Polisi Pemerkosa Anak di Markas Polisi Jailolo Selatan Dipecat
Polri memecat NI, polisi pemerkosa anak di Markas Kepolisian Sektor Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera, Maluku Utara. Kini korban mengalami trauma berat.
Oleh
Frans Pati Herin
·3 menit baca
JAILOLO, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia memproses pemecatan Brigadir Satu NI, anggota Kepolisian Sektor Jailolo Selatan, yang diduga memerkosa anak berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera, Maluku Utara. Badan Reserse Kriminal Polri akan mendampingi korban dan Kepolisian Daerah Maluku Utara agar NI dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (14/6/2021). Kasus ini terungkap karena pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Maluku Utara. Sebelumnya, ada upaya oknum tertentu di Polsek Jailolo Selatan menutupi pemerkosaan itu.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/6/2021), menyampaikan permohonan maaf Polri kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan keji dan biadab NI. Ferdy menegaskan, Polri memproses pemecatan NI dan akan mengenakan pasal pidana seberat-beratnya dalam penyidikan di Polda Maluku Utara, yang didampingi Bareskrim Polri.
”Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.
Dihubungi di Ternate, Maluku Utara, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan menuturkan, korban dan temannya, yang berusia 19 tahun, menginap di Sidangoli, Jailolo Selatan, saat bepergian dari Pulau Bacan menuju Ternate, Minggu (13/6/2021).
NI kemudian menjemput mereka ke penginapan dengan alasan dimintai tolong rekannya, polisi wanita (polwan) yang juga kerabat korban. Setelah korban dan polwan dimaksud berkomunikasi lewat telepon, korban dan temannya mengikuti NI ke Polsek Jailolo Selatan, tempat NI bertugas. Di sana, mereka diinapkan di ruangan terpisah.
”Di situlah hal yang tidak diinginkan terjadi. Korban dipaksa dan diancam akan dipenjarakan,” ujar Adip.
Setelah kejadian, korban keluar ruangan sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
Adip menegaskan, Polri tidak akan melindungi NI. ”Selain merusak masa depan korban, pelaku juga sangat mencoreng nama baik Polri,” ucapnya.
NI dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Praktisi hukum di Kota Ternate, Fahruddin Maloko, menilai perbuatan NI sangat keji. NI memerkosa perempuan di bawah umur di kantor polisi. Padahal, kantor polisi seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat berlindung. Menurut dia, selain hukuman pidana berat, tersangka harus dihukum kebiri. ”Ini masuk kategori predator anak,” katanya.
Berusaha menutupi
Nurdewa Safar, pendamping korban yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, ada upaya dari oknum tertentu di Polsek Jailolo Selatan yang ingin menutupi kasus tersebut. Pasalnya, setelah mengalami kejadian itu, korban sempat mengadu kepada anggota Polsek Jailolo Selatan, tetapi tidak dipedulikan.
”Mereka (pihak polsek) malah mau memediasi untuk diatur secara kekeluargaan. Jelas ini tidak bisa diterima. Karena itu, pihak keluarga melaporkan kasus itu kepada Polda Maluku. Jadi, laporan ini adalah inisiatif dari keluarga, bukan dari polisi. Padahal, kejadian itu di kantor polisi,” kata Nurdewa.
Menurut Nurdewa, korban sangat tertekan dan mengalami trauma berat akibat pemerkosaan tersebut. Hingga kini, korban masih ketakutan apabila melihat orang berseragam polisi dan kini lebih banyak mengurung diri di dalam kamar.