Jalur di Perbatasan Kaltim Dijaga Ketat pada Masa Larangan Mudik
Kendaraan yang masuk dan keluar Kaltim akan diperiksa di perbatasan Kalteng, Kalsel, dan Kaltara. Hanya orang dengan kepentingan khusus dengan menunjukkan surat yang bisa melintas pada 6-17 Mei.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Mobilitas warga di Kalimantan Timur akan diperketat selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pemeriksaan diberlakukan bagi orang yang masuk dan keluar di perbatasan Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 550/2341/2021 yang ditujukan kepada 10 bupati dan wali kota di Kaltim. Di dalam surat tersebut, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota diminta membuat posko terpadu di setiap pintu masuk, baik darat, laut, maupun udara.
”Surat tersebut merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid 19 dan Andendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM 12 Tahun 2021. Tujuannya, mencegah penyebaran virus di masa mudik. Kami juga sudah sosialisasikan kepada seluruh pengusaha dan organisasi transportasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih FF Sembiring saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).
Posko terpadu tersebut beranggotakan personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Satgas Covid-19. Tim di posko akan memantau dan memastikan setiap orang yang bepergian hanya orang dengan kepentingan khusus, seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan, perjalanan dinas, BBM, serta warga yang memiliki kepentingan darurat.
Penjagaan juga dilakukan di pintu masuk dan keluar Kaltim. Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Singgamata mengatakan, empat posko larangan mudik sudah dibuat di perbatasan Kaltim dengan provinsi lain, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
”Sebanyak 1.260 personel kami siapkan untuk berjaga di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalteng, dan di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara. Semua sudah siap beroperasi tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Singgamata.
Pusat keramaian
Kota Balikpapan sebagai salah satu kota terpadat di Kaltim akan memperketat pengawasan di pusat perbelanjaan dan wisata. Posko pengawasan mulai beroperasi sejak tanggal 4 Mei di pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar.
Pada Lebaran sebelumnya, pusat perbelanjaan di Balikpapan ditutup selama dua hari untuk menghindari kerumunan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Balikpapan sedang membahas apakah perlu menutup pusat perbelanjaan saat hari raya atau tidak.
”Kami belum memutuskan membuka atau menutup mal selama libur Lebaran. Kami akan berkoordinasi dengan pihak pengelola,” kata Zulkifli.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Samarinda, Ike Anggraeni, menyarankan warga untuk tidak bepergian selama libur Lebaran. Sebab, pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
Ia mengatakan, dalam konteks pengendalian virus SARS-CoV-2, pergerakan orang dalam jumlah banyak di waktu bersamaan amat berbahaya. Penularan virus terhadap kaum rentan semakin terbuka. Berkaca dari tahun sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 di Kaltim mulai merangkak tinggi setelah libur Lebaran. Penyebabnya disinyalir karena pergerakan orang dalam jumlah besar.
”Puncaknya terjadi pada Januari 2021 setelah libur Tahun Baru. Itu penambahan kasus tertinggi sejak awal pandemi Covid-19 di Kaltim, yakni ada lebih dari 500 kasus harian baru. Melihat angka itu, pelacakan belum merata. Jika mobilitas warga semakin tinggi, pelacakan dan penelusuran Covid-19 akan semakin sulit,” tutur Ike.