Vaksin yang Digelapkan Staf Dinkes Sumut Dijual hingga Jakarta, Sasar Perumahan Mewah
Hasil penggelapan vaksin Covid-19 oleh staf Dinas Kesehatan Sumut tidak hanya dijual di Medan, tetapi juga ke Jakarta. Mereka menyasar warga di perumahan mewah yang ingin mendapatkan vaksin lebih awal.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Vaksin Covid-19 yang digelapkan staf Dinas Kesehatan Sumut tidak hanya dijual di Medan, tetapi juga ke Jakarta. Vaksinasi ilegal antara lain dilakukan di Kompleks Puri Delta Mas Jakarta Utara. Para pelaku memanfaatkan jasa agen properti untuk menawarkan vaksin kepada sejumlah warga perumahan mewah di Medan dan Jakarta.
”Mereka mendaftarkan peserta vaksin secara resmi sehingga mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 juga,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Sabtu (22/5/2021).
Penggelapan itu terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan laporan ada jual-beli vaksin Covid-19 merek Sinovac yang seharusnya gratis. Polisi pun menyelidiki kasus itu hingga menemukan vaksinasi ilegal di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (18/5/2021). Polisi pun memeriksa para peserta vaksin dan mengetahui mereka membayar Rp 250.000 per orang untuk dua dosis vaksin.
Polda Sumut pun telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Seksi Survailance dan Imunisasi Dinkes Sumut berinisial SH, dokter di Dinkes Sumut KS, dokter di Rumah Tahanan Kelas I Medan Tanjung Gusta IW (45), dan seorang agen properti SW (40).
SW berperan penting dalam penggelapan vaksin itu dengan bergerilya ke sejumlah perumahan mewah untuk menawarkan vaksin Covid-19. Sementara, IW berperan mengalihkan sebagian vaksin yang seharusnya untuk pegawai rutan. Ia juga menyediakan dua vaksinator dari rutan untuk ikut dalam setiap acara vaksinasi.
Hadi mengatakan, penggelapan vaksin Covid-19 itu pun bisa dilakukan dengan peran dua pegawai Dinkes Sumut. Mereka memanfaatkan prosedur pengeluaran vaksin yang lemah.
Sebagai seorang dokter fungsional di Dinkes Sumut, KS mengajukan permohonan vaksin kepada atasannya SH. Awalnya KS mengajukan permohonan secara tertulis, tetapi belakangan ia bisa meminta vaksin hanya dengan lisan. SH merupakan pejabat eselon III yang bertugas memastikan vaksinasi diberikan kepada kelompok-kelompok yang tepat.
Mereka memang menyasar warga di sejumlah perumahan mewah yang belum menerima vaksin. (Hadi Wahyudi)
Sejak melakukan aksinya pada April, mereka sudah mengalihkan peruntukan vaksin untuk 1.080 orang dengan menerima uang total Rp 271 juta.
Penjualan vaksin itu pun bisa berjalan mulus dengan peran SW yang bergerilya ke sejumlah perumahan. Vaksinasi ilegal pun sudah dilakukan di sejumlah perumahan mewah di Medan, seperti Jati Residence enam kali, Cemara Asri dua kali, Citraland Bagya City tiga kali, di sebuah rumah di Jalan Palangkaraya tiga kali, dan di Kompleks Puri Delta Mas Jakarta Utara satu kali.
”Mereka memang menyasar warga di sejumlah perumahan mewah yang belum menerima vaksin,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, penyelidikan polisi tidak berhenti sampai di situ. Mereka pun telah menggeledah Kantor Dinkes Sumut dan memeriksa sejumlah pegawainya sebagai saksi. Siapa pun yang terlibat akan ditindak polisi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, mereka menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus itu kepada Polda Sumut. Mereka pun sedang memperbaiki prosedur untuk mengeluarkan vaksin Covid-19.
”Kami sedang perbaiki prosedur mengeluarkan vaksin agar semua vaksin sesuai dengan peruntukannya,” kata Aris.
Dipecat
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, ia akan memecat semua pegawai dinas kesehatan yang terlibat dalam penggelapan vaksin Covid-19 itu. ”Pecat. Pasti pecat. Itu vaksin diberikan agar orang tidak terkena Covid-19 malah diperlakukan seperti itu,” katanya.
Edy pun mengingatkan semua tim Satgas Covid-19 Sumut ataupun pihak-pihak lain yang ikut dalam program penanganan jangan menyelewengkan program-program penanganan Covid-19. Saat ini, pandemi di Sumut semakin mengancam dengan kasus yang semakin meningkat dan dampak ekonomi yang semakin dalam.
Akhir April lalu, Sumut pun dikejutkan dengan kasus penggunaan kembali alat tes usap antigen bekas di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Kasus itu melibatkan lima pegawai Kimia Farma yang diperkirakan mendapatkan Rp 1,8 miliar. Korban penggunaan tes usap antigen bekas diperkirakan lebih dari 9.000 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna mengatakan, seorang ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta itu melakukan tindakannya di luar tugas kedinasannya. Kemenkumham pun akan menjatuhkan sanksi tegas kepada dokter itu.