Sebanyak 300-an pekerja melaksanakan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021). Mereka meminta kepastian untuk pemberian THR pada Idul Fitri tahun ini.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Ratusan buruh di Jawa Barat memperingati Hari Buruh dengan berdemonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021). Mereka menuntut komitmen pembayaran tunjangan hari raya atau THR secara penuh dan menyuarakan sejumlah persoalan lain.
Aksi massa berlangsung sejak pukul 10.00. Lebih kurang 300 orang dari berbagai serikat pekerja di Jabar melakukan aksi di depan Gedung Sate selama sekitar empat jam. Sebagian massa terlihat menjaga jarak, tetapi masih ada beberapa orang yang berkerumun meski tidak terlalu padat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyatakan, peringatan Hari Buruh ini tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Oleh karena itu, jumlah peserta dibatasi 300 peserta yang terdiri atas 17 serikat pekerja.
”Kami sangat memahami kondisi masih pandemi Covid-19. Namun, aksi May Day tetap dilaksanakan dengan menjaga jarak. Selain di Gedung Sate, kami juga melaksanakan aksi di setiap kabupaten dan kota dengan tuntutan sama,” paparnya.
Tuntutan tersebut, antara lain, pembayaran THR penuh tanpa ditunda hingga komitmen menindak pengusaha yang tidak memenuhi hak kepada tenaga kerja. Selain itu, isu UU Cipta Kerja serta dorongan penetapan Upah Minimun Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK) 2021 juga mengemuka dalam sejumlah orasi.
”Kami meminta Mahkamah Konstitusi agar membatalkan omnibus law, UU Cipta Kerja. Selain itu, tindak pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh,” ujarnya.
Saat berdialog dengan perwakilan serikat pekerja, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, para pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian Jabar. Oleh karena itu, sinergisitas buruh dengan pemerintah diharapkan lebih kuat.
Menurut Uu, Pemerintah Provinsi Jabar akan menengahi perundingan dengan pekerja terkait pemberian THR Lebaran tahun ini. Hal itu sejalan dengan instruksi pemerintah pusat berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, bagi pengusaha yang melanggar, akan dijatuhi sanksi berupa denda 5 persen dari akumulasi nilai THR yang diwajibkan. Selain itu, sanksi lain yang diterapkan, antara lain, administrasi secara tertulis, pembatasan izin usaha, sampai pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.
”Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah dengan THR. Kami ingin kebersamaan pemahaman untuk pengusaha dan buruh karena semua saling membutuhkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, pihaknya memastikan seluruh perusahaan, termasuk yang terdampak Covid-19, wajib membayar THR.
”Aturannya, perusahaan memberikan THR itu H-7 Lebaran. Namun, perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan. Tetapi, tetap hanya diberi waktu sampai satu hari sebelum hari raya,” ujarnya.