Mewaspadai Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran
Pemerintah secara tegas mengeluarkan kembali larangan atau peniadaan mudik tahun ini untuk menekan penyebaran dan penularan penyakit yang diakibatkan virus korona.
Libur panjang di masa Lebaran berpotensi meningkatkan kembali jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Antisipasi terhadap penyebaran varian baru virus korona mutlak dilakukan.
Tren libur panjang tahun lalu berkorelasi dengan meningkatnya jumlah kasus baru Covid-19. Setidaknya ada empat kalender libur panjang pada tahun lalu yang diikuti dengan bertambahnya angka kejadian baru penularan virus korona.
Meskipun pemerintah telah melarang mudik pada lebaran 2020, tren jumlah kasus Covid-19 mingguan usai musim libur pada Lebaran tahun lalu menunjukkan peningkatan. Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, selama akhir Mei-akhir Juni 2020 terjadi penambahan secara signifikan jumlah kasus mingguan yang berkisar 2.889-3.917 kasus Covid-19.
Penambahan kasus berikutnya terjadi seusai masa libur panjang dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang merupakan kelanjutan libur pada akhir pekan sebelumnya. Pada periode ini terjadi penambahan kasus mingguan berkisar 8.070-16.551 kasus. Peningkatan angka ini terjadi pada periode minggu keempat Agustus hingga akhir September 2020.
Penambahan kasus positif Covid-19 pada November 2020 kembali terjadi, yakni meningkatnya kasus mingguan berkisar 8.096-20.856 kasus. Hal tersebut merupakan imbas dari libur panjang dalam rangka perayaan Maulid Nabi yang disambung dengan libur akhir pekan.
Liburan Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021 juga membawa dampak laju penambahan kasus Covid-19 yang melonjak pada periode Januari-Februari 2021 pada kisaran angka 18.220-38.340 kasus mingguan. Empat kalender libur panjang tersebut berkorelasi juga dengan meningkatnya jumlah kasus kematian akibat terpapar Covid-19.
Data terkini dari Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, penambahan kasus harian Covid-19 mencapai 6.327 orang pada Jumat (7/5/2021), tertinggi sejak 4 April 2021. Tingkat rasio tes positif harian juga meningkat menjadi 13,57 persen dibandingkan dengan rata-rata mingguan 11,6 persen.
Penambahan kasus harian terbanyak di Jawa Barat sebanyak 1.953 orang, disusul DKI Jakarta 783 kasus, dan Riau 628 kasus. Jawa Tengah menyumbang 524 kasus, Sumatera Barat 283 kasus, dan Jawa Timur 232 kasus.
Jabar juga mengalami penambahan korban jiwa terbanyak, yakni 35 orang, disusul Jatim 22 orang, DKI Jakarta 20 orang, Riau 17 orang, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 11 orang. Secara nasional (per 7 Mei 2021), penambahan korban jiwa dalam sehari 167 orang.
Varian virus baru
Alasan pemerintah menekan migrasi atau perpindahan warga masyarakat melintas antarwilayah saat masa mudik Lebaran adalah untuk mengantisipasi ledakan kasus baru Covid-19. Selain itu, untuk mengantisipasi penularan yang diakibatkan varian baru virus korona.
Kementerian Kesehatan menyebutkan virus korona varian jenis baru sudah masuk ke Indonesia. Varian baru tersebut antara lain B.117, B.1351, dan B.1617. Bahkan beberapa negara, hingga awal Mei 2021, mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab peningkatan kasus di negara-negara tersebut adalah mobilitas pergerakan masyarakat disertai munculnya varian baru virus Covid-19, yaitu B.117 asal Inggris, kemudian B.1351 asal Afrika Selatan, dan varian mutasi ganda dari India yakni B.1617.
Varian yang digolongkan dengan varian of concern (VoC) yang diwaspadai itu ada tiga jenis, yaitu B.117, B.1351, dan varian B.1617. Di antara varian tersebut, varian yang memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi sekitar 36-75 persen dibandingkan dengan jenis virus yang beredar sebelumnya adalah varian B.117 asal Inggris.
Varian B.117 saat ini merupakan varian yang paling banyak dilaporkan oleh warga dari sejumlah negara. WHO mencatat berbagai peningkatan kasus sampai 49 persen dari varian B.117 yang bersirkulasi di Asia Tenggara.
Kemenkes menyebutkan terkait mutasi atau varian baru di Indonesia masih terus diteliti dan perlu melakukan pengujian pada 786 laboratorium. Laboratorium-laboratorium tersebut merupakan laboratorium yang memeriksa Covid-19.
Data Kemenkes per 4 Mei 2020 menyebutkan, sebaran kasus varian baru di Indonesia, antara lain, varian jenis B.1617 ada di Kepulauan Riau 1 kasus dan DKI Jakarta 1 kasus. Varian B.117 ada di Sumatera Utara 2 kasus, Sumatera Selatan 1 kasus, Banten 1 kasus, Jawa Barat 5 kasus, Jawa Timur 1 kasus, Bali 1 kasus, Kalimantan Timur 1 kasus. Sementara untuk varian B. 1351 ada di Bali 1 kasus.
Dengan kegiatan pemantauan secara terus-menerus, pemerintah terus mewaspadai penambahan kasus yang berasal dari varian B. 117, B.1351, serta B. 1617 yang sudah masuk ke Indonesia. Untuk mencegah penularan lebih meluas, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas. Situasi yang ada di Indonesia mengharuskan masyarakat untuk mematuhi betul apa yang sudah dianjurkan atau dilarang oleh pemerintah, terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Jumlah pemudik
Pemerintah secara tegas mengeluarkan kembali larangan atau peniadaan mudik tahun ini untuk menekan penyebaran dan penularan penyakit yang diakibatkan virus korona. Kebijakan ini juga telah diberlakukan tahun lalu.
Kebijakan ini cukup efektif menekan laju perpindahan orang pada masa Lebaran. Sebagai ilustrasi, Data Kementerian Perhubungan mencatat pada 2019 atau sebelum pandemi jumlah pemudik yang menggunakan angkutan jalur darat sebesar 2.631.284 pemudik pada H-7 hingga H+3 Lebaran. Setelah ditetapkan larangan mudik pada 2020 akibat pandemi, jumlah pemudik yang menggunakan angkutan jalan hanya 24.530 atau turun 93,2 persen dibandingkan dengan 2019.
Ada empat kalender libur panjang pada tahun 2020 lalu yang diikuti dengan bertambahnya angka kejadian baru penularan virus korona.
Pelarangan mudik pada 2020 juga berdampak pada jumlah penumpang kereta api dan pesawat udara. Jika pada periode mudik 2019 sebelum pandemi jumlah penumpang kereta masa Lebaran sebanyak 3.765.601 penumpang, setelah diberlakukan larangan mudik pada 2020 hanya 2.423 penumpang.
Demikian juga penumpang pesawat udara, jika pada masa lebaran 2019 sebanyak 2.583.138 penumpang pesawat maka pada pelarangan mudik 2020 hanya 74.764 penumpang.
Pelarangan mudik tahun ini diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 dan dilakukan pengetatan perjalanan sejak 22 April-24 Mei 2021. Dari data Korlantas Polri, per Jumat (7/5/2021), sebanyak 12.267 pengendara mobil, 7.352 sepeda motor, 2.148 mobil berpenumpang, dan 1.768 kendaraan barang telah diminta putar balik ke titik keberangkatan awal di Jakarta dan sekitarnya. Semua kendaraan itu diduga akan mudik.
Ketatnya aturan dokumen kesehatan dan perjalanan antarkota dan antarprovinsi yang harus dipenuhi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat berpikir ulang untuk memaksakan mudik. Pemerintah daerah setempat pun secara sigap akan melakukan karantina atau isolasi mandiri terhadap warga yang diketahui pulang ke kampung halaman di masa Lebaran.
Mewaspadai penularan
Sejumlah titik atau lokasi yang harus diwaspadai sebagai lokasi penularan Covid-19 adalah pusat perbelanjaan baik pakaian maupun makanan, termasuk kerumunan saat menjelang buka puasa berupa membeli takjil di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Berikutnya, mewaspadai kerumunan di banyak tempat wisata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk mewaspadai kluster keluarga akibat silaturahmi yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, masyarakat perlu melakukan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan ibadah shalat Tarawih dan Idul Fitri. Selain itu, kerumunan di lokasi transit seperti bandara, stasiun KA, terminal bus, halte, dan rest area akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Berbagai Larangan Mudik sejak Pandemi
Belajar dari lonjakan kasus Covid-19 usai liburan panjang tahun lalu, masyarakat diharapkan bekerja sama dengan pemerintah, yakni dengan penuh kesadaran mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sebab ujung tombak agar pandemi ini segera berakhir berada di tangan masyarakat.
Upaya vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) bisa gagal jika masyarakat mengabaikan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi atau interaksi. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Ragam Perayaan Ramadhan dan Lebaran