PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Pemkot Balikpapan Perbanyak Tes Acak Antigen
Balikpapan terapkan PPKM skala mikro mulai 18 Juni hingga 1 Juli 2021. Tes acak diperbanyak dan karantina diperketat di setiap pintu masuk hingga tempat tinggal warga.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kasus harian Covid-19 di Kota Balikpapan merangkak naik. Wali Kota Balikpapan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro mulai 18 Juni hingga 1 Juli 2021. Tes acak diperbanyak dan karantina diperketat di setiap pintu masuk hingga tempat tinggal warga.
”Di Jawa, sejumlah wilayah kasus harian Covid-19 meningkat derastis. Untuk mencegah kasus terus naik di Balikpapan, hasil musyawarah pimpinan daerah kembali menerapkan PPKM skala mikro mulai hari ini,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Jumat (18/6/2021).
Melalui Surat Edaran No 300/2382/Pem itu, Pemkot Balikpapan memperketat kembali pemeriksaan di pintu masuk, yakni bandar udara dan pelabuhan. Setiap penumpang yang datang akan dites cepat antigen secara acak, terutama bagi penumpang yang membawa surat sehat melalui tes GeNose.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, tes acak juga akan dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan, seperti kafe dan pusat perbelanjaan. Tujuannya, untuk memperluas pelacakan.
”Tes antigen acak akan kami lakukan di tempat yang banyak terjadi interaksi dan tempat berkumpul. Ini termasuk hal baru yang kami terapkan dalam perpanjangan PPKM skala mikro ini,” kata Zulkifli.
Pelacakan kontak erat dan karantina juga diperketat. Di lingkungan RT, jika terdapat dua rumah atau lebih yang penghuninya positif Covid-19, petugas kesehatan akan melakukan pelacakan kontak erat massal di RT tersebut. Selain itu, semua kontak erat diminta untuk karantina mandiri lima hari.
Tes antigen acak akan kami lakukan di tempat yang banyak terjadi interaksi dan tempat berkumpul. Ini termasuk hal baru yang kami terapkan dalam perpanjangan PPKM skala mikro ini
Zulkifli menjelaskan, pada PPKM skala mikro ini, semua pendatang atau warga Balikpapan yang baru kembali dari luar daerah berstatus orang dalam pemantauan. Artinya, mereka wajib melaksanakan karantina mandiri selama lima hari. Satgas Covid-19 memantau kesehatan mereka selama karantina mandiri itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, pengetatan ini juga sebagai antisipasi masuknya varian baru virus korona yang sudah mulai menjangkiti warga di sejumlah kota. Di Balikpapan sendiri, sampai hari ini memang belum ada kasus dari virus varian baru tersebut.
Sampai hari ini, belum ada spesimen dari Balikpapan yang dikirim ke Jakarta untuk pemeriksaan sekuens genomik. Andi mengatakan, hanya spesimen khusus yang dikirim ke Jakarta untuk mengetahui varian virus yang menjangkiti warga.
”Spesimen yang dikirim itu memiliki kriteria tertentu. Misalnya, apakah warga itu merupakan kontak erat dari orang yang pernah ke luar negeri atau dari kota yang sudah ada kasus varian baru,” kata Andi.
Andi menyebutkan, setelah libur Lebaran, kasus terlihat naik perlahan. Terdapat penambahan 47 kasus baru pada Jumat (18/6/2021). Sebanyak sembilan orang di antaranya merupakan kluster baru, yakni kluster minimarket. Terdapat lima karyawan minimarket yang positif Covid-19 dan empat orang lainnya dari warga sekitar di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Jumlah kasus harian tersebut meningkat perlahan sejak Mei 2021. Selama Ramadhan hingga Lebaran, penambahan kasus harian kurang dari 10 kasus setiap hari. Setelah libur Lebaran, peningkatan kasus Covid-19 terus naik. Pada pertengahan Juni, penambahan kasus harian di atas 40.