Surabaya mengubah kebijakan, yakni mengizinkan shalat berjemaah Idul Fitri di masjid dan ruang terbuka, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan Covid-19.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengubah kebijakan terkait shalat Idul Fitri 1442 Hijriah. Shalat berjemaah dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan sesuai dengan risiko bahaya penularan Covid-19 atau zonasi mikro di kelurahan.
Kelurahan berkategori risiko sedang (zona kuning) atau risiko rendah (zona hijau) dapat mengadakan shalat Id berjemaah pada Kamis (13/5/2021) di masjid dan area terbuka, yakni lapangan. Namun, kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan saksama untuk mencegah potensi penularan Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2).
Kebijakan ini sesuai hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jatim, Kantor Kementerian Agama Wilayah Jatim, dan para bupati/wali kota se-Jatim dalam jaringan (online), Minggu (9/5/2021) malam. Hasil rapat juga sesuai masukan para pemuka dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Jatim.
”Edaran yang telah diterbitkan akan diubah menyesuaikan dengan hasil rapat koordinasi,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (10/5/2021). Dua hari sebelumnya, Eri menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Dalam surat atau warkat itu, berdasarkan zonasi tingkat kabupaten/kota, Surabaya berada dalam zona oranye sehingga shalat Id agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Minggu malam, Surabaya dapat mengubah kebijakan dan menyelenggarakan shalat Id berjemaah berdasarkan pemetaan zonasi di tingkat kelurahan.
Seusai shalat, kami meminta warga tidak bersalaman, gelar griya, dan kunjungan silaturahmi. (Eri Cahyadi)
Di Surabaya, menurut Eri, mayoritas kelurahan berada di zona hijau dan kuning. Hanya dua kelurahan yang berada di zona oranye meski Eri belum menginformasikan dua wilayah dimaksud.
Untuk shalat Id berjemaah nantinya hanya terbatas pada warga kelurahan setempat. Warga tidak diperkenankan mengikuti shalat Id di luar masjid terdekat, apalagi lintas kelurahan. Warga diminta mendaftar terlebih dahulu ke masjid terdekat agar dapat mengikuti shalat berjemaah.
Pengurus masjid hanya boleh mengadakan shalat dengan maksimal diikuti 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah atau lapangan dimaksud. Warga yang tidak bisa masuk agar beribadah di rumah.
”Seusai shalat, kami meminta warga tidak bersalaman, open house (gelar griya), dan kunjungan silaturahmi agar ditiadakan untuk menekan potensi penularan,” kata Eri.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkan, pembatasan mobilitas masyarakat di ruang publik juga tetap ditempuh. Misalnya, di pusat belanja, penanggung jawab atau pengelola telah diingatkan agar mengatur pembatasan jumlah kunjungan. Suatu tempat hanya boleh didatangi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Irvan mengatakan, pihaknya bahkan telah menegur beberapa kali pengelola pusat belanja Grand City yang menjadi tempat sentra vaksinasi Covid-19. Dalam pantauan Satuan Tugas Covid-19 Surabaya, panitia vaksinasi dari BUMN ini kurang disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mengatur lalu lalang masyarakat yang akan vaksinasi.
”Kami tidak ingin menghalangi program vaksinasi, tetapi kalau pelaksanaannya melanggar protokol harus diingatkan agar kegiatan tidak menjadi kluster penularan,” kata Irvan.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, selama dua bulan vaksinasi yang digelar BUMN di Surabaya, sudah memvaksin 105.000 orang atau sekitar 5.000 orang per hari. Sasaran utama warga lansia dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dan karyawan di lingkungan BUMN.
Pada kesempatan itu, Eri juga menyebutkan, untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya meniadakan takbir keliling. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dapat dilakukan di semua masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushala, tetapi dengan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.