Surabaya Tempatkan Petugas di 17 Lokasi Penyekatan
Surabaya mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 dengan menempatkan lebih dari 400 petugas gabungan di 17 lokasi penyekatan di perbatasan dengan Gresik dan Sidoarjo.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Lebih dari 400 petugas gabungan pemerintah, TNI, dan Polri diturunkan untuk penyekatan mobilitas masyarakat di 17 lokasi perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo dan Gresik di Jawa Timur. Penyekatan mendukung kebijakan pemerintah melarang masyarakat bepergian dan mudik Lebaran kurun 6-17 Mei 2021.
Penyekatan untuk pembatasan dan larangan mobilitas masyarakat itu bertujuan menekan potensi penularan pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) sejak Maret 2020 yang belum mereda. Hal ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun 17 lokasi penyekatan itu ada di Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, Gerbang Tol Masjid Al Akbar, Gunungsari-Malang, Gunungsari-Gresik, Simo-Surabaya, Satelit, Rungkut (Pondok Chandra), Margomulyo, Dupak, dan Tanjung Perak, depan Unit Pemadam Kebakaran SIER, dan depan bekas Pasar Karang Pilang. Selain itu, SP 3 Driyorejo-Lakarsantri, Bundaran Waru, MERR Gunung Anyar, dan Jembatan Suramadu.
”Juga disiapkan empat truk satuan polisi pamong praja untuk mengangkut pemudik yang nekat melanggar larangan itu,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (5/5/2021).
Masih ada kemungkinan terjadi pelanggaran larangan, yakni masyarakat tetap beperjalanan untuk mudik. Misalnya, mereka menyewa mobil atau travel ilegal menuju kampung halaman. Jika tertangkap, pemudik akan dibawa untuk karantina lima hari di Asrama Haji Sukolilo. Dalam masa karantina, mereka akan diperiksa dan menjalani tes usap PCR. Pemudik yang negatif harus kembali bukan ke kampung halaman, sedangkan yang positif ditangani di rumah sakit.
”Pemudik yang tertangkap itu akan dikenakan biaya pribadi karantina sebesar Rp 300.000 per hari di mana wajib karantina lima hari,” kata Eri.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, truk disiapkan di Terminal Osowilangun, Jalan Lingkar Dalam Timur, Bundaran Waru, dan Jembatan Suramadu.
Irvan mengatakan, perjalanan tetap diperkenankan, tetapi bukan untuk mudik melainkan kepentingan mendesak, misalnya kunjungan orang sakit, duka, pemeriksaan kesehatan, kandungan, persalinan, kedinasan, dan kedaruratan lainnya. Sifat mendesak itu juga berlaku bagi perjalanan masyarakat dalam wilayah aglomerasi Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertasusila).
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Jhonny Edison Isir mengatakan, petugas akan memeriksa kendaraan berpelat non-L (Surabaya) dan W (Sidoarjo) yang akan masuk dan keluar ibu kota Jatim tersebut. Pengendara bukan warga Surabaya akan diperiksa identitas dan ditanyai maksud perjalanan ke Surabaya. Jika tidak mampu memperlihatkan surat dinas atau keterangan perjalanan mendesak, pengendara diminta putar balik atau dilarang masuk Surabaya.
Dalam materi sosialisasi teknis penyekatan, yang diperkenankan masuk dan keluar Surabaya ialah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan dinas operasional aparatur pemerintah, TNI, dan Polri untuk perjalanan dinas/tugas. Selain itu, mobil dinas operasional petugas jalan tol dan jalan raya, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, dan kendaraan untuk keperluan mendesak yang dilengkapi surat tugas atau keterangan dari kepala desa/lurah. Juga boleh melintas ialah kendaraan pengangkut pekerja migran, warga Indonesia telantar, pelajar/mahasiswa, dan atau masyarakat dari mancanegara yang harus pulang dengan alasan khusus dan tidak melanggar regulasi larangan mudik.
Menurut Edison, untuk mobil pelat L dan W dengan penumpang KTP Surabaya dibuatkan lajur khusus untuk melintas dan tetap diperiksa identitasnya. Adapun kendaraan angkutan aplikasi bukan pelat L dan W bisa masuk, tetapi hanya mengantar makanan atau barang, penumpang ber-KTP Surabaya, atau masyarakat pekerja ke Surabaya yang harus membawa surat izin perjalanan, surat izin keluar masuk, atau surat dinas.
”Mobil angkutan umum trayek Sidoarjo-Surabaya dan Surabaya-Gresik juga boleh melintas, tetapi tetap kami periksa penumpangnya agar tidak mengangkut pemudik,” katanya.