Warga Kanada Pengiklan Kelas Yoga Orgasme Dideportasi dan Ditangkal
Seorang warga negara Kanada dideportasi dari Indonesia gara-gara mengiklankan kelas yoga berbayar di Ubud, Gianyar, Bali. Warga asing itu dinilai menyalahgunakan izin tinggal kunjungannya di Indonesia.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Seorang pria warga negara Kanada berinisial CKM (37) dideportasi dari Indonesia gara-gara mengiklankan kelas yoga berbayar di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menilai CKM alias Christopher menyalahgunakan izin tinggal kunjungannya di Indonesia dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Christopher dideportasi dari Bali ke negaranya pada Minggu (9/5/2021). Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga memasukkan Christopher ke dalam daftar tangkal. Hal itu diterangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Minggu.
”Pendeportasian sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli. Jamaruli juga menyatakan, bukan aktivitas yoga yang dinilai melanggar peraturan, melainkan aktivitas warga asing tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan dan melanggar izin tinggal kunjungan.
Christopher dinilai melanggar UU Keimigrasian karena mengiklankan kelas yoga di Bali secara berbayar yang berjudul ”Yoga Tantric Full Body Orgasm”. Dalam iklannya, kegiatan yoga itu dijadwalkan digelar di Ubud, Sabtu (8/5/2021). Setiap peserta diminta membayar 20 euro atau sekitar Rp 343.000. Iklan kegiatan yoga itu kemudian viral dan mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Wayan Koster menyatakan, iklan kegiatan yoga itu menjadi viral. Koster mengakui dirinya dihubungi pejabat negara dari Jakarta terkait adanya iklan aktivitas warga negara asing itu di Bali. Koster kemudian berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepolisian Daerah Bali, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
”Aktivitasnya menghebohkan. Merusak nama bangsa dan citra pariwisata Bali serta tidak menghormati budaya Bali. Kami berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, dan pihak lain yang sudah bertindak cepat,” ujar Koster menambahkan.
Secara terpisah, praktisi yoga dan juga pemilik The Yoga Barn, Ubud, Kadek Gunarta, mengatakan, yoga merupakan solusi alternatif untuk hidup sehat. Kadek menyatakan, yoga juga bentuk olah tubuh dan pernapasan serta konsentrasi, selain merupakan cara mempelajari kehidupan. Terkait fenomena penawaran kelas yoga oleh warga negara asing melalui media sosial, Kadek mengatakan, hal itu perlu ketegasan dan tindakan cermat dari aparatur instansi berwenang.
Seusai konferensi pers, Koster mendekati Christopher, lalu menegur warga negara Kanada itu. Koster menyatakan perbuatan warga asing itu berakibat tidak baik bagi Bali. Adapun Christopher mengakui dirinya mencintai Bali dan dia meminta maaf.
Sebelumnya, Jamaruli menyatakan, warga Kanada itu pernah ke Indonesia pada 2020, kemudian keluar Indonesia. CKM kembali masuk Indonesia pada 9 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Selama di Indonesia, CKM menggunakan izin tinggal kunjungan.
Terkait penelusuran iklan kegiatan yoga berbayar itu, menurut Jamaruli, pihaknya menugaskan tim intelijen dari Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polda Bali dan Satpol PP Provinsi Bali untuk mengumpulkan bahan, mencari keterangan, dan melacak keberadaan warga asing itu sejak Rabu (5/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan disebutkan, Christopher mengaku iklan aktivitas yoga itu adalah iklan lama, tapi dia lupa menghapus iklan tersebut. Christopher juga mengaku tidak memiliki sertifikat instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Aktivitas yoga yang diiklankannya itu diakui tidak mengandung unsur seksual, tetapi lebih banyak tentang teknik pernapasan.
Berdasarkan Pasal 75 UU Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan keimigrasian yang dikenakan terhadap Christopher adalah pendeportasian ke negaranya dan namanya dimasukkan ke daftar tangkal.
Koster mengatakan, Bali sebagai destinasi internasional tentunya menerima wisatawan, bahkan mengharapkan kunjungan wisatawan. Meski demikian, wisatawan yang berkunjung diharapkan wisatawan yang juga menghormati budaya dan norma di Bali serta menaati hukum di Indonesia. Tindakan tegas dari pemerintah ini adalah peringatan kepada semua wisatawan agar menghormati hukum di Indonesia serta bersama-sama menjaga budaya dan nilai sosial masyarakat di Bali. ”Saya sebagai Gubernur Bali ke depannya akan semakin tegas menindak wisatawan yang berlaku tidak tertib,” kata Koster.
Sebelumnya, Rabu (5/5/2021), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi seorang warga negara Rusia yang dinilai melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wisatawan Rusia berinisial LS (25) itu membuat dan menyebarkan konten tentang lukisan wajah menyerupai masker melalui akun media sosialnya sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga dinyatakan berbahaya. LS dideportasi dari Indonesia melalui Bali pada Rabu (5/5/2021).