Kesuksesan Presiden Jokowi adalah Kewajiban yang Diamanatkan Undang-undang
Kesuksesan Presiden Joko Widodo selama 10 tahun memimpin bangsa merupakan kewajiban seorang presiden sesuai amanat undang-undang. Karena itu, jangan lagi ada kelompok masyarakat yang memperjuangkan amendemen UUD 1945.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kesuksesan Presiden Joko Widodo selama 10 tahun memimpin bangsa ini adalah kewajiban seorang presiden seperti yang diamanatkan undang-undang. Oleh karena itu, jangan lagi ada kelompok masyarakat yang memperjuangkan amendemen UUD 1945 untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo memimpin tiga periode. Namun, gagasan agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode muncul dari aspirasi akar rumput masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nikolaus Pira Bunga, di Kupang, Minggu (27/6/2021), mengatakan, persoalan bangsa ini begitu banyak, terutama pandemi Covid-19 yang terus meluas di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh kekuatan bangsa ini dikerahkan untuk memerangi virus itu sehingga jangan ada gerakan atau kegiatan lain yang memperkeruh suasana.
”Konsentrasi pemerintah adalah bagaimana mengatasi pandemi ini. Kesuksesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama 10 tahun membangun bangsa ini sebagai bagian dari tugas dan kewajiban sebagai presiden yang sudah diamanatkan UUD 1945,” kata Pira Bunga.
Pernyataan Pira Bunga ini dilontarkan untuk menanggapi deklarasi Komite Referendum Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Jokowi Tiga Periode oleh sejumlah kalangan di Kupang, Senin (21/6/2021). Ia menilai, dukungan kepada Presiden Jokowi untuk tiga periode itu memiliki muatan politik tertentu yang dilakukan oleh sejumlah elite politik yang mengaku sebagai aspirasi masyarakat bawah.
Pira Bunga mengatakan, mungkin saja Presiden Jokowi dinilai sebagian besar masyarakat sebagai presiden yang paling sukses membangun Indonesia, tetapi itu tidak harus mendorong Jokowi memimpin negara dari dua periode menjadi tiga periode. Presiden Jokowi pun tidak ingin hal ini terus digulirkan karena dirinya ingin berkonsentrasi menyelesaikan masa jabatan membangun bangsa ini.
Presiden menghormati konstitusi dan menjaga demokrasi. Karena itu, elite politik dan kelompok pro-Jokowi diminta tidak terus menggulirkan hal ini ke publik.
Jika pandangan itu terus digulirkan, bakal melahirkan sikap pro-kontra berkepanjangan di kalangan masyarakat. Hal itu membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang tidak sedikit. ”Pasti akan ada bakal calon presiden yang akan datang merasa dirugikan, melakukan gerakan-gerakan atas nama rakyat, termasuk aksi demo,” kata Pira Bunga.
Rumusan masa jabatan presiden telah jelas tertera dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa masa jabatan presiden berlangsung lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Karena itu, presiden yang sudah dua periode menjabat tidak diizinkan lagi mencalonkan diri pada periode ketiga.
Jika ada aspirasi warga menambah masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode, aspirasi harus dibahas di MPR dulu. Dan, itu butuh waktu cukup lama. ”Bisa 1-2 tahun karena akan ada perdebatan panjang di antara anggota MPR,” katanya.
Pira Bunga mengatakan, selama 10 tahun memimpin bangsa ini, Jokowi telah mengajarkan kepada generasi muda dan para elite bangsa ini bagaimana cara memimpin masyarakat Indonesia yang majemuk dengan latar belakang suku dan agama yang berbeda. Ia telah mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan empati yang tinggi terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan hidup.
Presiden Jokowi menjalankan tugas dan fungsi secara konsekuen, bertanggung jawab, dan penuh dedikasi pada bangsa dan negara. Hal itu patut diberi penghargaan, tetapi tidak harus menjadi presiden tiga periode. Presiden Jokowi memulai karier dari tingkat bawah, yakni wali kota, gubernur, dan presiden.
Mereka yang memimpin bangsa ini ke depan harus jauh lebih baik dari Jokowi. (Pira Bunga)
Sepak terjang Jokowi sebagai pemimpin bangsa ini patut diapresiasi. Ia telah memberikan contoh dan teladan yang baik pada bangsa dan negara ini, terutama kepada calon presiden yang akan datang. ”Mereka yang memimpin bangsa ini ke depan harus jauh lebih baik dari Jokowi,” kata Pira Bunga.
Penggagas Referendum Amendemen UUD 1945 Jokowi Tiga Periode dari NTT, Pius Rengka, mengatakan, deklarasi Jokowi Tiga Periode adalah aspirasi murni dari masyarakat akar rumput yang diakomodasi tim sukarelawan Jokowi ke permukaan. Tidak ada keinginan elite politik NTT untuk mendeklarasikan gerakan Referendum Jokowi Tiga Periode.
Staf ahli Gubernur NTT itu menegaskan, masyarakat bawah paling tahu mengenai dedikasi dan pengorbanan Jokowi selama 10 tahun memimpin bangsa ini. Selama 10 tahun itu, Jokowi sudah 12 kali mengunjungi NTT. Dalam kunjungan itu, Jokowi sangat peduli terhadap warga miskin dan tak berdaya.
”Bentuk kepedulian itu mulai dari pembangunan tujuh bendungan dan menata Labuan Bajo sebagai wisata super premium dan mengunjungi langsung warga NTT saat dilanda bencana. Presiden sangat dekat dengan masyarakat NTT setiap datang ke wilayah itu, membagikan apa yang dibutuhkan masyarakat, seperti bahan makanan pokok, baju kaus, buku tulis, dan lainnya. Ini tidak pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya,” kata Rengka.
Kepedulian presiden terhadap masyarakat NTT itu melahirkan aspirasi masyarakat yang menghendaki Presiden Jokowi memimpin negara ini tiga periode. ”Kami menangkap aspirasi itu, kemudian mendorong deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode itu,” katanya.