Penularan di Tegal Meluas karena Warga Tak Disiplin Saat Isolasi Mandiri
Kluster keluarga dan kluster permukiman menjamur di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hal itu diduga terjadi karena masih ada warga yang tak disiplin saat menjalani isolasi mandiri. Tempat isolasi terpusat disiapkan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, khususnya pada kluster keluarga dan lingkungan, terus meluas. Masih adanya warga yang tak disiplin saat menjalani isolasi mandiri diduga menjadi salah satu penyebabnya.
Hingga Selasa (1/6/2021), jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sebanyak 7.068 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 550 merupakan kasus aktif yang terdiri dari 131 orang dirawat dan 419 orang menjalani isolasi mandiri.
”Mayoritas kasus Covid-19 aktif berasal dari kluster penularan keluarga dan permukiman. Jumlah kluster keluarga yang ada saat ini sebanyak 17 kluster, menyebar di hampir setiap kecamatan. Biasanya, ada dua sampai lima orang yang terpapar dalam satu keluarga,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, kluster permukiman juga disebut Sarmanah menyebar di sejumlah desa. Di Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, misalnya, ada 41 orang yang tinggal berdekatan di 15 rumah berbeda terpapar Covid-19. Kemudian, di Desa Bangungalih, Kecamatan Kramat, sebanyak 23 orang yang tinggal berdekatan juga terpapar Covid-19.
Penularan di kluster keluarga dan permukiman dipicu oleh longgarnya penerapan protokol di lingkungan rumah. Tak hanya itu, sebagian warga juga belum disiplin saat menjalani isolasi mandiri. Karena merasa sehat dan tidak bergejala, mereka tetap beraktivitas seperti biasanya, misalnya ke sawah.
”Sebenarnya, warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah tidak boleh beraktivitas di luar atau dikunjungi orang lain. Praktiknya, beberapa orang masih mencuri-curi waktu untuk keluar rumah dengan alasan stres kalau terus berdiam diri di rumah,” ucap Kepala Puskesmas Bangungalih, Makmur.
Wakub (74), warga di Desa Bangungalih, mengaku tetap beraktivitas di sawah selama menjalani isolasi mandiri. Selama beraktivitas di sawah, ia tidak memakai masker. Kadang, ia berpapasan dengan orang lain dalam perjalanan menuju sawah.
Praktiknya, beberapa orang masih mencuri-curi waktu untuk keluar rumah dengan alasan stres kalau terus berdiam diri di rumah.
Sebenarnya, Satgas Covid-19 Desa Bangungalih sudah mengingatkan agar Wakub tidak keluar rumah selama isolasi. Namun, ia memutuskan untuk tidak menuruti anjuran tersebut. ”Kalau di rumah terus sumpek. Saya juga takut tanaman saya di sawah mati kalau tidak ada yang mengurus,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji menyesalkan masih adanya warga yang nekat beraktivitas di luar rumah selama menjalani isolasi mandiri. Untuk mengantisipasi meluasnya penularan akibat ketidakdisiplinan warga, pihaknya akan menyiapkan tempat isolasi terpusat.
Tempat isolasi terpusat yang akan segera difungsikan itu berada di Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi. Adapun daya tampungnya mencapai 50 orang.
”Kami akan melakukan penguatan fungsi Satgas Covid-19 desa. Kalau ada warga yang kedapatan beraktivitas di luar rumah saat isolasi mandiri, Satgas Covid-19 desa harus segera melapor ke dinas kesehatan atau puskesmas terdekat. Nanti, kami akan langsung mengangkut warga tersebut ke tempat isolasi terpusat,” tutur Hendadi.
Menyikapi terus naiknya kasus Covid-19 di wilayahnya, Hendadi menyebut, pemerintah setempat sedang menyiapkan aturan pengetatan kegiatan masyarakat. Aturan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati dan direncanakan terbit pekan depan.
”Isi aturan terbaru itu mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, pusat berbelanjaa, tempat wisata, hingga tempat ibadah. Dalam aturan itu, akan diberlakukan juga sanksi yang lebih berat dari yang ada di aturan sebelumnya,” katanya.
Tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Peraturan bupati itu mengatur tentang kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan berikut sanksi bagi yang melanggar. Adapun sanksi yang diterapkan antara lain sanksi administratif dan sanksi denda mulai Rp 10.000-Rp 1 juta.