Peradi Papua Somasi Telkom Terkait Gangguan Layanan Internet
Perhimpunan Advokat Indonesia Papua menyomasi PT Telkom Indonesia terkait gangguan jaringan internet di Papua akibat putusnya jaringan serat optik di perairan Papua. Sudah empat kali jaringan optik terputus sejak 2015.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Perhimpunan Advokat Indonesia Provinsi Papua menyomasi PT Telkom Indonesia. Hal ini karena tidak adanya upaya pencegahan meskipun gangguan jaringan internet di Papua terjadi berulang kali.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua Anthon Raharusun bersama salah satu anggotanya menyerahkan surat somasi ke General Manager Telkom Wilayah Telekomunikasi Papua Sugeng Widodo pada Selasa (25/5/2021) pagi.
Somasi terkait dengan gangguan akibat putusnya jaringan kabel serat optik di Perairan Sarmi-Biak pada kedalaman 4.050 meter tanggal 30 April 2021. Kondisi itu menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Sarmi.
Anthon yang ditemui seusai pertemuan dengan pihak Telkom Papua mengatakan, gangguan jaringan internet akibat putusnya kabel serat optik sudah terjadi berulang kali. Ia menilai, seharusnya pihak Telkom sudah menyiapkan solusi untuk mengatasi masalah itu.
Dari catatan Kompas, total sudah terjadi empat kali masalah terputusnya kabel fiber optik di perairan Papua. Kejadian pertama di perairan Biak-Jayapura pada 20 April 2015. Kejadian putusnya kabel fiber optik yang kedua di perairan Sarmi akibat gempa pada 17 Oktober 2017.
Kejadian yang ketiga, kabel fiber terputus akibat gempa di perairan Sarmi-Biak pada 6 April 2018. Terakhir kali, kabel fiber terputus pada 30 April 2021 juga di perairan Sarmi-Biak.
Kami akan mengajukan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat dengan kepentingan hukum yang sama. (Anthon Raharusun)
”Gangguan internet yang terjadi tahun ini tidak bisa dikatakan force majeure atau kejadian luar biasa sehingga belum bisa ditangani. Seharusnya mereka sudah menyiapkan sistem cadangan jaringan internet saat terjadi masalah ini,” kata Anthon.
Anthon menuturkan, Peradi Papua memberikan waktu bagi pihak Telkom selama tujuh hari untuk menjawab surat somasi tersebut. Peradi juga akan menggugat Telkom ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Ia pun menyatakan, pihak Telkom melakukan pembohongan publik dalam sejumlah siaran pers pada 20 Mei 2021 bahwa jaringan internet di Jayapura dan sekitarnya telah dapat digunakan.
”Kami akan mengajukan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat dengan kepentingan hukum yang sama. Kami mewakili masyarakat akan menggugat Telkom ke PN Jayapura,” katanya tegas.
General Manager Telkom Wilayah Telekomunikasi Papua Sugeng Widodo, ditemui di tempat yang sama, mengatakan, pihaknya akan meneruskan surat somasi dari Peradi Papua kepada direksi PT Telkom Indonesia di Jakarta.
”Hingga kini kami sudah meningkatkan layanan Telkom Group dengan kapasitas 4,7 giga per detik. Untuk layanan telepon dan pesan seluler sudah normal,” kata Sugeng.
Ia menyatakan, kapal untuk memperbaiki kabel serat optik yang terputus dalam perjalanan ke Papua. Direncanakan perbaikan kabel tuntas pada awal Juni.