logo Kompas.id
NusantaraWarga Korban Banjir Gugat...
Iklan

Warga Korban Banjir Gugat Pemprov Kalimantan Selatan

Sejumlah warga korban banjir Januari 2021 menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Gugatan dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola penanggulangan bencana.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6QPFstlTu5U0IpQy5XRtB3llL40=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F13b2db09-ffa4-4870-b635-32ebbb22257e_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga mengungsi akibat rumah mereka di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terendam banjir, Selasa (19/1/2021). Banjir di Kota Banjarmasin memasuki hari keenam dan belum juga surut.

BANJARMASIN, KOMPAS — Sejumlah warga korban banjir di Kalimantan Selatan pada Januari 2021 mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Mereka menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang dianggap lalai menanggulangi banjir.

Sebanyak 53 warga memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalimantan Selatan untuk menggugat Pemprov Kalsel. Warga berasal dari enam kabupaten/kota terdampak banjir, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000