Kepolisian Daerah Jawa Timur harus mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis TEMPO Nurhadi oleh aparatur negara. Sementara ini teridentifikasi ada lima terduga penganiaya yang diketahui sebagai anggota Polri.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Penyelidikan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO Nurhadi berkembang. Sementara ini ada lima orang yang diduga anggota Polri terlibat menganiaya Nurhadi yang menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.
“Sejauh ini ada lima nama yang teridentifikasi menganiaya Nurhadi,” kata Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir di Surabaya, Senin (5/4/2021). Kelima terlapor atau terduga penganiaya ialah anggota Polri berinisial AY, Fir, Pur, Her, dan AA. Di antara kelimanya ada yang masih bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Penganiayaan terhadap Nurhadi itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mendapatkan konfirmasi dari tersangka kasus suap yakni Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Kementerian Keuangan, di resepsi pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Sabtu (27/3) malam. Yang menikah adalah anak Angin dan anak dari Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.
Menurut Nurhadi, keberadaan dirinya kemudian diketahui oleh petugas resepsi yang diyakini adalah anggota Polri dan TNI. Nurhadi kemudian ditangkap, diinterogasi, dan dianiaya. Alat kerja yakni telepon seluler dan kamera dirampas. Korban diancam agar tidak menulis pemberitaan bahkan sempat disekap di sebuah hotel dan akan disuap.
“Saya diperlakukan seperti maling sehingga seusai kejadian segera melapor ke Redaksi TEMPO dan menindaklanjuti kasus ini,” kata Nurhadi.
Peristiwa yang menimpa Nurhadi kemudian mendorong protes keras dari organisasi pers, kemasyarakatan, dan keagamaan. Didampingi tim hukum, Nurhadi melaporkan penganiayaan dirinya ke Polda Jatim. Terlapor pada awalnya adalah dua anggota Polri berinisial Fir dan Pur yang diketahui merupakan anak buah asuh Achmad Yani. Terduga lainnya diketahui setelah pra-rekonstruksi dan pemeriksaan lanjutan terhadap Nurhadi dan saksi-saksi lainnya.
Saya diperlakukan seperti maling sehingga seusai kejadian segera melapor ke Redaksi TEMPO dan menindaklanjuti kasus ini (Nurhadi)
Menurut Nurhadi, yang menganiaya dirinya masih ada lagi tetapi tidak mengetahui identitas. Nurhadi meminta Polda Jatim menyelidiki semua terduga untuk mengidentifikasi dan menangkap petugas yang terlibat dalam penganiayaan itu.
“Penyidik harus mampu mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang,” kata Fatkhul dari Kontras Surabaya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer menyatakan, organisasi yang mengecam penganiayaan itu akan terus memantau penyelidikan perkara oleh Polda Jatim. Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta diingatkan dengan janjinya untuk secara terbuka menyelidiki kasus itu sampai tuntas.
“Penyelidikan kasus ini bisa menjadi pintu bagi aparatur untuk menghilangkan nafsu memperlakukan jurnalis dengan seenaknya di masa depan, janganlah kasus-kasus seperti ini berulang,” kata Eben.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin pernah mengatakan, ada tren kenaikan jumlah kasus kejahatan terhadap jurnalis. Pada 2019, tercatat ada 79 pengaduan jurnalis. Berikutnya atau tahun lalu, jumlahnya naik menjadi 117 kasus. Statistik 2020 menjadi yang tertinggi dalam masa reformasi atau setelah 1998.