Lima Pegawai Jadi Tersangka, Korban Alat Tes Bekas Capai 30.000 Orang
Polda Sumut menetapkan 5 tersangka penggunaan alat tes antigen bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Kejahatan dilakukan sejak Desember 2020 dengan korban 30.000 orang dan keuntungan Rp 1,8 miliar.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka penggunaan alat tes usap antigen Covid-19 bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Aksi itu telah dilakukan sejak Desember 2020 dengan korban diperkirakan 30.000 orang dan uang yang diraup Rp 1,8 miliar.
”Kami masih terus menyelidiki kasus ini termasuk untuk melihat apakah perusahaan terlibat. Masyarakat harus kami lindungi,” kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Kamis (29/4/2021).
Panca mengatakan, kejahatan dilakukan sangat terorganisasi dengan otak pelaku adalah Manager Bisnis Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan berinisial PM (45). Ia pun melakukan aksinya dengan melibatkan pegawai lainnya, yakni pegawai administrasi pendaftaran M (30), pegawai administrasi hasil R (21), pegawai kebersihan DJ (20), dan kurir SR (19).
Selain kelima tersangka itu, polisi juga masih memeriksa pegawai lainnya, termasuk pegawai analis yang ikut mengetahui tindakan itu.
Panca mengatakan, aksi itu dilakukan dengan mengumpulkan limbah stik usap pengambil sampel yang telah digunakan di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Stik usap bekas lalu dibawa ke Laboratorium Jalan RA Kartini Medan untuk dicuci dengan menggunakan alkohol berkadar 75 persen.
Setelah dicuci, stik dikemas kembali dan kemasan ditutup dengan lem perekat ganda (double tape). Dari Laboratorium RA Kartini, stik usap bekas pakai dibawa untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Sebelum menggunakan stik bekas pakai itu, para pegawai Kimia Farma itu mengumpulkan semua reagensia (papan pereaksi kimia) bekas yang menunjukkan hasil negatif.
Semua pemeriksaan yang menggunakan stik usap bekas itu pun hasilnya dimanipulasi menjadi negatif.
Mereka lalu mengusap stik bekas ke calon penumpang, lalu berpura-pura memasukkannya ke tabung dan meneteskannya ke reagensia bekas pakai. Semua pemeriksaan yang menggunakan stik usap bekas itu pun hasilnya dimanipulasi menjadi negatif.
Panca mengatakan, pegawai administrasi berperan penting dalam kejahatan itu. Mereka melakukan pendaftaran palsu dan mengeluarkan surat hasil palsu yang semuanya tidak direkapitulasi dalam laporan harian.
”Setiap hari seharusnya ada rekapitulasi berapa alat yang dipakai. Saya membuat laporan tidak sesuai dengan alat yang dipakai, tetapi tergantung berapa yang diinginkan oleh bisnis manajer,” kata pegawai administrasi berinisial R ketika ditanyai Panca.
Panca mengatakan, masih tidak tertutup kemungkinan ada pegawai lain yang terlibat dalam pemalsuan itu. Mereka pun mendalami keterkaitan kejahatan tersebut dengan perusahaan. ”Kami perkirakan uang yang mereka kumpulkan dari hasil kejahatan ini Rp 1,8 miliar dengan korban sekitar 200 orang per hari,” kata Panca.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Kesehatan, yakni tindak pidana memproduksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tenaga Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, Benny Satria, mengatakan, stik usap bekas pakai merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya ditangani dengan prosedur sangat ketat. Semua limbah alat tes usap semestinya dikelola oleh perusahaan yang khusus mengolah limbah.
”Stik usap ini mengandung virus yang tidak akan hilang hanya dengan pencucian meskipun dengan alkohol. Ini bisa menimbulkan wabah dan kegawatdaruratan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini tidak mau memberikan keterangan saat hadir dalam konferensi pers di Polda Sumut. Sebelumnya, Adil mengatakan, mereka menyerahkan penyelidikan itu kepada kepolisian. Jika terbukti ada penggunaan alat bekas pakai, menurut dia, itu merupakan pelanggaran sangat berat.
”Tindakan yang dilakukan petugas tersebut sangat merugikan perusahaan kami. Tindakan itu juga sangat bertentangan dengan standar operasional prosedur kami,” kata Adil.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, mereka akan meningkatkan pengawasan laboratorium Covid-19. Selama ini, pengawasan dilakukan untuk memastikan prosedur dilakukan dengan tepat dan alat yang digunakan tidak kedaluwarsa. Untuk selanjutnya, mereka juga akan mengawasi alat yang akan digunakan.