Dokter dan Staf Dinkes Sumut Gelapkan Vaksin Covid-19
Belum tuntas kasus penggunaan tes usap antigen bekas di Sumut, muncul kasus penjualan vaksin Covid-19 bantuan pemerintah oleh dua orang dokter dan pegawai Dinas Kesehatan Sumut. Mereka mendapat Rp 271 juta.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Vaksin Covid-19 di Sumatera Utara digelapkan. Vaksin yang di antaranya bagi pegawai Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, itu dijual Rp 285.000 kepada orang-orang yang seharusnya belum menerima vaksin. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni staf dan dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dokter rumah tahanan, dan pemberi suap. Mereka menerima Rp 271 juta dari peserta vaksinasi.
”Mereka menjual vaksin Covid-19 untuk warga di Medan dan Jakarta. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua yang terlibat diproses hukum,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Jumat (21/5/2021).
Panca mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jual-beli vaksin Covid-19 merek Sinovac yang seharusnya gratis karena semua biaya ditanggung pemerintah. Polda Sumut pun akhirnya menemukan kegiatan vaksinasi ilegal itu di Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (18/5/2021).
Dari peserta vaksinasi, petugas mengetahui bahwa mereka membayar Rp 250.000 per orang untuk dua dosis vaksin. Uang itu dikumpulkan oleh tersangka SW (40) yang merupakan agen properti.
”Kami pun mendalami kasus ini dan mendapatkan fakta bahwa mereka sudah 15 kali melakukan vaksinasi serupa di Medan dan Jakarta dengan total peserta 1.085 orang sejak April,” kata Panca.
Panca menambahkan, SW bekerja sama dengan tersangka, yakni seorang dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut berinial KS (47) serta Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumut berinisial SH. Mereka mengalihkan vaksin yang seharusnya untuk pekerja publik, antara lain untuk pegawai rumah tahanan di Medan.
Satu tersangka lainnya adalah dokter di Rumah Tahanan Kelas I Medan Tanjung Gusta berinisial IW (45). Selain menyelenggarakan kegiatan vaksinasi massal, IW juga bertugas melakukan vaksinasi dan menyediakan dua tenaga vaksinator dari rutan. Dua tenaga vaksinator itu tidak ditetapkan menjadi tersangka karena tidak ditemukan peran yang signifikan dan niat jahatnya.
Pada Jumat pagi kami juga menggeledah Kantor Dinkes Sumut untuk mendalami siapa saja sebenarnya yang terlibat. (RZ Panca Putra Simanjuntak)
Panca mengatakan, dari Rp 250.000 uang yang diterima tersangka dari tiap peserta, sebanyak Rp 30.000 dipotong oleh SW sebagai komisinya karena menghimpun warga. Sementara Rp 220.000 menjadi bagian dari IW, KS, dan SH.
”Pada Jumat pagi kami juga menggeledah Kantor Dinkes Sumut untuk mendalami siapa saja sebenarnya yang terlibat,” kata Panca.
Kepada para tersangka, menurut Panca, pihaknya mengenakan pasal suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sangat menyesalkan tindakan aparatur sipil negara di jajarannya yang justru turut serta menjual vaksin Covid-19 di tengah pandemi hanya untuk kepentingan pribadi. ”Pecat. Pasti pecat. Itu vaksin diberikan agar orang tidak terkena Covid-19 malah diperlakukan seperti itu,” katanya.
Edy menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus itu kepada Polda Sumut. Ia meminta agar siapa pun yang terlibat di jajarannya diproses hukum dan ditindak tegas.
Edy pun mengingatkan seluruh tim Satgas Covid-19 Sumut dan pihak-pihak lain yang ikut dalam program penanganan jangan menyelewengkan program-program penanganan Covid-19. Saat ini, pandemi di Sumut semakin mengancam dengan kasus yang semakin meningkat dan dampak ekonomi yang semakin dalam. Semua program penanganan pun akan berdampak langsung kepada masyarakat.
Akhir April lalu, Sumut juga dikejutkan oleh kasus penggunaan kembali alat tes usap antigen di Laboratorium Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Kasus itu melibatkan lima pegawai Laboratorium Kimia Farma. Mereka diperkirakan mendapat Rp 1,8 miliar dengan korban penggunaan tes usap antigen bekas pakai lebih dari 9.000 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna mengatakan, seorang ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta itu melakukan tindakannya di luar tugas kedinasan. Menurut dia, saat ini memang sedang berlangsung vaksinasi Covid-19 untuk pegawai di rutan dan LP di wilayah Sumut.
”Vaksinasi untuk pegawai rutan dan LP sudah selesai tahap kedua. Itu bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Namun, untuk warga binaan belum,” katanya.
Agung menyerahkan proses hukum terhadap ASN itu kepada Polda Sumut. Kemenkumham juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawainya yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 itu.