Lalu Lintas Lebaran di Pos Sekat Sumbar-Riau Lengang
Lalu lintas di pos penyekatan perbatasan Sumatera Barat-Riau di Limapuluh Kota pada H+3 Idul Fitri lengang karena adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
LIMAPULUH KOTA, KOMPAS — Lalu lintas di pos penyekatan perbatasan Sumatera Barat-Riau di Limapuluh Kota pada H+3 Idul Fitri atau Minggu (16/5/2021) lengang. Kondisi ini diperkirakan karena adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Adapun sejak 6 Mei sudah 1.750 kendaraan berbagai jenis dilarang masuk ke Sumbar di 10 titik pos sekat perbatasan provinsi.
Pantauan Kompas, lalu lintas kendaraan lengang di pos penyekatan perbatasan Sumatera Barat-Riau di Jalan Sumbar-Riau, Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Kota Baru, Limapuluh Kota, Minggu siang hingga sore. Dalam semenit, ada 5-6 mobil melintas dari kedua arah.
Biasanya, pada periode Lebaran, jalan ini padat oleh pengendara. Kondisi itu dipicu arus mudik/balik para perantau Sumbar. Selain itu, kepadatan lalu lintas juga dipicu wisatawan dari arah Riau. Adapun dalam dua tahun ini, akibat pembatasan mudik pada masa pandemi Covid-19, lalu lintas menjadi lengang.
Separuh badan jalan pada Minggu masih dipasangi penghambat jalan. Petugas pos sekat, yaitu polisi, petugas dinas perhubungan, dan satpol PP, menyetop setiap kendaraan yang datang dari arah Riau. Petugas menanyakan kelengkapan dokumen perjalanan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 tes cepat antigen ataupun GeNose dan surat tugas dinas.
Sementara itu, kendaraan dari arah Sumbar menuju Riau melintasi pos penyekatan begitu saja. Walaupun demikian, sesekali petugas pos penyekatan juga mengingatkan pengendara dari arah Sumbar agar melengkapi dokumen karena di pos penyekatan wilayah Riau juga bakal ada pemeriksaan.
Pengendara yang tidak punya dokumen, terutama surat keterangan negatif Covid-19, diminta melapor ke petugas di posko. Pengendara, minimal satu perwakilan dari penumpang kendaraan, diminta melakukan pemeriksaan tes cepat antigen di puskesmas terdekat.
Sesekali petugas juga melakukan secara acak tes cepat antigen terhadap satu perwakilan tiap kendaraan. Minggu siang, misalnya, tiga mobil berisi 17 penumpang dari Riau hendak berkunjung ke tempat sanak saudara di Pangkalan Koto Baru. Satu perwakilan tiap mobil dites cepat antigen, setelah diketahui negatif baru diperbolehkan memasuki wilayah Sumbar.
”Lalu lintas sepi karena ada larangan mudik. Namun, tetap ada yang masuk ke Sumbar. Mereka harus menunjukkan dokumen untuk bisa lewat,” kata Inspektur Satu Marva Erikson, perwira pengendali Pos Penyekatan Perbatasan Sumbar-Riau di Limapuluh Kota, Minggu siang.
Dokumen yang mesti dipenuhi tersebut, kata Erik, antara lain hasil negatif tes cepat antigen yang berlaku 3 x 24 jam atau GeNose dan surat tugas dinas atau surat keterangan anggota keluarga meninggal/sakit/melahirkan. Jika dokumen tersebut tidak dipenuhi, petugas tidak membolehkan pengendara masuk ke Sumbar.
Menurut Erik, penyekatan berlangsung selama 24 jam dengan tiga giliran. Sekali giliran, ada 25 personel gabungan yang berjaga. Personel gabungan terdiri dari polisi, TNI, BPBD, dinas perhubungan, dinas kesehatan, satpol PP, dan lainnya. ”Hari Minggu ini, dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00, ada tujuh kendaraan kami suruh putar balik. Hari Sabtu kemarin ada 22 kendaraan,” ujar Erik.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kebijakan larangan mudik yang jadwalnya sama dengan Operasi Ketupat Polri berlangsung hingga Senin (17/5/2021). Adapun untuk selanjutnya, masa pengetatan mudik 18-24 Mei, pihaknya segera berkomunikasi dengan pemangku kebijakan terkait, apakah penjagaan di pos penyekatan dilanjutkan atau tidak.
Satake mengatakan, pada 6-15 Mei 2021, total ada 1.750 kendaraan dengan 8.657 pemudik yang dilarang masuk Sumbar di 10 titik perbatasan provinsi, yaitu perbatasan Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatera Utara, Sumbar-Jambi, dan Sumbar-Bengkulu. Kendaraan tersebut antara lain sepeda motor, mobil pribadi, bus, dan kendaraan travel. ”Diputar balik karena tidak memenuhi syarat, tidak membawa dokumen perjalanan,” ujarnya.