Penelusuran dan Pengetesan Covid-19 di Sumut Diminta Lebih Intensif
Angka kematian Covid-19 di Sumut yang mencapai 3,3 persen, sementara tingkat kepositifan 6,1 persen menunjukkan bahwa mereka yang dirawat di rumah sakit sudah dalam kondisi parah atau menderita penyakit bawaan.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·5 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat di Sumatera Utara yang mulai diberlakukan Selasa (15/6/2021) diminta lebih intensif dilakukan. Selain pengawasan penerapan protokol kesehatan yang mulai longgar di masyarakat, penelusuran dan pengetesan kasus diminta diintensifikan karena parameter Covid-19 menunjukkan ada yang tidak sinkron.
Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan karena hingga Senin (14/6/2021), angka kematian (case fatality rate) akibat Covid-19 di Sumut mencapai 3,3 persen, di atas angka rata-rata nasional, yaitu 2,7 persen. Adapun positivity rate masih di atas 6,1 persen, di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 5 persen. Sedangkan angka ketersediaan tempat tidur isolasi 43,6 persen, dan ruang perawatan intensif 40,88 persen.
Guru Besar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara Sorimuda Sarumpaet yang dihubungi Kompas, Selasa (15/6/2021), mengatakan, angka kematian di Sumut yang mencapai 3,3 persen, sementara positivity rate 6,1 persen yang mendekati 5 persen standar WHO menunjukkan bahwa mereka yang dirawat di rumah sakit sudah dalam kondisi parah atau menderita penyakit bawaan.
”Positivity rate-nya bagus, tetapi mengapa banyak yang meninggal?” kata Sorimuda. Hal itu menunjukkan banyak kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat selain mereka yang bergejala, lansia, atau komorbid.
Itu bisa terjadi karena angka pengetesan sedikit. Banyak kasus positif tidak terdeteksi. Pasien yang terdeksi kemudian datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah bergejala berat.
Oleh karena itu, penelusuran kasus (tracing) dan pengetesan (testing) kasus perlu diintensifkan di Sumut. Pengetesan wajib dilakukan di pintu-pintu masuk Sumatera Utara.
Banyak kasus positif tidak terdeteksi. Pasien yang terdeksi kemudian datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah bergejala berat. (Sorimuda Sarumpaet)
Menurut Sorimuda, sangat mudah varian baru Covid-19 masuk ke suatu daerah karena mobilitas masyarakat yang tinggi, apalagi tidak ada penutupan daerah (lockdown). Jadi sangat mungkin varian baru Covid-19 seperti dari India yang lebih menular ada di Sumut.
Sorimuda juga melihat saat ini penerapan protokol kesehatan semakin menurun. Pesta-pesta adat, seperti di Batak, yang sebelumnya memberikan ulos, misalnya kepada pengantin, dalam keadaan terlipat, kini mulai dilakukan dengan melingkarkan di bahu kedua pengantin. Upacara kematian juga dilakukan dengan terbuka. Kursi-kursi di restoran, kafe, dan kedai kopi ramai diduduki pelanggan yang makan di tempat. Masih banyak ditemukan warga tidak mengenakan masker atau mengenakan masker tidak tepat.
”Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mencegah penularan Covid-19, dari warga, kepala lingkungan, kelurahan, sampai pimpinan daerah,” kata Sorimuda. Tokoh masyarakat, seperti pemimpin adat dan agama, diharapkan juga selalu mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan sekaligus memberi contoh.
Adapun kepala lingkungan yang paling tahu kondisi warganya diharapkan menjadi garda depan untuk selalu mengingatkan warga pentingnya protokol kesehatan.
Senin (14/6/2021), Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/23/INST/2021 itu mulai Selasa (15/6/2021) hingga Senin (28/6/2021).
Ini merupakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ketiga setelah pembatasan dilakukan pada 1-14 Juni dan 18-31 Mei. Sementara selama perayaan Idul Fitri 2021, Sumut memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan melarang mudik lokal. PPKM mikro juga telah dilakukan sebelum Idul Fitri.
”Gubernur menginstruksikan kepada semua bupati/wali kota se-Sumut melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar dalam siaran pers yang diterima Kompas.
Instruksi tersebut berisi di antaranya pembatasan tempat/kerja sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan, meningkatkan pengetesan, serta memperkuat sistem dan manajemen penelusuran. Selain itu meningkatkan kualitas perawatan dan fasilitas kesehatan, yaitu ruang isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU), sebesar 30 persen dari kapasitas.
Semua kegiatan restoran, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan hiburan dibatasi hingga pukul 21.00. ”Karena itu, kita meminta kepala daerah melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah,” kata Irman.
Irman mengatakan, Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan dusun/lingkungan dioptimalkan kembali. ”Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Irman,
Pantauan Kompas di sejumlah jalan di Medan, Senin malam, aktivitas di tempat makan, restoran, dan sejumlah toko masih buka hingga pukul 22.00. Banyak warga tidak mengenakan masker.
”Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat kalau di atas kertas bagus. Tapi yang terpenting adalah pelaksanaannya,” kata Sorimuda.
Berdasarkan laporan situs covid19.go.id, per 13 Juni 2021, jumlah kasus positf Covid-19 di Sumatera Utara mencapai 33.313 kasus. Sebanyak 29.692 pasien sembuh, 2.519 pasien dirawat, dan 1.102 orang meninggal.
Kenaikan jumlah kasus terjadi pada 10 Juni yang mencapai 211 kasus. Pada 11 hingga 13 Juni kasus baru tercatat 115 kasus, 99 kasus, dan 73 kasus. Lonjakan kasus juga pernah terjadi pada 10 Febuari 2021 yang mencapai 224 kasus dan 15 September 2020 yang mencapai 249 kasus.
Adapun vaksinasi di Sumut sesuai data Kementerian Kesehatan per 13 Juni menunjukkan vaksinasi tahap I mencapai 32,94 persen target. Sementara vaksinasi tahap II 19,59 persen target. Vaksinasi tahap I Sumut berada di urutan 13 provinsi terendah melakukan vaksinasi. Sementara untuk vaksinasi tahap II, Sumut berada di urutan ke 11 dari bawah.