Sidoarjo Siagakan 200 Petugas Empat Titik Penyekatan Perbatasan Daerah
Sidoarjo siagakan lebih dari 200 petugas gabungan untuk penyekatan di empat lokasi perbatasan dengan Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, dan Gresik. Kegiatan mendukung larangan mudik Lebaran itu direspons secara beragam.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kabupaten Sidoarjo menyiagakan lebih dari 200 petugas gabungan untuk penyekatan di empat lokasi perbatasan dengan Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, dan Gresik. Kegiatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran dalam upaya menekan laju sebaran Covid-19 ini mendapat beragam respons dari masyarakat.
Empat lokasi penyekatan itu berada di Porong, yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Pasuruan, kemudian di pintu keluar Tol Tanggulangin, pintu keluar Tol Sidoarjo, dan pintu keluar Tol Waru. Selain posko penyekatan, Sidoarjo juga mendirikan posko pengamanan di Stasiun Sidoarjo, Terminal Purabaya, Pasar Krian, dan Bundaran Taman Pinang Indah.
”Sebanyak 200 personel yang disiagakan itu berasal dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo, dan elemen masyarakat lainnya yang membantu penyekatan ataupun pengamanan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji, Rabu (5/5/2021).
Sumardji mengatakan, pihaknya telah menggelar apel gelar pasukan untuk memastikan kesiapan personel gabungan yang akan diterjunkan. Di pos penyekatan ini nantinya setiap pelaku perjalanan yang melintas akan diperiksa untuk memastikan mereka bukan bertujuan mudik Lebaran.
Adapun tujuan bukan mudik yang dimaksud antara lain perjalanan untuk bekerja, mengantar orang sakit dan ibu hamil, menjenguk keluarga yang sakit, dan keperluan lain yang tidak terkait dengan mudik. Meski demikian, pelaku perjalanan bukan untuk tujuan mudik ini harus mampu menunjukkan surat keterangan pendukung.
”Bagi pelaku perjalanan yang kedapatan melintas untuk tujuan mudik akan dilakukan pengetesan Covid-19. Apabila hasil tesnya terkonfirmasi positif, pelaku perjalanan akan diisolasi di tempat karantina yang disiapkan oleh pemda,” kata Sumardji.
Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, pihaknya menyediakan tempat karantina di Hotel Delta Mayang. Tempat itu berkapasitas 80 pasien, tetapi bisa dioptimalkan hingga 120 pasien. Tempat karantina ini juga digunakan untuk menampung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bergejala ringan dan tanpa gejala serta pekerja migran Indonesia (PMI).
”Karantina di hotel ini merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemda dan sudah tersertifikasi dalam menangani pasien-pasien Covid-19 sejak awal pandemi tahun lalu,” ucap Syaf.
Wakapolresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Deny Agung Andirana menambahkan, pada saat bersamaan, pihaknya menggelar Operasi Ketupat Semeru yang dikhususkan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan sebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi ini antara lain menindak pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19. Oleh karena itulah, personel yang diterjunkan akan senantiasa mengecek kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, seperti perbelanjaan di pasar modern, pasar tradisional, dan tempat wisata.
Pada masa menjelang Lebaran, masyarakat biasanya berbondong-bondong melakukan ziarah makam untuk mendoakan dan menghormati keluarga yang sudah meninggal. Hal itu juga perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan kerumunan mengingat pelaksanaan ziarah ini waktunya bersamaan.
”Dalam menjalankan tugasnya, personel kepolisian ataupun TNI juga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi mereka dari paparan virus yang berbahaya ini. Petugas wajib mengenakan alat pelindung diri, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta rutin menyemprotkan disinfektan,” ujar Deny.
Karantina di hotel ini merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemda dan sudah tersertifikasi dalam menangani pasien-pasien Covid-19 sejak awal pandemi tahun lalu.
Deny mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi semua regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat ataupun daerah, terutama yang terkait dengan upaya mengatasi pandemi Covid-19. Regulasi yang dimaksud tidak lain menerapkan protokol kesehatan ketat dalam beragam aktivitas masyarakat, menyukseskan program vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran penerima, dan mematuhi larangan mudik Lebaran.
Adapun kebijakan larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara itu, respons beragam diberikan masyarakat terkait implementasi kebijakan larangan mudik. Wirahadi Nugroho (45), pedagang pakaian asal Pasuruan yang ditemui saat beristirahat di Sidoarjo, misalnya, mengaku khawatir tak bisa menjalankan kegiatan usahanya.
Setiap tiga hari sekali, Wira harus mengambil barang dagangan ke Pasar Kapasan, Surabaya. Mendekati Lebaran, dia bahkan setiap hari kulakan ke Surabaya karena tingginya permintaan barang dari pembeli. Dia menggunakan kendaraan pribadi yang ditumpangi bersama dua karyawan, yakni seorang pengemudi dan seorang tukang angkut barang.
”Saya bingung harus mengurus surat perjalanan ke mana. Selain itu, apabila setiap hari harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 yang berlaku hanya 1 x 24 jam, biayanya tinggi dan membebani,” ujar Wira.
Kekhawatiran serupa disampaikan Sumarno (47), pengemudi angkutan daring beridentitas Pasuruan yang kerap beroperasi di Sidoarjo dan Surabaya. Di Pasuruan, penumpang sepi, apalagi masih pandemi.
”Apakah saya tetap bisa bekerja, sementara Pasuruan tidak masuk dalam wilayah aglomerasi yang diizinkan. Jika tidak bekerja, nasib keluarga saya bagaimana,” ucap Sumarno.
Untuk Jatim, wilayah aglomerasi yang diperbolehkan adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusilo). Meski Pasuruan dekat dengan Sidoarjo dan Surabaya, dengan jarak sekitar 30 kilometer, wilayah tersebut tidak masuk dalam aglomerasi.