Masuk Zona Merah, Sragen dan Wonogiri Perketat Pembatasan Aktivitas Warga
Kabupaten Sragen dan Wonogiri termasuk dalam salah satu daerah zona merah penularan Covid-19 di Jawa Tengah. Pemerintah setempat pun memperketat aktivitas warga guna mencegah penularan terus meluas.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SRAGEN, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sragen dan Wonogiri membatasi aktivitas warga setelah dinyatakan masuk dalam salah satu daerah zona merah penularan Covid-19 di Jawa Tengah. Tempat isolasi terpusat juga bakal ditambah karena kapasitasnya mulai penuh.
Menurut data Dinas Kesehatan Sragen, terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 36 kasus pada Kamis (17/6/2021). Dengan penambahan tersebut, secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di daerah itu sebanyak 8.496 kasus. Adapun jumlah kasus positif aktifnya sebanyak 651 kasus. Kondisi itu membuat kabupaten tersebut masuk ke dalam salah satu daerah zona merah penularan Covid-19.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, pihaknya melakukan pengetatan aktivitas warga merespons tingginya angka penularan Covid-19 di daerah tersebut. Bentuk pengetatan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 360/286/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan di Kabupaten Sragen. Surat edaran tersebut ditandatangani Yuni pada 15 Juni 2021.
Menurut surat edaran itu, segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan berhak membubarkan apabila kerumunan tercipta dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
Salah satu bentuk kegiatan warga yang dilarang ialah hajatan atau acara pernikahan. Acara itu tidak boleh digelar hingga status Kabupaten Sragen berubah menjadi zona kuning. Jalan keluarnya, acara hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama setempat dengan maksimal mengundang 10 tamu.
”Acara seperti itu, kan, berpotensi sekali muncul kerumunan. Di hajatan, terkadang protokol kesehatan juga tidak dipatuhi. Hal seperti itu harus menjadi catatan,” kata Yuni.
Selain itu, aktivitas perekonomian juga dibatasi hingga pukul 21.00. Pembelajaran di sekolah juga masih dilakukan secara jarak jauh menimbang tingginya risiko penularan. Masyarakat diminta sebisa mungkin untuk berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak. Berdasarkan pengalaman, mobilitas warga menjadi penyebab terjadinya penularan Covid-19.
Salah satunya terjadi di Kelurahan Sunggingan dan Kelurahan Brojol, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Sragen. Muncul masing-masing satu kluster penularan baru dari dua kelurahan tersebut. Penyebabnya, ada salah seorang warga yang sempat melakukan perjalanan dari Kudus, Jawa Tengah. Sepulang dari perjalanan, warga itu mengalami gejala Covid-19. Baru setelah dites sampel usapnya lewat metode polymerase chain reaction (PCR), diketahui yang bersangkutan positif Covid-19.
Di Kelurahan Sunggingan, dalam satu kluster, ditemukan empat kasus positif, sedangkan di Kelurahan Brojol ditemukan 14 kasus positif. Penelusuran kontak erat di kedua tempat tersebut masih berlangsung.
Kepala Dinas Kesehatan Sragen Hargiyanto menjelaskan, dengan tingginya angka penularan di daerah tersebut, tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ruang rawat intensif di rumah sakit semakin menipis karena pasien terus bertambah. Untuk ruang rawat intensif, sudah terisi 80 persen, sedangkan tempat tidur isolasi sudah terisi 83 persen.
”Kami akan berupaya meningkatkan kapasitas rumah sakit. Dibandingkan saat awal pandemi dulu, jumlah saat ini sudah lumayan banyak. Sekarang ada 253 bed dari sembilan rumah sakit. Di awal dulu, hanya ada 50 bed,” kata Hargiyanto.
Selain menambah tempat tidur isolasi, Pemerintah Kabupaten Sragen juga sedang berupaya menambah kapasitas tempat isolasi terpusat. Saat ini, tempat isolasi terpusat berada di Technopark Sragen. Tempat itu mampu menampung 300 orang. Hingga Kamis sore, tempat itu sudah terisi 250 orang. Direncanakan kapasitasnya akan ditambah lagi sebanyak 60 tempat tidur.
Yuni menuturkan, keberadaan tempat isolasi terpusat penting. Isolasi yang dilakukan secara terpusat menjamin masyarakat benar-benar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperluas penyebaran wabah.
”Pengawasan (isolasi mandiri) tidak melekat 24 jam. Ada potensi warga yang lolos. Selain itu, jika isolasi terpusat, ada terapi yang diberikan sehingga kondisi kesehatan mereka bisa dipantau terus,” kata Yuni.
Zona merah penularan Covid-19 juga terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hingga Rabu (16/6/2021), total kasus positif Covid-19 di daerah tersebut mencapai 351 kasus. Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif berjumlah 5.216 kasus.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengungkapkan, pihaknya juga memperketat aktivitas warga setempat dengan mengeluarkan surat edaran khusus. Dalam surat edaran itu, tempat wisata, aktivitas seni budaya, hingga hajatan dilarang sementara waktu. Acara pernikahan juga hanya boleh digelar di kantor urusan agama dengan tamu maksimal 10 orang.
”Tidak boleh ada hajatan di rumah. Sebab, kalau di rumah, pasti akan meningkatkan potensi penularan dan menghasilkan penularan yang luar biasa,” kata Joko.