Shalat Idul Fitri di Jatim Dibatasi Maksimal 50 Persen Kapasitas
Untuk menekan sebaran Covid-19, Pemprov Jatim membatasi peserta shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan. Daerah zona oranye maksimal 25 persen kapasitas tempat ibadah dan zona kuning 50 persen.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan. Untuk menekan penyebaran Covid-19, peserta shalat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah untuk daerah zona oranye dan 50 persen untuk zona kuning.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19, daerah zona kuning diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Fitri dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
”Zona oranye seyogianya diberi kesempatan menyelenggarakan shalat Idul Fitri dengan batasan maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Khofifah di sela-sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Minggu (9/5/2021).
Risiko penyebaran Covid-19 di desa dan kelurahan di 38 kabupaten/kota di Jatim sebenarnya sudah terpetakan berdasarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Menurut Khofifah, peta mikro tersebut bisa menjadi acuan dengan catatan penyelenggaraan shalat hanya diikuti warga satu kampung tersebut, tidak lintas kampung.
Dengan mekanisme seperti itu, Khofifah optimistis penularan Covid-19 bisa dikendalikan, mengingat di Jatim saat ini tidak ada desa atau kelurahan yang masuk kategori berisiko tinggi atau berada di zona merah. Demikian halnya dengan kabupaten dan kota, tidak ada yang berada di zona merah.
Untuk menyiapkan penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Fitri, masjid-masjid diminta mendata calon jemaah di wilayahnya. Melalui pendataan itu, bisa diketahui jumlah pasti peserta shalat. Jumlah peserta tidak boleh melebihi kapasitas yang diatur regulasi pemerintah.
”Kalau tidak mendaftar dulu, bagaimana bisa menerapkan keterisian kapasitas 25 persen. Apalagi jika jemaah telanjur berbondong-bondong datang ke masjid, tidak mungkin dipulangkan. Yang terjadi ibadahnya berimpitan,” kata Khofifah.
Pemprov Jatim berencana mematangkan kebijakan pembatasan jumlah jemaah shalat Idul Fitri untuk mencegah sebaran Covid-19 pada Senin. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh pengurus masjid dan para takmir. Harapannya, pengurus bisa mulai mendata jemaahnya yang berniat mengikuti shalat di masjid.
Saat kapasitas yang ditentukan sudah terpenuhi, masyarakat yang belum terdaftar diminta melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Hal itu juga untuk memudahkan pengawasan terhadap jemaah dari luar daerah. Di masa pandemi, peserta shalat berjemaah sebaiknya hanya dari lingkungan sekitar untuk mencega penularan penyakit.
Mekanisme pendataan jemaah shalat Idul Fitri telah diterapkan oleh pengurus Masjid Al Akbar Surabaya. Pengurus masjid menggunakan format pendaftaran secara daring bagi masyarakat yang ingin mengikuti shalat di sana. Jumlah pesertanya pun dibatasi 6.000 orang dari kapasitas total hingga 40.000 jemaah.
Selain diberi kartu identitas untuk memudahkan pendataan dan pengawasan, jemaah shalat juga diatur agar tidak menimbulkan kerumunan saat datang ataupun seusai ibadah. Salah satunya pengaturan penempatan sandal. Selain itu, diterapkan pengaturan jarak antarjemaah saat shalat.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jatim per Sabtu (8/5/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif mencapai 149.671 orang. Dari jumlah tersebut, 136.956 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 1.811 orang masih dirawat, dan 10.904 orang meninggal dunia.
Provinsi Jatim berkontribusi menyumbang 8,8 persen kasus terkonfirmasi positif secara nasional. Provinsi di ujung timur Pulau Jawa ini berada di urutan keempat nasional setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Adapun secara kumulatif, kasus Covid-19 nasional mencapai 1.709.762, sebanyak 99.003 orang di antaranya merupakan kasus aktif. Selain, itu terdapat 1.563.917 orang yang dinyatakan sembuh dan 46.842 orang lainnya meninggal atau 2,7 persen.
Berdasarkan peta risiko sebaran Covid-19, dari total 38 kabupaten dan kota di Jatim, 15 daerah masuk dalam kriteria zona kuning atau berisiko rendah. Daerah yang masuk zona kuning itu meliputi Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang, Lumajang, Kota Probolinggo, dan Bondowoso.
Mayoritas, yakni 23 kabupaten/kota di Jatim, memiliki risiko sebaran Covid-19 sedang yang ditandai dengan zona oranye. Daerah zona oranye itu terutama berada di kota besar, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun. Tidak ada satu pun daerah di Jatim yang memiliki risiko sebaran Covid-19 tinggi atau masuk zona merah. Demikian halnya dengan zona hijau, tidak ditemukan di Jatim.
Perbanyak tempat shalat
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam upaya mengendalikan sebaran Covid-19 di masa pandemi. Pemkab Sidoarjo melarang takbir keliling dan meminta takbir diadakan di masjid atau mushala dengan jumlah peserta terbatas.
”Pengurus masjid bisa menggunakan pengeras suara agar masyarakat sekitar bisa mengikuti kegiatan malam takbir dari rumah masing-masing,” ujar Muhdlor.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Pemkab Sidoarjo mengizinkan penyelenggaraannya secara berjemaah di masjid dan lapangan. Shalat digelar sesuai dengan protokol kesehatan ketat dan jumlah peserta dibatasi sesuai dengan ketentuan atau kebijakan pemerintah.
Untuk mencegah kerumunan massa, Muhdlor meminta masyarakat memperbanyak tempat shalat. Dia meminta penyelenggaraan shalat Idul Fitri tidak hanya dilakukan di masjid dan lapangan desa, tetapi juga di mushala-mushala kecil. Dengan semakin banyak tempat shalat, kerumunan massa bisa terpecah dan protokol kesehatan menjaga jarak aman dari paparan Covid-19 lebih mudah diimplementasikan.