Pemerintah Akan Bangun Rumah Gratis bagi 1.408 Warga Simalingkar dan Sei Mencirim
Pemerintah menyiapkan hunian gratis untuk warga guna mengatasi konflik agraria yang melibatkan warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan PTPN II.
Oleh
Mawar Kusuma Wulan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II diatasi dengan pemberian rumah gratis untuk warga. Data dari 1.408 warga dari dua desa tersebut sudah terverifikasi untuk mendapat lahan tapak rumah dan lahan garapan. Setelah kepastian hak ini ada, pemerintah akan melanjutkan persiapan dan pelaksanaan pembangunan rumah bagi warga di kedua desa tersebut secara gratis.
PTPN II juga disebut telah menetapkan lokasi dari titik lahan yang akan diserahkan kepada warga tersebut. ”Diperlukan komitmen yang kuat, konsensus bersama, dan konsistensi dari semua pihak dalam upaya percepatan penyelesaian konflik agraria,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan PTPN II diatasi dengan pemberian rumah secara gratis untuk warga.
Tim dari KSP optimistis bahwa kasus ini bisa segera tuntas. Kepastian tentang hak milik bagi tapak perumahan warga di dua desa dan skema pinjam pakai untuk pertanian warga diharapkan bisa selesai pada Agustus. ”Sudah terlihat progres penyelesaiannya. Kami harap Agustus nanti bisa selesai,” ujar Usep saat bertemu warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kamis (24/6/2021).
Total warga yang akan menerima lahan tapak rumah dan lahan garapan di dua desa tersebut berjumlah 1.408 orang. Sebanyak 716 berasal warga Simalingkar, sedangkan warga Sei Mencirim yang terverifikasi berjumlah 692 warga. Nantinya, warga yang telah terverifikasi akan menerima lahan tapak rumah seluas 150 meter persegi per kepala keluarga dan lahan garapan 2.500 meter persegi per kepala keluarga.
”Hasil verifikasi ini akan jadi keputusan bersama tim yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko,” kata Usep.
Menurut Usep, penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang apik antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Holding PTPN (PTPN III), dan jajaran pemerintah provinsi yang dipimpin Gubernur Sumut sebagai Ketua Tim Pelaksana serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran.
”KSP mendorong dan menjembatani lintas KL (kementerian lembaga) dan daerah untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi untuk kepentingan rakyat di lapangan dan pembangunan nasional yang berkeadilan dan menyejahterakan,” tambah Usep.
Dialog warga
Kepastian penyelesaian konflik tersebut merupakan hasil pertemuan KSP dengan anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, yaitu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara Dadang Suhendi.
Konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim mencuat sejak warga berjalan kaki dari Medan ke Jakarta pada pertengahan 2020. Saat itu, Presiden Jokowi menemui perwakilan warga di Istana Kepresidenan lewat konferensi video pada 27 Agustus 2020. Presiden lantas menugaskan Moeldoko untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di dua desa tersebut. Moeldoko juga sempat berdialog secara langsung dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim pada 6 Maret 2021.
Melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No 9/T/2020 tertanggal 1 September 2020, Moeldoko membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim. Ketua tim adalah Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua I Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara, serta anggota dari KL terkait. Ketua pelaksana harian tim adalah Gubernur Sumut.
Tim ini bekerja menyusun skema penyelesiaan dan pelaksanaan, melaksanakan inventarisasi subyek dan obyek dalam skema penyelesiaan konflik, serta verifikasi data dokumen maupun empiris dari lapangan untuk dijadikan basis analisis dan rekomendasi penyelesaian masalah. Selain itu, tim juga bertugas melakukan kolaborasi percepatan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penyelesaian konflik agraria di desa Simalingkar dan desa Sei Mencirim.
Dalam keterangan pers tertulis dari KSP pada Jumat (25/6/2021), Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan janji pemberian lahan kepada warga Simalingkar dan Sei Mencirim. Menurut Irwan, pihaknya membutuhkan kesepakatan melalui ketetapan Gubernur Sumatera Utara yang nantinya akan diusulkan ke holding perkebunan (PTPN III). Selain itu, Irwan juga meminta lahan garapan seluas 2.500 meter persegi per kepala keluarga ditetapkan dengan skema pinjam pakai di atas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN II.
Dalam keterangan pers tertulis dari KSP pada Jumat (25/6/2021), Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan janji pemberian lahan kepada warga Simalingkar dan Sei Mencirim.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi menyatakan telah menerima hasil verifikasi jumlah warga di dua desa dan titik lokasi lahan yang disiapkan PTPN II. Dengan demikian, Kanwil BPN Sumut juga siap menyerahkan sertifikat tanah untuk lahan tapak rumah bagi warga di dua desa tersebut.
Namun, pada tahapan ini, Dadang menjelaskan, PTPN II harus menandatangani pelepasan tanah kepada warga sesuai jumlah yang telah terverifikasi. ”Proses kerja-kerja ini terus berjalan, kami juga akan kawal terus agar penyelesaian konflik agraria di dua desa ini bisa lebih cepat selesai,” tambah Dadang.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta waktu lebih lanjut untuk mempertegas kembali keputusan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim. Karena konflik agraria di Sumut bukan hanya di dua desa tersebut, Edy mengaku pihaknya harus membagi waktu dan energi. Edy juga mengatakan akan kembali menggelar rapat bersama tim percepatan penyelesaian konflik agraria Sumut, mulai dari Kanwil Sumut, PTPN II, Pemda Deli Serdang, hingga kapolda dan pangdam.
Perkembangan hasil kerja Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim mendapat beragam respons dari warga di dua desa tersebut. Herlina, warga Desa Simalingkar, mengaku tidak begitu senang dengan perkembangan kasus karena masih harus kembali bersabar untuk bisa segera menggarap lahan pertanian sebagai satu-satunya pekerjaannya. ”Saya petani, tapi tidak punya lahan yang bisa digarap. Anak-anak saya sudah tidak sekolah,” katanya.
Ketua Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) Aris Wiyono menilai, kunci penyelesaian konflik di dua desa ini terletak pada PTPN II. Menurut Aris, pemerintah pusat bisa mendorong PTPN II agar segera menunjukkan titik lahan yang akan diberikan kepada warga. Meski demikian, Aris meyakinkan, pihaknya tetap akan bersabar menunggu hasil akhir keputusan pemerintah pusat.
”Kami akan tetap bersabar dan memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif,” tutur Aris.