Polisi Tetapkan 16 Tersangka Anggota Ormas yang Akan Bentrok di Penajam Paser Utara
Sebanyak 16 anggota kelompok ormas yang membawa senjata tajam menuju Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum terjadi bentrokan, polisi mengamankan senjata tajam dan kelompok yang akan bersitegang.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi menetapkan 16 orang tersangka dari sejumlah organisasi masyarakat yang akan bersitegang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebanyak 64 barang bukti berupa parang, pisau, badik, dan ketapel disita. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat tindak kekerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 12.15 Wita. Saat itu, sekitar 30 orang mendatangi salah satu perusahaan di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mereka yang mengaku dari ormas PP dan LMP itu ingin berbicara terkait sebuah masalah dengan pimpinan perusahaan tersebut. Tak lama berselang, Richard, unsur pimpinan perusahaan tersebut, datang. Namun, dialog dari pihak ormas dan perusahaan tidak terjadi, hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan.
”Namun, saat itu suasana sudah tidak memungkinkan untuk dialog. Singkat cerita, di sana terjadi kekerasan terhadap karyawan dan salah satu pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh oknum dari kedua ormas tersebut,” kata Ade dalam siaran pers di Balikpapan, Jumat (30/4/2021).
Setelah itu, Ade menjelaskan, sejumlah pimpinan dan staf di perusahaan tersebut dibawa oleh anggota ormas itu ke sekretariat mereka di Kecamatan Penajam. Melihat hal tersebut, salah satu staf perusahaan meminta bantuan ormas GP dan LPDH di Balikpapan dan Samarinda untuk membebaskan orang yang dibawa oknum ormas PP dan LMP.
Ade menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, kemungkinan terjadi miskomunikasi antara pihak perusahaan dan ormas sehingga mengesankan pihak perusahaan disekap. Akibatnya, sebanyak 27 orang dari ormas GP dan LPDH menuju Penajam Paser Utara dengan membawa berbagai senjata tajam.
Setelah mengetahui hal tersebut, tim dari Polres Penajam Paser Utara bergerak ke sekretariat ormas di Kecamatan Penajam. Selain itu, tim gabungan Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara berjaga di Pelabuhan Feri Penajam Paser Utara untuk melakukan pencegahan.
Singkat cerita, di sana terjadi kekerasan terhadap karyawan dan salah satu pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh oknum dari kedua ormas tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Agus Puryadi mengatakan, sekitar pukul 19.30 Wita polisi mengamankan 27 anggota ormas dari Balikpapan dan Samarinda di Pelabuhan Feri Penajam Paser Utara. Mereka dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk diinterogasi hingga Rabu (28/4/2021) pukul 00.30 Wita. Dari kelompok ini, polisi menyita 24 parang, 29 pisau belati dan badik, 9 anak panah, dan 2 ketapel.
”Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Kasubdit III Jatanras dan penyidik, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam,” ujar Agus.
Di saat yang bersamaan, Polres Penajam Paser Utara juga menetapkan dua orang tersangka yang melakukan kekerasan terhadap staf dan pimpinan perusahaan. ”Saudara Nasir dan Anwari sebagai tersangka pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mungkin ini akan berkembang lagi,” kata Ade.
Keduanya dikenai Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Ade menjelaskan, saat ini semua tersangka ditahan di Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun setelah kejadian itu, Ade memastikan kondisi di Penajam Paser Utara aman dan kondusif. Ia melanjutkan, polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui orang-orang yang menggerakkan ormas tersebut.
”Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing berbagai isu. Percaya kepada kepolisian dan tidak memercayai kelompok tertentu yang sumbernya tidak jelas. Kami tegaskan, ormas apa pun tidak melakukan tindakan di luar hukum. Polisi akan tegas terhadap kelompok apa pun,” tutur Ade.