Semua Daerah di Jateng PPKM Darurat, Ketaatan Warga Krusial
Warga Jateng berharap pelaksanaan PPKM darurat berjalan optimal. Salah satunya terkait penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga minta warga menaati aturan PPM darurat.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 35 kabupaten/kota atau semua daerah di Jawa Tengah masuk kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai kepatuhan warga berperan penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Di sisi lain, warga berharap ada penegakan aturan secara tegas agar penularan Covid-19 terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan Jateng menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam cakupan PPKM darurat. Total 35 kabupaten/kota di Jateng masuk dalam kriteria penerapan kebijakan itu karena termasuk pada level 3 dan 4.
Sebanyak 22 daerah masuk dalam asesmen level 3 yakni, Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, dan Kendal. Selain itu, Kabupaten Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Sementara yang masuk level 4, yakni daerah berisiko tertinggi, tercatat 13 wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Putranto (27), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, mengatakan, beberapa pekan terakhir, gerakan ”Grobogan di Rumah Saja” setiap hari Minggu sebenarnya telah berjalan. Di beberapa kampung, jalan ditutup dan dipantau agar warga tidak keluar-masuk.
Masih banyak warga yang tidak pakai masker, terutama di desa-desa. Namun, sayangnya tidak ada razia masker. Mudah-mudahan nanti akan lebih ketat.
”Dengan adanya PPKM darurat, saya berharap implementasinya benar-benar berjalan dan lebih meningkatkan kewaspadaan warga. Sebab, masih banyak warga yang tidak pakai masker, terutama di desa-desa. Namun, sayangnya tidak ada razia masker. Mudah-mudahan nanti akan lebih ketat,” ujarnya.
Sementara itu, Yuda Saputra (30), warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, menuturkan, aturan PPKM darurat harus dirinci lebih jelas. ”Kali ini juga harus ada perbedaannya untuk menghentikan kasus. Sebab, selama ini sudah bergonta-ganti istilah pengetatan, tetapi Covid-19 belum juga tuntas. Tracing juga harus lebih gencar,” katanya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga menyatakan siap melaksanakan PPKM darurat. Terlebih, pihaknya sudah mendahului dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Jateng Nomor 1 Tahun 2021 yang antara lain berisi agar bupati/wali kota se-Jateng melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT, RW, dan desa/kelurahan zona merah.
Ia juga minta dukungan masyarakat agar PPKM darurat berjalan optimal sehingga kasus Covid-19 dapat terkendali. Menurut dia, peran serta warga sangat penting dalam keberhasilan PPKM darurat. ”Ingat, kluster terbanyak adalah rumah tangga. Saya tanya ke pasien-pasien Covid-19 itu, ternyata mereka dari ziarah, kondangan, hajatan, dan lainnya. Saya minta bantuan seluruh masyarakat agar ini bisa berjalan,” ucapnya.
Sejumlah ketentuan diterapkan selama PPKM darurat 2-30 Juli 2021, antara lain pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) pada sektor non-esensial sebesar 100 persen, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, serta kegiatan di rumah makan/cafe/PKL hanya untuk pesan antar dan bawa pulang. Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum, serta kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial ditutup sementara.
Pada sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja dari kantor (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Adapun pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, penanganan bencana, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, diberlakukan maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, pada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, di Semarang, Kamis, menuturkan, pihaknya siap menerapkan PPKM darurat. Namun, ada dua hal yang masih didiskusikan, yakni sektor non-esensial yang sepenuhnya harus bekerja dari rumah dan mal serta pusat perdagangan yang harus tutup sementara.
”Masih kami diskusikan. Namun, kami pastikan pada 3 Juli kami siap mengimplementasikan PPKM darurat. Jadi, hanya rumusan pasnya yang belum kami putuskan. Yang jelas, insya Allah kami ikuti perintah pemerintah pusat,” katanya.
Hendrar mengakui, pembatasan kegiatan masyarakat yang akhir-akhir ini diperketat ini belum berjalan optimal. Pihaknya terus berupaya membatasi mobilitas, mengingatkan warga untuk menaati protokol kesehatan, dan menggenjot vaksinasi pada warga. Namun, angka kasus Covid-19 di kota tersebut masih terus meningkat.
Menurut data laman Corona.jatengprov.go.id yang dimutakhirkan pada Kamis (1/7/2021) pukul 12.00, terdapat 256.563 kasus positif Covid-19 kumulatif di Jateng dengan rincian 23.936 orang dirawat/isolasi (kasus aktif), 216.182 orang sembuh, dan 16.418 orang meninggal. Ada penambahan 4.959 kasus positif dalam dua hari terakhir.
Lonjakan kasus di Jateng terjadi sepekan setelah libur Lebaran 2021. Kendati PPKM mikro diperkuat, hasilnya belum tampak. Penambahan kasus pun masih terjadi. Bahkan, kasus aktif meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan bulan lalu. Sejumlah instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit pun dipenuhi pasien Covid-19.