logo Kompas.id
NusantaraAparat Penembak Mati Buronan...
Iklan

Aparat Penembak Mati Buronan Judi di Solok Selatan Jadi Tersangka

Polisi yang menembak mati Deki Susanto, buronan kasus judi di Solok Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2n__mcJIlxAm3-zAxeaVUJbRADs=/1024x590/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FWhatsApp-Image-2021-01-28-at-16.16.44_1611825469.jpeg
DOKUMENTASI POLDA SUMBAR

Situasi di kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat, Kamis (28/1/2021), yang sehari sebelumnya diserang massa.

PADANG, KOMPAS — Polisi yang menembak mati Deki Susanto, buronan kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku ditahan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat sembari menunggu proses hukum pidana. Namun, kuasa hukum keluarga Deki menilai pasal yang dikenakan terhadap pelaku tidak tepat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/2/2021), mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) telah memeriksa enam anggota Polres Solok Selatan. Mereka adalah aparat yang terlibat dalam aksi penyergapan yang berujung pada kematian Deki pada 27 Januari lalu.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000