Peringatan Hari Buruh yang bertepatan dengan bulan Ramadhan mendorong serikat buruh di Lampung untuk mengadakan kegiatan berbagi takjil sembari menyampaikan aspirasi tentang hak-hak buruh.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Serikat buruh di Lampung berencana berbagi takjil pada Sabtu (1/5/2021) di Bandar Lampung. Aksi untuk memperingati Hari Buruh tersebut sekaligus sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi tentang hak-hak buruh.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung Tri Susilo mengatakan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini peringatan Hari Buruh akan diisi dengan kegiatan berbagi takjil untuk masyarakat. Inisiatif tersebut muncul karena perayaan Hari Buruh tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Selain itu, pandemi Covid-19 yang belum terkendali di Lampung juga membuat para buruh menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus SARS-CoV-2.
Menurut rencana, kegiatan berbagi takjil itu akan digelar di pusat kota, tepatnya di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung. Kegiatan akan dimulai pukul 16.00 yang diikuti oleh para perwakilan serikat buruh secara terbatas.
Kendati begitu, tambah Tri, pihaknya akan tetap menyampaikan aspirasi terkait hak-hak buruh kepada pemerintah. ”Tuntutan masih seputar penolakan omnibus law dan turunannya serta hak normatif buruh terkait tunjangan hari raya (THR) yang harus dibayar penuh,” kata Tri saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Jumat (30/4/2021) sore.
Menurut dia, penyampaian aspirasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang bekerja sebagai buruh, tentang hak-haknya. Selain itu, penyampaian aspirasi itu sebagai pengingat bagi perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Pemerintah juga diminta mengawal agar pembayaran THR bagi buruh di Lampung berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Hingga saat ini, kata Tri, pihaknya belum menerima laporan dari anggota serikat buruh terkait penundaan pembayaran THR oleh perusahaan. Kendati begitu, masih ada perusahaan yang belum mengumumkan jadwal pembayaran THR kepada karyawannya.
Untuk itu, serikat buruh di Lampung akan terus mengawal proses pembayaran THR dari perusahaan hingga menjelang hari raya. Pihaknya akan melapor kepada pemerintah daerah jika ada perusahaan yang tak kunjung membayarkan THR hingga tujuh hari sebelum Lebaran.
Para buruh yang sempat dirumahkan sudah kembali dipekerjakan sejak awal 2021. (Tri Susilo)
Dia mengungkapkan, pada awal pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan di Lampung memang merumahkan sebagian karyawan atau melakukan pemotongan gaji. Namun, para buruh yang sempat dirumahkan sudah kembali dipekerjakan sejak awal 2021. Selain itu, tidak ada perusahaan di Lampung yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator membaiknya perekonomian dan usaha di Lampung. Dengan begitu, pihak perusahaan semestinya tidak punya alasan untuk menunggak pembayaran THR tahun ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung Yuria Putra Tubarad mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pelaku industri di Lampung berkomitmen untuk membayarkan THR bagi karyawannya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
Kendati begitu, tak dimungkiri masih ada industri yang terpukul pandemi Covid-19. Sektor yang masih terpuruk hingga saat ini antara lain industri pariwisata, makanan, penerbangan, dan perhotelan.
Yuria menambahkan, Kadin Lampung juga akan mendorong agar semua perusahaan di Lampung bisa membayarkan THR tepat waktu. Dia meyakini, pada prinsipnya, para pengusaha akan berupaya membayarkan THR untuk karyawan karena sudah menjadi kewajiban setiap tahun.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1497/07/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
”Isinya, kami meminta bupati dan wali kota untuk mengawasi pemberian THR oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada tenaga kerja. Kami juga mengimbau agar kabupaten/kota membuat posko pengaduan THR serta melaporkan data pelakanaan pembayaran THR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan juga tidak diperkenankan membayarkan THR dengan cara mencicil sesuai ketentuan pemerintah.