Siap Jalankan PPKM Darurat, Tempat Wisata di Yogyakarta Bakal Ditutup
Pemda DIY siap menjalankan kebijakan PPKM darurat yang diputuskan pemerintah pusat. Salah satu yang kemungkinan bakal diterapkan ialah menutup tempat-tempat wisata,
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta siap menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diputuskan pemerintah pusat. Sambil menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM darurat secara resmi, salah satu langkah yang kemungkinan akan diambil adalah penutupan tempat wisata.
”Prinsipnya, Pemda DIY tentu akan melaksanakan instruksi Mendagri yang akan kami tindak lanjuti dengan instruksi Gubernur. Tapi, instruksinya tadi, kan, masih dalam bentuk draf,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (1/7/2021), di Yogyakarta.
Seperti diberitakan, pemerintah pusat telah memutuskan adanya PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk mengendalikan jumlah kasus Covid-19 yang beberapa waktu belakangan terus melonjak. Selama PPKM darurat, semua pekerja di sektor nonesensial akan diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sedangkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Selain itu, mal atau pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan ditutup untuk sementara. Penutupan juga dilakukan untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata. Selama PPKM darurat, tempat ibadah juga ditutup. Namun, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kadarmanta mengatakan, jika Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat mewajibkan tempat wisata ditutup, Pemda DIY siap menutup tempat wisata di provinsi tersebut. Pemda DIY juga akan berkomunikasi dengan asosiasi pelaku wisata mengenai kemungkinan penutupan tempat wisata. ”Kalau memang instruksi Mendagri memerintahkan wisata harus ditutup, ya, kami tutup,” ujarnya.
Saat ditanya apakah kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, juga akan ditutup, Kadarmanta belum bisa memastikan. Dengan demikian, belum bisa dipastikan apakah para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Malioboro bakal diminta libur berjualan selama PPKM darurat.
Kadarmanta menambahkan, selama PPKM darurat, Pemda DIY tidak berencana memberlakukan penyekatan di daerah perbatasan. Sebab, kebijakan PPKM darurat dilakukan dalam lingkup Jawa dan Bali sehingga pengetatan mobilitas juga berlaku di Jawa Tengah yang berbatasan dengan DIY.
”Kalau se-Jawa Bali sudah dilaksanakan (PPKM darurat), saya kira tidak perlu ada penyekatan,” ucapnya.
Sejak masa awal pandemi Covid-19, Pemda DIY sebenarnya tak pernah secara resmi menutup obyek wisata. Meski begitu, para pengelola obyek wisata di DIY memilih menutup sementara destinasi yang mereka kelola selama beberapa bulan awal pandemi Covid-19. Namun, sejak akhir Juni 2020, sejumlah destinasi wisata di DIY sudah mulai buka kembali. (Kompas.id, 9/5/2020)
Pengawasan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya siap mengawasi implementasi berbagai aturan selama PPKM darurat. Dia menyebutkan, petugas Satpol PP DIY bakal melakukan patroli untuk mengawasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
Jika tempat-tempat itu melanggar aturan, Satpol PP siap memberikan sanksi. Selain itu, petugas juga akan berpatroli mengawasi rumah makan, restoran, dan kafe. Sebab, selama PPKM darurat, tempat-tempat tersebut tidak boleh melayani pembeli yang makan di tempat atau dine in.
”Kalau masih ada pelanggaran dengan menyediakan dine in, akan kami tutup. Itu saja perintahnya,” kata Noviar.
Noviar menambahkan, Satpol PP DIY akan melakukan pengawasan dalam tiga jadwal giliran, yakni pagi, siang, dan malam. Satpol PP DIY juga berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota serta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kecamatan agar pengawasan yang dilakukan bisa maksimal.
”Untuk personel masih cukup karena tidak hanya dari Satpol PP provinsi. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, kemudian satgas di kecamatan juga dikerahkan untuk mengawasi PPKM darurat ini,” papar Noviar.
Menurut Noviar, saat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM darurat, Satpol PP juga akan dibantu personel TNI dan Polri. Hal ini agar pengawasan terhadap implementasi PPKM darurat bisa dijalankan lebih tegas.