Meski dilarang dan dilakukan penyekatan, sedikitnya 1,2 juta pemudik telah meninggalkan Jabodetabek. Sejumlah langkah diambil guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 seusai Lebaran.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan terkait shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, halalbihalal, hingga operasionalisasi tempat wisata saat Lebaran agar bebas dan aman dari potensi penyebaran Covid-19. Pemerintah juga akan menjamin tempat dan biaya karantina untuk para pemudik yang telah tiba di kampung halamannya.
Langkah ini disiapkan karena meski ada larangan mudik, data dari Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan, sedikitnya 1,2 juta pemudik telah meninggalkan Jakarta dan sekitarnya pada 1-10 Mei 2021.
”Ini berdasarkan hasil evaluasi kami terhadap jumlah pemudik yang melalui jalur darat, seperti kereta, dan jalur udara sebelum larangan mudik berlaku hingga saat ini ketika masyarakat ada yang tetap nekat mudik, seperti yang kita temukan di Kedungwaringin (Bekasi, Jawa Barat) dan jalan tol,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, Selasa (11/5/2021), di Jakarta.
Lolosnya para pemudik ke sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, ini, menurut Fadil, tetap terjadi kendati jumlah personel pengamanan di 42 pos pemeriksaan dan penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi telah ditambah.
Selama lima hari masa pelarangan mudik yang dimulai 6 Mei lalu, kata Imran, personel gabungan meminta putar balik 24.477 kendaraan dari total 57.089 kendaraan yang diperiksa karena melanggar aturan.
Karantina dibiayai
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 agar pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, kelurahan, dan dusun, mempersiapkan tempat karantina bagi pemudik yang nekat tiba ke kampung halaman.
”Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjamin pembiayaan untuk karantina. Jadi, ini tidak main-main. Pemerintah memperketat mudik ini sampai tujuan akhir dari mereka yang nekat mudik. Yang datang juga akan kami tangani, kami urus betul, kami karantina sehingga akan percuma saja nanti mudiknya,” kata Muhadjir, kemarin, di Jakarta.
Muhadjir menuturkan, peniadaan mudik tidak bermaksud untuk memutus silaturahmi antar-masyarakat, tetapi untuk memutus rantai penularan Covid-19. Pembatasan mobilitas masyarakat ini semakin penting karena tren penambahan kasus di tingkat global juga meningkat. Ia berharap silaturahmi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
Atur halalbihalal
Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama. Selain itu, saat Idul Fitri, seluruh aparatur sipil negara dilarang membuat open house atau griya terbuka. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794.
Sejumlah daerah juga mengatur kunjungan Lebaran atau halalbihalal yang dilakukan warga. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, misalnya, membolehkan halalbihalal hanya dalam keluarga inti dengan tambahan lima orang.
Sementara itu, dari hasil rapat koordinasi antara kepala daerah se-Jabotabek dan Kapolda Metro Jaya, Panglima Kodam Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi, disepakati, tempat wisata hanya boleh dikunjungi pengunjung yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan lokasi tempat wisata. Taman Margasatwa Ragunan, misalnya, yang berlokasi di DKI Jakarta, hanya boleh didatangi oleh pengunjung dengan KTP DKI Jakarta.
”Itu adalah kesepakatan, bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, melainkan juga di Bodetabek. Disepakati untuk wisatawan sifatnya lokal, internal masing-masing. Kalau lokasi wisatanya di DKI, ya, KTP DKI. Kalau Bogor, ya, di Bogor, jangan keluar dari daerah masing-masing,” kata Dedi Sumardi, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Sejalan dengan hasil Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah oleh Kementerian Agama, yang memutuskan Idul Fitri jatuh pada 13 Mei 2021, sejumlah organisasi kemasyarakatan mengeluarkan tata laksana shalat Idul Fitri dengan protokol kesehatan ketat.
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Selasa, mengatakan, Istiqlal tidak menggelar shalat Idul Fitri tahun ini. Keputusan itu diambil untuk menghindari kerumunan yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan masyarakat tidak menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri. Takbir sebaiknya digelar di rumah masing-masing untuk menekan risiko penularan Covid-19.