Kapal Vietnam Kembali Ditangkap di Perairan Natuna
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Selama 2021 sudah 92 kapal asing ditangkap.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Kapal berbendera Vietnam pencuri ikan di Laut Natuna Utara yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 16 Mei lalu bersandar di dermaga Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021).
PONTIANAK, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara. Kali ini ada enam kapal yang ditangkap. Selama ini pencurian ikan oleh kapal asing telah merugikan negara hingga Rp 12 triliun per tahun.
Berdasarkan catatan Kompas, penangkapan kapal Vietnam sebelumnya juga pernah dilakukan pada April lalu. Kala itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal beserta 28 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang mencuri cumi-cumi di Laut Natuna.
Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021), mengungkapkan, kini enam kapal Vietnam kembali ditangkap. Penangkapan dilakukan pada 16 Mei 2021 atau saat perayaan Lebaran lalu.
Di dalam kapal tersebut terdapat 36 ABK. Kapal-kapal tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia karena sedang musim cumi. ”Jumlah kapal yang ditangkap terbesar di tahun 2021,” ujarnya.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Ikan dan cumi hasil curian kapal berbendera Vietnam. Kapal tersebut bersandar di dermana Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021).
KKP menangkap kapal berdasarkan pengamatan baik melalui udara maupun satelit. Saat itu ada informasi banyak kapal asing mendekati Natuna. ”Begitu mereka masuk, ditangkap dan mendapatkan enam kapal Vietnam,” kata Antam.
Hingga saat ini KKP sudah menindak 92 kapal selama tahun 2021. Total ABK kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di berbagai lokasi saat ini ada sekitar 500 orang. Sebanyak 400 orang merupakan warga negara Vietnam dan 100 orang lainnya warga Malaysia. Mereka ada di beberapa pangkalan KKP di Indonesia.
Kapal-kapal tersebut setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan hakim, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk nelayan Indonesia.
Barang bukti berupa tiga perahu yang digunakan 11 pelaku melakukan pencurian ikan dan perusakan terumbu karang ditahan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Modus kapal-kapal asing mencuri ikan kini berubah. Dulu mereka mencuri secara berkelompok di satu titik. Kini mereka berpencar untuk menyulitkan petugas yang ingin menangkap mereka.
Kapal-kapal asing nekat masuk ke perairan Indonesia karena bisa mendapatkan hasil besar. Berdasarkan catatan Kompas, pada tahun 2020, potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan besarnya mencapai 767.126 ton. Itulah sebabnya meskipun sudah ditindak tegas, kapal-kapal asing itu tetap mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kapal-kapal asing nekat masuk ke perairan Indonesia karena bisa mendapatkan hasil besar.
Antam menuturkan, jumlah kapal pengawas yang dimiliki RI belum memadai. Saat ini hanya terdapat 30 kapal pengawas. Idealnya minimal terdapat 70 kapal pengawas untuk mengawasi laut Indonesia, terutama di lokasi yang kerap terjadi pencurian ikan oleh kapal asing.
Anggota Komisi IV DPR, Maria Lestari, mengapresiasi penangkapan kapal asing tersebut. Untuk menjaga sumber daya kelautan diperlukan kerja sama yang lebih kuat. Selain itu, diperlukan tambahan armada kapal pengawas untuk mengawasi laut.
”Dengan adaya tambahan kapal, pengawasan bisa lebih terpencar di berbagai wilayah untuk menjaga laut,” kata Maria.
Kapal-kapal asing, kata Maria, sudah sering masuk ke perairan Indonesia. KKP sudah berupaya menangkap kapal asing tersebut. Namun, diperlukan juga kerja sama dengan instansi lain untuk menjaga sumber daya laut agar tidak terus-menerus dicuri kapal-kapal asing.