Antar Lima Pemudik dari Jakarta, Polisi Tahan Travel Gelap di Banyumas
Kepolisian Resor Kota Banyumas menahan satu mobil yang dipakai sebagai travel gelap dengan mengangkut penumpang dari Jakarta. Mobil ditahan dan sopir ditilang. Semua penumpang menjalani tes usap tenggorokan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas menahan sebuah mobil Grand Max bernomor polisi B 1450 PRE yang digunakan untuk mengangkut lima pemudik asal Jakarta. Pengemudi mobil, Slamet Hadi Leksono (51), asal Kebumen, ditilang dan semua penumpang menjalani tes usap tenggorokan.
”Jumlah penumpang sebanyak lima orang. Mereka ini asal keberangkatan dari Jakarta dengan tujuan Kebumen dan Purworejo,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Ari Prayitno, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021).
Ari menyampaikan, kelima penumpang itu adalah Yusup Sulistyo yang bekerja sebagai wiraswasta, Saebani dan Budiarto yang bekerja sebagai karyawan swasta, Nuramin yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta Ernawati, pengurus rumah tangga. ”Berdasarkan interogasi di lapangan, per penumpang dikenai tarif Rp 250.000,” kata Ari.
Ari mengatakan, kendaraan yang digunakan sebagai travel gelap itu terjaring razia petugas pada Selasa pukul 11.00 di Ajibarang yang merupakan perbatasan antara Banyumas dan Kabupaten Brebes. Menurut dia, mobil tidak mempunyai izin trayek dan didapati membawa membawa penumpang serta menerapkan tarif.
Menurut Ari, pengemudi melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobil telah ditahan sebagai barang bukti di Polresta Banyumas. ”Terhadap penumpang dilakukan tes usap tenggorokan di lokasi. Setelah hasilnya keluar, mereka diantarkan dan ada juga yang dijemput keluarganya,” kata Ari.
Ari mengimbau warga untuk tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Dia menegaskan bahwa 6-17 Mei penindakan terhadap pemudik sudah diberlakukan.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan, pemudik yang nekat datang ke Banyumas pada 6-17 Mei harus menjalani karantina di Balai Diklat Baturraden ataupun GOR Satria selama lima hari. ”Yang dianggap sebagai pemudik adalah orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu Lebaran, termasuk yang dari kabupaten terdekat atau wilayah Banyumas Raya,” tutur Husein.
Dari Kebumen, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih melalui siaran pers menyampaikan, saat ini masih banyak masyarakat yang nekat pulang kampung meskipun sudah ada larangan mudik dari pemerintah pusat. Hal ini memicu kekhawatiran pemerintah.
Untuk itu, Rista meminta pemerintah desa memperkuat Posko Satgas Covid-19 di masing-masing desa untuk memantau kedatangan masyarakat dari luar kota. ”Kepada seluruh masyarakat Kebumen yang berada di perantauan agar tidak mudik karena ada larangan dari pemerintah pusat,” kata Rista menegaskan.