logo Kompas.id
NusantaraLawan Pemda DIY, Ahli Waris...
Iklan

Lawan Pemda DIY, Ahli Waris Eks Bioskop Indra Lakukan Upaya Hukum

Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan peninjauan kembali, sengketa lahan eks Bioskop Indra, Yogyakarta, belum rampung. Ahli waris pemilik lahan itu mengajukan upaya hukum terkait putusan MA.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oR5AWSIcSVg8VK6dfPbbBu4D6JA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_1032.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas satuan polisi pamong praja menjaga upaya pembongkaran bangunan bekas Bioskop Indra di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/3/2018). Selama beberapa tahun terakhir, lahan eks Bioskop Indra itu menjadi obyek sengketa antara Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dan sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan peninjauan kembali, sengketa lahan eks Bioskop Indra di Kota Yogyakarta ternyata belum sepenuhnya rampung. Sejumlah orang yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan itu mengajukan upaya hukum terkait putusan MA. Mereka juga membantah klaim bahwa Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hak pengelolaan yang sah atas lahan tersebut.

”Klaim bahwa Pemda DIY berhak atas tanah eks Bioskop Indra adalah pernyataan tidak benar,” ujar salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo (66), Rabu (19/5/2021), di Yogyakarta.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000