logo Kompas.id
NusantaraPolda Jatim Gelar Perkara...
Iklan

Polda Jatim Gelar Perkara Penganiayaan Jurnalis ”Tempo”

Kasus penganiayaan terhadap jurnalis ”Tempo”, Nurhadi, perlu dikawal agar dapat tuntas dan tidak berulang. Wartawan harus dilindungi dalam bekerja sebagai bagian untuk menjaga peran pers dalam demokrasi.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O1EgjnTE0JmBfAADPsmm77VLr2o=/1024x529/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210419bro-nurhadi_1618797014.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Jurnalis Tempo, Nurhadi, bersaksi dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/4/2021). Nurhadi adalah korban penganiayaan anggota Polri saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021).

SURABAYA, KOMPAS — Gelar pekara kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, bakal digelar Polda Jawa Timur hari Senin (19/4/2021). Proses ini diharapkan bisa meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, menetapkan tersangka, dan memanggil orang-orang yang diduga turut bertanggung jawab tetapi belum diperiksa.

Rencana gelar perkara ini diketahui dari konferensi pers secara virtual fakta-fakta dalam kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh Aliansi Antikekerasan terhadap Jurnalis, Minggu (18/4/2021). Selain itu, tim kuasa hukum Nurhadi telah menerima undangan rencana gelar perkara dari Polda Jatim.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000