Warga Menunggu Realisasi Penyerahan Lahan di Sei Mencirim dan Simalingkar
Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menunggu realisasi penyerahan lahan mereka oleh PTPN II. Warga mengklaim total ada 382 hektar.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Petani di Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, masih menunggu realisasi penyerahan lahan mereka oleh PT Perkebunan Nusantara II. Tim Kantor Staf Presiden telah menemui mereka dan menyatakan 1.408 petani di Sei Mencirim dan Simalingkar telah terverifikasi untuk menerima lahan tapak rumah dan lahan pertanian.
Dari 805 petani di Simalingkar, sebanyak 716 warga telah terverifikasi sebagai penerima tapak rumah seluas 150 meter persegi dan tanah pertanian seluas 2.500 meter persegi. Sementara di Sei Mencirim, dari 707 petani, sebanyak 692 telah terverifikasi untuk menerima tapak tanah dan rumah dengan luasan yang sama.
Dari 805 petani di Simalingkar, sebanyak 716 warga telah terverifikasi sebagai penerima tapak rumah seluas 150 meter persegi dan tanah pertanian seluas 2.500 meter persegi.
”Namun, kami masih menunggu lahan di lokasi mana yang bakal diserahkan untuk lahan pertanian. Total ada sekitar 382 hektar,” kata Ketua Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) Aris Wiyono saat dihubungi di Deli Serdang, Jumat (25/6/2021).
Aris mengatakan, Tim Kantor Staf Presiden dipimpin Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden Usep Setiawan telah menemui perwakilan petani pada Kamis (24/06/2021) petang. Tim menyatakan telah bertemu Gubernur Sumut, PTPN II, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk menyelesaikan konflik lahan ini.
”Tinggal menunggu surat dari Gubernur selaku kepala daerah untuk penyerahan lahan,” kata Aris.
Konflik tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim meledak ketika PT Perkebunan Nusantara II akan membuka kembali lahan hak guna usaha (HGU) 171 di Simalingkar yang telah dikuasai warga puluhan tahun seluas 804 hektar. Lahan akan digunakan untuk perumahan.
Adapun di Sei Mencirim, lahan HGU 92 dan 55 seluas sekitar 400 hektar akan digunakan untuk perluasan tanaman tebu guna meningkatkan produktivitas Pabrik Gula Kuala Madu PTPN II. Sementara lahan telah diusahakan warga puluhan tahun. Di dalamnya juga sudah ada tanah yang bersertifikat hak milik hingga 50 buah.
Pertanian warga digusur, ratusan petani kehilangan mata pencarian sehingga mereka jalan kaki dari Medan ke Kantor Presiden untuk mengadukan nasib mereka.