Berkas Kasus Polisi Tembak Mati Buron Judi di Solok Selatan Dikembalikan
Untuk ketiga kalinya, berkas kasus oknum polisi, Brigadir K, yang menembak mati Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar ke Kepolisian Daerah Sumbar.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Berkas kasus oknum polisi, Brigadir K, yang menembak mati Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk ketiga kalinya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar ke Kepolisian Daerah Sumbar. Kuasa hukum keluarga Deki berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut agar kasus bisa segera disidangkan.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Adzmi, Kamis (20/5/2021), mengatakan, berkas tersangka Brigadir K tersebut dikembalikan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah lalu. Berkas dikembalikan karena ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh penyidik.
”Berkas sudah dikembalikan ke penyidik. Penyidik sedang berusaha memenuhinya sekarang. Menurut jaksa, ada dua poin yang kurang,” kata Fadlul, Kamis.
Polda pertama kali melimpahkan kasus itu ke kejaksaan pada 18 Februari 2021. Setelah tiga kali dikembalikan, saat ini jaksa masih menunggu pengembalian berkas yang telah dilengkapi dari penyidik polda.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto tidak menjelaskan apakah berkas tersebut sudah dilengkapi penyidik polda atau belum. Ia hanya menyampaikan penyidik tinggal menunggu berkas tersebut P21. Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, mulai dari keluarga Deki Susanto, warga sekitar, anggota Polres Solok Selatan, hingga saksi ahli.
Deki Susanto alias Deki Golok tewas ditembak oleh Brigadir K pada bagian kepala, Rabu (27/1/2021) siang. Penembakan itu terjadi saat beberapa anggota Polres Solok Selatan menyergap Deki, buron kasus judi, di rumahnya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan.
Penembakan itu memicu kemarahan massa, terutama keluarga Deki. Satu jam seusai kejadian, massa menyerang kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan. Beberapa bagian kantor polsek, seperti kaca, pecah. Jalan Raya Muaro Labuah di sekitar lokasi juga sempat diblokade massa.
Berkas sudah dikembalikan ke penyidik. Penyidik sedang berusaha memenuhinya sekarang. Menurut jaksa, ada dua poin yang kurang. (Fadlul Adzmi)
Polda Sumbar menurunkan personel dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) ke Solok Selatan untuk memeriksa anggota polres yang terlibat penangkapan dan penembakan terhadap Deki. Brigadir K kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumbar.
Menurut polisi, salah satu pasal yang disangkakan kepada Brigadir K adalah Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korban. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Guntur Abdurrahman, kuasa hukum keluarga Deki Susanto, berharap, proses penyidikan segera dituntaskan dan pelakunya segera disidangkan. Kalaupun ada kekurangan yang bisa mengarahkan ke pelaku lain tidak mesti disusun dalam satu berkas, bisa dengan berkas terpisah.
”Perkara penembakan ini tidak terkualifikasi sebagai perkara berat (rumit) karena pelaku jelas, saksi jelas, barang bukti jelas, bahkan ada videonya, viral. Peristiwa pidana itu sudah terang benderang dan jelas di situ peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan. Kami harap prosesnya tidak berlarut-larut,” kata Guntur.
Direktur Lembaga B”antuan Hukum Pergerakan Indonesia ini menilai, proses penyidikan kasus tersebut memang belum termasuk lama, tiga-empat bulan. Namun, karena kasusnya mendapatkan atensi tinggi dari publik, semakin cepat prosesnya akan semakin baik. Dengan demikian, tidak ada asumsi ataupun ”kabar burung” yang membuat publik berpraduga keliru.
Berdasarkan komunikasi dirinya dengan kejaksaan dari proses P19 berkas, pasal primer dalam kasus ini adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara itu, subsidernya adalah Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korban. ”Kami berharap dakwaan pertama nantinya adalah kasus pembunuhan,” ujarnya.