Meski dilarang, sebagian warga nekat mencoba mudik dengan menyiasati celah penyekatan antardaerah. Upaya mengantisipasi pergerakan warga yang hendak mudik dilakukan petugas dengan memperketat pengawasan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 115 kendaraan yang dijadikan ”travel gelap” dalam dua hari terakhir mengindikasikan ada upaya sebagian warga untuk nekat mudik. Langkah penindakan jadi peringatan agar pengemudi tidak mencoba mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran 2021.
Kendaraan yang mengangkut penumpang yang hendak mudik tersebut terjaring dalam Operasi Ketupat 2021 yang digelar pada Selasa-Rabu (27-28/4/2021). Sebagian kendaraan berpelat nomor hitam, sebagian lagi berpelat kuning, tetapi tidak sesuai dengan trayeknya. Sejumlah kendaraan itu terjaring saat pemeriksaan di sejumlah lokasi jalan arteri, jalan tol, serta ”jalur tikus”.
Guna mengantisipasi agar tidak digunakan untuk mengangkut penumpang selama periode larangan mudik, ke-115 travel gelap itu akan dikembalikan setelah larangan berakhir. ”Ini efek jera yang kami berikan,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021).
Pengemudi travel gelap itu dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Polisi telah menilang mereka.
Yusri meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah melarang mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ketegasan polisi diharapkan membuat pemilik travel gelap mengurungkan niat mereka untuk mencari keuntungan dari meloloskan pemudik ke kampung halaman mereka di tengah pemberlakuan larangan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya juga melakukan patroli di dunia maya untuk mengetahui pergerakan travel gelap. ”Sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram,” ujarnya.
Pengelola atau pengemudi travel gelap menawarkan jasa mereka lebih mahal daripada harga standar agar para penumpang bisa mencapai tujuan tanpa repot mengikuti prosedur kesehatan selama perjalanan jarak jauh. Contohnya, penumpang rute Jakarta-Cilacap dikenai tarif Rp 300.000-Rp 350.000 per orang dari tarif normal Rp 200.000 per orang.
Ini efek jera yang kami berikan.
Saat dicegat, hampir semua travel gelap sedang berpenumpang. Tujuan mereka, antara lain, ke daerah-daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
Penumpang diberi pilihan, dikembalikan ke titik keberangkatan atau diantar ke terminal. Pada Kamis pagi, sejumlah penumpang memilih diantar dengan bus polisi ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, serta Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Upaya mendukung larangan mudik Lebaran dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menyusun ketentuan mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah Jakarta. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, ketentuan mengenai SIKM diatur melalui keputusan gubernur.
SIKM, yang direncanakan diterbitkan oleh kelurahan, berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan mendesak pada masa larangan mudik. Kepentingan yang dimaksud meliputi perjalanan dalam rangka kedukaan, menjenguk orang sakit, serta mengantar orang hamil atau mau melahirkan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar dan Polda Jabar menambah titik penyekatan larangan mudik dari 120 titik menjadi 158 titik. Peningkatan tersebut diharapkan mengantisipasi arus mudik Lebaran, termasuk di jalur tikus.
Pemerintah Provinsi Jabar dan Polda Jabar menambah titik penyekatan larangan mudik dari 120 titik menjadi 158 titik. Peningkatan tersebut diharapkan mengantisipasi arus mudik Lebaran, termasuk di jalur tikus.
”Jalur tikus akan kami razia,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Cirebon, kemarin.
Turut hadir dalam rapat itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri, Bupati Cirebon Imron, dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat secara daring.
Menurut Doni, setelah sosialisasi larangan mudik, 18,9 juta orang diprediksi masih nekat mudik. Padahal, kebijakan larangan mudik sudah final dari pemerintah pusat hingga daerah. Pengalaman mudik pada tahun lalu menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Budi Karya berharap pemerintah daerah dan kepolisian terus bekerja sama dalam mencegah arus mudik.
Upaya mencegah penyebaran Covid-19 dari mobilitas pekerja migran juga dilakukan, salah satunya di Batam, Kepulauan Riau. Pelabuhan domestik di Batam memperketat penapisan penumpang jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pelabuhan internasional itu juga bersiap membatasi kepulangan buruh migran, dari sekitar 200 orang per hari menjadi hanya 900 orang selama larangan mudik diberlakukan.
”Selama larangan mudik, kapal antarprovinsi tetap jalan, tetapi hanya diizinkan mengangkut kendaraan yang bermuatan bahan logistik. Penumpang yang dibolehkan bepergian menggunakan kapal antarprovinsi hanya yang memiliki kepentingan dinas atau dalam keadaan darurat,” kata Supervisor PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Batam Herbert Damanik.(IKI/NDU/ZAK/RTG/MEL/DIT/IGA/HLN/CAS/AIK)