ASN diingatkan untuk tidak pulang ke kampung halaman dan cuti di masa larangan mudik. Jika terbukti mudik, mereka akan mendapat peringatan, turun pangkat, ataupun ancaman diberhentikan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tak mengizinkan aparatur sipil negara yang tak berkepentingan khusus pulang kampung di masa pelarangan mudik. Jika terbukti mudik, mereka terancam turun pangkat atau diberhentikan.
”Ini aturan secara nasional sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021. ASN dibatasi untuk pergi ke luar daerah, mudik, dan cuti,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (5/5/2021).
ASN hanya boleh ke luar daerah untuk menjalankan tugas. Perjalanan dinas tersebut akan dibekali surat tugas yang ditandatangani atasan setara eselon II. Rizal mengatakan, selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, warga yang nekat pergi pada masa itu akan didata.
Khusus bagi ASN yang tercatat, mereka akan mendapatkan sanksi berupa teguran, turun pangkat, atau diberhentikan. Hal tersebut akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan ASN. Tim yang sudah dibuat Pemkot Balikpapan akan memeriksa dan memanggil ASN yang melanggar.
Selama masa pelarangan mudik, Pemkot Balikpapan sudah membuat posko pemeriksaan bekerja sama dengan berbagai lintas sektor di pintu keluar dan masuk Balikpapan. Di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, posko khusus untuk memperketat pengawasan larangan mudik mulai dibuka pada 5 Mei 2021.
General Manager Bandara SAMS Sepinggan Barata Singgih Riwahono mengatakan, posko di bandara akan dioperasikan hingga 24 Mei 2021 pada masa pelarangan mudik dan pengetatan perjalanan. Posko tersebut dijaga TNI, Polri, pihak bandara, dan Satgas Covid-19 Balikpapan.
”Di masa larangan mudik ini, ada maskapai yang menghentikan operasinya pada 6 hingga 17 Mei, ada pula yang hanya melakukan dua penerbangan untuk kepentingan khusus. Jumlah penumpang meningkat di hari ini sekitar 11.500 penumpang yang sebelumnya hanya 7.000 penumpang,” katanya.
Ia menyebutkan, maskapai penerbangan grup Lion tidak melayani atau menghentikan penerbangan selama larangan mudik. Selain itu, Citilink dan Garuda hanya melakukan dua kali penerbangan per hari untuk keperluan khusus, seperti perjalanan dinas dan pengantaran barang. Itu hanya melayani penerbangan ke Makassar, Surabaya, dan Jakarta.
Oleh karena pembatasan tersebut, sejumlah warga yang telah memesan tiket pesawat di masa pelarangan mudik terpaksa tidak bisa melakukan perjalanan. Aulia (24), warga Balikpapan Utara, misalnya. Ia memesan tiket pesawat untuk perjalanan pada 9 Mei 2021.
”Tadi baru mendapat pemberitahuan dari maskapai penerbangan melalui SMS. Uang bisa dikembalikan atau mengubah jadwal di luar masa larangan mudik,” kata Aulia.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Samarinda, Ike Anggraeni, mengingatkan agar warga meningkatkan kewaspadaan saat melakukan perjalanan di masa libur Lebaran. Sebab, pergerakan orang akan sangat banyak di waktu bersamaan.
Berkaca dari kasus sebelumnya, dalam konteks pengendalian virus SARS-CoV-2, mobilitas orang yang tak terkendali berakibat kasus Covid-19 meningkat. Untuk itu, ia meminta warga bersabar dan mengurangi aktivitas di luar ruang jika tidak benar-benar mendesak.
”Kita bisa lihat setelah Lebaran tahun lalu hingga Januari 2021. Itu penambahan kasus tertinggi sejak awal pandemi Covid-19 di Kaltim, yakni ada lebih dari 500 kasus harian baru. Melihat angka itu, pelacakan belum merata. Jika mobilitas warga semakin tinggi, pelacakan dan penelusuran Covid-19 akan semakin sulit,” tutur Ike.