Polda Sumbar Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kepulauan Mentawai
Ditreskrimsus Polda Sumbar menyelidiki laporan dugaan korupsi senilai Rp 5,2 miliar di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai dan telah memeriksa 14 saksi dari unsur penyelenggara proyek.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah meminta keterangan 14 orang terkait laporan dugaan korupsi senilai Rp 5,2 miliar di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai. Proses penyelidikan proyek senilai Rp 10 miliar itu masih berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, dan pemeriksaan lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Komisaris Besar Joko Sadono, Senin (14/6/2021), mengatakan, polisi telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut beberapa waktu lalu. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Polda Sumbar juga sudah turun ke lapangan ke empat pulau di kabupaten itu.
”Masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah klarifikasi 14 orang dan kami sudah memeriksa empat dokumen. Kami tidak bisa menyebutkan dulu (siapa saksi yang diperiksa) yang jelas semua penyelenggara proyek,” kata Joko, Senin siang. Polisi juga sudah melakukan perhitungan bobot, cek fisik, dan meminta keterangan ahli.
Kami tidak bisa menyebutkan dulu (siapa saksi yang diperiksa) yang jelas semua penyelenggara proyek. (Komisaris Besar Joko Sadono)
Proses penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut termasuk tindak pindana atau bukan. Apabila termasuk tindak pidana, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Terkait jumlah kerugian dalam kasus ini, Joko menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan statement. ”Itu ada mekanisme permintaan LHP (laporan hasil temuan) kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Pekan lalu, Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai itu.
Perwakilan Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Surya Purnama, mengatakan, Senin pagi ini pihaknya beraudiensi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam kesempatan itu, Surya menyampaikan hasil analisis hukum koalisi berdasarkan LHP BPK Nomor: 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021.
Dalam LHP BPK Nomor 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021, disebutkan kejanggalan penggunaan anggaran Rp 5.293.783.750 pada kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Pembangunan Jalan Desa Strategis tahun anggaran 2020 pada Dinas PUPR Kepulauan Mentawai. Alokasi anggaran untuk kedua kegiatan tersebut Rp 10.070.000.000.
”Ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Surya, yang juga legal officer Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai.
Terkait progres kasus di kepolisian, Surya memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar yang sudah melakukan penyelidikan. ”Kami juga meminta proses ini tetap berlanjut ke penyidikan, terus kejaksaan, dan sidang pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumbar Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan, Senin pagi pihaknya telah beraudiensi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mempercepat proses hukum terhadap indikasi tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai. ”Supaya ada kepastian hukumnya,” kata Eko.
Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar merupakan koalisi yang terdiri dari YCM Mentawai, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand), Pusat Pengkajian Bung Hatta Antikorupsi (BHAKTI) Universitas Bung Hatta, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), dan Perkumpulan Qbar.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, Formma Sumbar, Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Unand, serta Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Unand.
Adapun Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet tidak berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, pemkab sudah memproses temuan dalam LHP BPK itu secara hukum. ”Kan, sekarang sudah diproses. Tanya ke pihak kepolisian,” ujarnya singkat, Senin (7/6/2021) lalu.