Angka Kematian Covid-19 Meningkat di Sumatera Utara
Angka kematian karena Covid-19 di Sumatera Utara meningkat tajam dalam beberapa hari ini. Tambahan kasus positif pun sudah sekitar 100 kasus per hari, meningkat dari sekitar 40 kasus sebelum Lebaran.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Angka kematian karena paparan Covid-19 di Sumatera Utara meningkat tajam dalam beberapa hari ini. Tambahan kasus positif pun mencapai 100 kasus per hari, meningkat dari sekitar 40 kasus sebelum Lebaran. Razia protokol kesehatan kembali ditingkatkan.
Peningkatan kasus kematian mulai terjadi sejak Jumat (4/6/2021) dengan jumlah kematian lima orang, semuanya dari Medan. Sebelumnya, kematian di Sumut 1-2 orang per hari. Angka kematian kembali meningkat pada Sabtu menjadi tujuh orang, semuanya juga dari Medan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Aris Yudhariansyah, Selasa (8/6/2021), mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 saat ini merupakan dampak dari meningkatnya mobilitas warga selama libur Lebaran.
”Kami minta kepada masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak untuk kembali disiplin melakukan protokol kesehatan. Saat ini Sumut masih dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat dengan berbagai aturan sesuai instruksi gubernur,” kata Aris.
Angka kematian pada Minggu tiga orang, yakni dua orang dari Dairi dan satu orang dari Medan. Pada Senin, kematian kembali meningkat menjadi enam orang. Empat orang dari Kabupaten Labuhanbatu Utara, satu orang dari Deli Serdang, dan satu orang dari Dairi.
”Semua unsur masyarakat harus menyadari bahwa kasus Covid-19 di Sumut saat ini sedang meningkat pesat,” kata Aris.
Kasus positif Covid-19 di Sumut per Senin (7/6/201) pun sudah mencapai 32.676 kasus atau bertambah 99 kasus dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Tambahan kasus harian itu meningkat lebih dari dua kali lipat ketimbang sebelum Mei, yakni sekitar 40 kasus per hari.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya telah mengeluarkan instruksi yang menyatakan pembatasan kegiatanmMasyarakat kembali diperpanjang pada 1-14 Juni. Aturan itu menegaskan pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Pembatasan itu, antara lain, meminta semua tempat hiburan, seperti klab malam, diskotek, pub, live music, karaoke, bar, tempat pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan area permainan ketangkasan ditutup total selama periode pembatasan. Tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah juga diminta untuk ditutup.
Tempat publik lainnya juga dibatasi jam operasionalnya maksimal pukul 21.00 dan kapasitas 50 persen. Protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, juga harus dilakukan dengan disiplin.
Tempat kerja atau perkantoran pun diminta bekerja dari rumah 50 persen dan di kantor 50 persen. Aturan itu pun diminta untuk diawasi oleh bupati dan wali kota di Sumut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, sebagai bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, Polda Sumut bersama semua kepolisian resor di jajarannya terus melakukan razia penerapan protokol kesehatan.
”Sasaran utama razia adalah tempat hiburan malam, kafe, terminal, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat publik lainnya,” kata Hadi.
Razia tersebut, kata Hadi, untuk memastikan batasan jam operasional ditaati, jumlah pengunjung tidak membeludak, fasilitas protokol kesehatan memadai, dan pengunjung memakai masker. Hadi pun meminta pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan agar kasus di Sumut bisa ditekan.