Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembuat Surat Antigen Palsu Dekat Pos Pemeriksaan Kalteng
Jelang Lebaran, petugas di Kalteng kian ketat memeriksa warga yang keluar masuk dari Kalimantan Selatan ke Kalteng. Di sela-sela pengawasan, mereka menangkap pembuat surat palsu hasil tes antigen.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Diduga melakukan pemalsuan surat keterangan kesehatan tes antigen, tiga warga di Kapuas ditangkap kepolisian. Mereka melancarkan aksinya tidak jauh dari pos pemeriksaan dokumen kesehatan.
Ketiga pelaku berinisial MR (30), RR (30), dan MB (26). Mereka ditangkap pada Rabu (5/5/2021) malam dan hingga kini masih berada di Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Kapuas Ajun Komisaris Besar Manang Soebeti mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka itu bermula dari pemeriksaan petugas terhadap seorang pengendara truk yang diminta memutar balik kendaraannya lantaran tak membawa surat kesehatan bebas Covid-19.
”Tak lama setelah putar balik, sopir itu kembali lagi dengan surat antigen yang menyatakan yang bersangkutan negatif. Petugas curiga lalu bertanya kepada sopir tersebut,” kata Manang di sela-sela jumpa media di Kapuas, Kamis (6/5/2021).
Manang menjelaskan, setelah ditelusuri aparat, sopir tersebut mendapatkan surat itu dari tiga tersangka yang kemudian langsung dibawa ke polsek terdekat untuk diperiksa. Dua di antara tersangka merupakan perawat atau tenaga medis dan memang melakukan pemeriksaan tes antigen kepada sopir.
Saat diperiksa, lanjut Manang, salah satu tersangka mengaku jika memberikan tanda tangan palsu dalam surat tersebut atas nama salah satu dokter di apotek terdekat lokasi. Meskipun demikian, hasil tes memang menunjukkan sopir tersebut negatif. Satu orang dikenai biaya Rp 220.000 sekali tes antigen.
”Kami sudah konfirmasi ke dokter yang namanya ada pada surat itu dan beliau mengonfirmasi jika tidak memberikan akses atau tidak melakukan tanda tangan pada surat tersebut,” kata Manang.
Tak lama setelah putar balik, sopir itu kembali lagi dengan surat antigen yang menyatakan yang bersangutan negatif.
Tersangka memberikan layanan tes antigen, lanjut Manang, lantaran melihat kesempatan adanya pos pemeriksaan di Kilometer 12,5 jalan trans-Kalimantan dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menuju ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Praktik ini diduga sudah dilakukan ke banyak pengendara yang mengantre di pos pemeriksaan.
”Kami masih periksa lebih lanjut, tetapi yang jelas ini pemalsuan dokumen atau surat kesehatan bebas Covid-19,” kata Manang.
Dari penangkapan tiga tersangka itu polisi menyita beberapa barang bukti, seperti printer untuk mencetak surat, uang yang diterima tersangka, sembilan buah alat tes antigen bekas pakai, dan 40 alat tes antigen baru, serta barang bukti lainnya.
Ketiganya dikenai Pasal 263 dan atau Pasal 268 juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta. Ketiganya kini ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani tahapan pemeriksaan.
Pos pemeriksaan di perbatasan wilayah provinsi dibuat atas aturan pemerintah melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi Covid-19. Dalam kebijakan itu, setiap orang yang masuk wilayah Kalteng harus memiliki dokumen RT-PCR.
Sejak kebijakan itu dilaksanakan petugas kian ketat membatasi pergerakan masyarakat jelang Lebaran. Puluhan petugas berjaga di posko yang dibangun itu untuk memeriksa dokumen dan protokol kesehatan pengendara. Antrean pun tak terelakkan. Setidaknya antrean kendaraan panjangnya mencapai 1,5 kilometer siang itu, dari arah Banjarmasin ke Kapuas.
Wakil Kepala Polres Kapuas Komisaris Iqbal Sengaji mengungkapkan, pos itu sudah dibangun dan intensif beraktivitas selama satu minggu. Saat ini setidaknya sudah 720 kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun truk, yang diminta putar balik ke Banjarmasin lantaran tidak melengkapi diri dengan dokumen bebas Covid-19.
”Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran, sekaligus juga membatasi warga agar tidak mudik, mengingat pandemi Covid-19 jelang hari raya biasanya kian tinggi,” kata Iqbal.