Tanah 39 Hektar Terkait Korupsi Asabri di Kendari untuk Perumahan Mewah
Kejaksaan Agung menyita lahan seluas 39,4 hektar di Kendari, Sulawesi Tenggara, terkait kasus korupsi PT Asabri yang terafiliasi dengan tersangka BTS. Lahan ini menurut rencana akan dibuat perumahan mewah.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sebanyak 30 bidang tanah seluas 39,4 hektar di Kendari, Sulawesi Tenggara, terkait korupsi PT Asabri disegel. Tanah ini menurut rencana akan dibuat perumahan mewah.
Kepala Badan Pertanahan Kota Kendari Herman Saeri mengatakan, pihaknya telah memblokir sementara status tanah itu seturut penyitaan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya agar tanah tidak berubah status kepemilikan dalam masa penyidikan yang sedang berlangsung.
”Kami kemarin ikut mendampingi tim dari Kejaksaan Agung saat penyitaan aset tanah. Kami juga telah memblokir status tanahnya,” kata Herman di Kendari, Jumat (30/4/2021).
Tanah yang disita Kejagung, menurut Herman, seluas 394.662 meter persegi atau 39,4 hektar. Tanah ini terbagi dalam 30 bidang di Kelurahan Puuwatu dan Kelurahan Watulondo di Kecamatan Puuwutu. Tanah ini atas nama PT Andalan Tekhno Korindo.
Berdasarkan rilis Kejagung, penyitaan 30 bidang tanah itu berdasar Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021. Aturan ini pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejagung menyita tanah dan atau bangunan di Kota Kendari.
Penyitaan aset ini merupakan bagian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 23 triliun. PT Andalan Tekhno Korindo terafiliasi dengan tersangka BTS.
”Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Camat Puuwatu Saharuddin menyampaikan, lahan seluas 39,4 hektar itu dibeli sejak tahun 2013 hingga beberapa tahun setelahnya. Tanah seluas 5 hektar berada di Puuwatu dan 34 hektar lainnya di Watulondo.
”Dulu kalau tidak salah itu dibeli rata-rata Rp 50.000 per meter oleh PT Andalan Tekhno Korindo. Menurut penjelasan perusahaan, akan dibangun perumahan mewah,” katanya.
Akan tetapi, Saharuddin melanjutkan, dua tahun terakhir, tidak ada lagi kabar dari perusahaan terkait kelanjutan pembangunan perumahan. Sejumlah izin juga telah dibuat, tersisa instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sebagian lokasi yang telah dibeli juga telah dibuka dengan alat berat.
Di lokasi perusahaan di Kelurahan Puuwatu, sebagian lahan telah terlihat terbuka. Tanah kosong di salah satu sisi Jalan Chairil Anwar ini telah terbuka memanjang sekitar 300 meter. Di bagian depan, plang sitaan berwarna merah milik Kejagung terpasang permanen.
Di Kelurahan Watulondo, plang yang sama juga telah terpasang. Di lokasi ini bahkan telah ada pos pengamanan dan portal tidak terurus. Rumput liar memenuhi lokasi ini.
Sementara itu, kantor PT Andalan Tekhno Korindo, perusahaan pemilik lahan dan teridentifikasi dekat dengan tersangka BTS, tidak lagi ditemukan di Kendari. Kantor yang awalnya digunakan di Kelurahan Wua-Wua tertutup dan telah dijual. Nomor telepon di portal perusahaan merupakan nomor fiktif.
Akbar (44), warga pemilik lahan yang dibeli PT Andalan Tekhno Korindo, menyampaikan, pembayaran tanah belum semua lunas hingga saat ini. ”Masih ada sekitar Rp 500 juta yang belum dibayar dari total lahan seluas 3 hektar. Warga lainnya banyak. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan dari perusahaan. Mana sudah ada kasus seperti ini lagi,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta pertanggungjawaban perusahaan. Perwakilan warga akan mendiskusikan langkah terbaik agar permasalahan ini segera diselesaikan.