logo Kompas.id
NusantaraDokter dan Staf Dinkes Sumut...
Iklan

Dokter dan Staf Dinkes Sumut Gelapkan Vaksin Covid-19

Belum tuntas kasus penggunaan tes usap antigen bekas di Sumut, muncul kasus penjualan vaksin Covid-19 bantuan pemerintah oleh dua orang dokter dan pegawai Dinas Kesehatan Sumut. Mereka mendapat Rp 271 juta.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ExTZaBZltLL4s47tt2V-tXSqMNk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210521172149_IMG_0830_1621603889.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak menunjukkan tersangka dan barang bukti suap penjualan vaksin Covid-19 bantuan pemerintah senilai Rp 271 juta di Medan, Jumat (21/5/2021).

MEDAN, KOMPAS — Vaksin Covid-19 di Sumatera Utara digelapkan. Vaksin yang di antaranya bagi pegawai Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, itu dijual Rp 285.000 kepada orang-orang yang seharusnya belum menerima vaksin. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni staf dan dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dokter rumah tahanan, dan pemberi suap. Mereka menerima Rp 271 juta dari peserta vaksinasi.

”Mereka menjual vaksin Covid-19 untuk warga di Medan dan Jakarta. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua yang terlibat diproses hukum,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Jumat (21/5/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000