-rata lebih dari 100 kasus per hari. ”Padahal, sebelum Idul Fitri, angkanya kurang dari itu,” ucapnya.
Mengajak serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara benar.
Saat ini sudah ada dua daerah yang masuk kategori zona merah, yakni Palembang dan Muara Enim. Peningkatan ini disebabkan oleh jumlah mobilitas masyarakat yang tinggi, terutama mendekati Idul Fitri.
Walau jumlah kasus positif Covid-19 terus melonjak, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) masih terkendali. Dari 1.909 tempat tidur yang tersedia di seluruh rumah sakit di Sumsel, terisi sekitar 43 persen atau mencapai 817 tempat tidur.
”Karena itu, wisma atlet Jakabaring terus kita siapkan. Jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus, kapasitasnya dapat ditambah lagi,” kata Lesty. Langkah itu baru akan dilakukan jika angka BOR sudah melebihi 70 persen.
Selain itu, pemeriksaan juga terus ditingkatkan, apalagi sejak tes usap antigen sudah dijadikan komponen pemeriksaan. Saat ini, setiap terjadi kasus positif, ada sekitar 15 orang kontak erat yang diperiksa, lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya 6-8 orang.
Dari hasil pemeriksaan, positivity rate di Sumsel terbilang masih tinggi, yakni sekitar 34,17 persen. ”Ini menandakan tingkat penularan di Sumsel cukup riskan,” ucapnya.
Seseorang tengah melewati kawasan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Senin (2/5/2021). Wisma atlet ini akan difungsikan kembali untuk ruang isolasi bagi pasien positif Covid-19.
Terpisah, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menuturkan, pembatasan kegiatan sudah dilakukan dengan dikeluarkannya beragam peraturan daerah, baik surat edaran maupun peraturan Wali Kota Palembang.
Pembatasan dilakukan dengan mengimbau sejumlah kegiatan yang memicu kerumunan untuk tidak beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan di dalam ruangan juga kian diperketat agar tidak ada lagi lonjakan kasus akibat kerumunan. Tinggal penerapannya di lapangan yang perlu dilakukan secara menyeluruh.
”Butuh peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan agar angka penularan dapat diredam. Apalagi, saat ini, Palembang masuk dalam zona merah,” ujar Fitrianti.
Ahli mikrobiologi dari Universitas Sriwijaya, Yuwono, mengatakan, pembatasan mobilitas memang perlu dilakukan, tetapi hal terpenting adalah memastikan semua warga masyarakat benar-benar menjalankan protokol kesehatan secara baik. ”Jika hanya waktu saja yang dibatasi, tetapi protokol kesehatan tidak dipantau, akan percuma,” ucapnya.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam penerapan perbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro juga harus ditingkatkan dengan mengajak serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara benar.