Polda Jatim Gelar Perkara Penganiayaan Jurnalis ”Tempo”
Kasus penganiayaan terhadap jurnalis ”Tempo”, Nurhadi, perlu dikawal agar dapat tuntas dan tidak berulang. Wartawan harus dilindungi dalam bekerja sebagai bagian untuk menjaga peran pers dalam demokrasi.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gelar pekara kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, bakal digelar Polda Jawa Timur hari Senin (19/4/2021). Proses ini diharapkan bisa meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, menetapkan tersangka, dan memanggil orang-orang yang diduga turut bertanggung jawab tetapi belum diperiksa.
Rencana gelar perkara ini diketahui dari konferensi pers secara virtual fakta-fakta dalam kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh Aliansi Antikekerasan terhadap Jurnalis, Minggu (18/4/2021). Selain itu, tim kuasa hukum Nurhadi telah menerima undangan rencana gelar perkara dari Polda Jatim.
Koordinator Advokasi Aliansi Antikekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir dari KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), mengatakan, penanganan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi perlu terus dikawal sampai tuntas.
”Ada preseden dari kasus-kasus serupa sebelumnya yang tidak tuntas sehingga kami mencegah hal itu berulang,” katanya.
Nurhadi mengatakan, ia dianiaya 10-15 orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, Sabtu (27/3/2021). Di gedung itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Kementerian Keuangan, dan anak Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.
Menurut Nurhadi, Redaksi Tempo memintanya untuk mendapatkan konfirmasi dari Angin yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. ”Kedatangan saya ke resepsi itu untuk mendapatkan konfirmasi,” katanya.
Nurhadi mengatakan, ia datang sekitar pukul 18.30 dengan berpakaian batik. Saat resepsi, Nurhadi sempat memotret suasana untuk memastikan keberadaan Angin yang akan diwawancarainya seusai acara. Namun, tiba-tiba, Nurhadi didekati dan ditanyai dua orang berseragam batik.
Menurut Nurhadi, kedua orang itu sempat memotret dan menanyai maksud kehadirannya di acara. Nurhadi mengatakan, dirinya wartawan Tempo dan berencana mewawancarai Angin. Namun, salah satu petugas kemudian memiting Nurhadi. Ada juga perempuan berseragam batik yang meminta petugas menyita telepon seluler Nurhadi.
Selanjutnya, Nurhadi dibawa personel TNI Angkatan Laut ke kantor Kepolisian Resor Tanjung Perak. Namun, dalam perjalanan, Nurhadi dibawa kembali ke gedung resepsi.
”Ketika kaki saya baru menginjak lokasi, lebih dari sepuluh orang berseragam jas hitam, berdasi, dan itu dari oknum polisi menyerang saya. Mereka menghantam, memukul, dan mencekik saya,” katanya.
Penganiayaan berlangsung hingga ia dibawa ke gudang belakang gedung dan disekap di sana hampir dua jam. Menurut Nurhadi, saat penyekapan, Yani, besan dari Angin, sempat melihat langsung situasi dan kondisi dirinya.
Fatkhul mengatakan, peristiwa itu segera dilaporkan oleh Nurhadi ke Redaksi Tempo dan menindaklanjuti dengan membuat laporan di Polda Jatim. Nurhadi dan sejumlah saksi telah diperiksa. Kasus juga telah direkonstruksi. Sejauh ini baru diketahui identitas lima penganiaya yang berinisial AY, Fir, Pur, Her, dan AA.
Salawati Taher dari LBH Lentera mengatakan, pengawalan kasus ini penting agar tuntas. ”Kasus ini perlu dikawal dan diawasi sehingga bisa ke tingkat peradilan dan transparan,” katanya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, kedatangan Nurhadi dalam rangka menjalankan kewajiban profesional untuk memberi hak kepada orang lain. Dalam penyelidikan, tim penyidik diketahui ingin mencari tahu soal sertifikasi wartawan Nurhadi. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan wartawan dari perusahaan media yang berbadan hukum diizinkan bekerja, termasuk dalam konteks peliputan.
Pemenuhan uji kompetensi adalah aturan turunan yang ditetapkan Dewan Pers. Uji kompetensi bukan syarat wartawan untuk bisa meliput, melainkan jenjang yang sudah dicapai dalam tingkat profesional kewartawanan.